Virus Corona dan Fenomena Lonjakan Harga Masker

Foto: katadata.com

Jakarta – Penyebaran Virus Corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok semakin marak belakangan ini. Hal ini menimbulkan ketakutan masyarakat termasuk di Indonesia. Meski, masih belum terdeteksi adanya Virus Corona di Indonesia. Berbagai cara pencegahan telah dilakukan oleh masyarakat, salah satunya dengan menggunakan masker. Sehingga menyebabkan masyarakat akhirnya berlomba-lomba membeli masker. Hal ini mengakibatkan terjadinya pelonjakan harga masker secara ekstrem di mana-mana.

YLKI bahkan meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan kepolisian untuk bertindak karena menganggap telah terjadi price fixing (penetapan harga) oleh pelaku usaha. Namun apakah benar telah terjadi price fixing? Atau, memang terjadi pelonjakan permintaan yang begitu besar sehingga harga ikut melonjak (market shortage)?

Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 menentukan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk menetapkan harga (price fixing). Ada satu unsur utama yang membuktikan terjadinya price fixing, yaitu perjanjian. Para penjual masker baik dalam lapak online maupun offline tampak secara bersama-sama melonjakkan harga masker. Di beberapa daerah terjadi pelonjakan mulai dari lima hingga sepuluh kali lipat dari harga asal.

Di Blitar, masker bermerek OneMed yang biasanya dijual seharga Rp 5.000 per pak meningkat menjadi Rp 25.000 per pak. Pun demikian di Jakarta Utara, masker merek Sensi yang biasanya dijual Rp 18.000 per kotak meningkat hingga Rp 200.000 per kotaknya. Salah satu lapak online bahkan menjual masker jenis N95 seharga Rp 3.000.000 untuk sepuluh paknya. Padahal sebelumnya masker N95 dijual hanya sekitar Rp 20.000 saja.

Price fixing bisa saja terjadi di antara produsen masker yang menguasai keseluruhan pasar di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari hampir keseluruhan daerah di Indonesia yang mengalami kenaikan harga masker ini. Tetapi hal itu tidak serta merta membuktikan telah terjadi price fixing di antara mereka. Wajib dilihat apakah di antara mereka memang terdapat perjanjian price fixing. Pembuktian ini menjadi kewajiban dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Di sisi lain, terdapat kemungkinan telah terjadi market shortageMarket shortage akan terjadi ketika permintaan barang tidak seimbang dengan ketersediaan barang sehingga harga barang meningkat. Terjadi kelangkaan stok masker di berbagai daerah disebabkan permintaan yang begitu tinggi. Sehingga terjadilah pelonjakan harga masker yang ekstrem.

Terdapat beberapa cara untuk menghindari Virus Corona ini. Masyarakat harus sering mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kontak dengan orang sakit dan hewan liar. Ditambah, masyarakat wajib untuk mencegah penularan Virus Corona dengan menggunakan masker. Penggunaan masker dinilai sangat efektif karena terdapat teknologi pada masker yang mencegah virus masuk ke tubuh.

Terdapat dua macam masker, yaitu masker bedah dan masker N95. Kedua jenis masker tersebut sama-sama dapat mencegah penyebaran bakteri dan virus. Oleh karenanya, penggunaan masker tersebut memang sangat diperlukan oleh masyarakat. Pelonjakan harga masker memberikan dampak yang cukup besar. Di tengah-tengah ketakutan akan tertular Virus Corona, masyarakat kesulitan untuk melakukan pencegahan. Terutama bagi kalangan masyarakat tidak mampu yang untuk membeli makan saja mereka kesulitan. Belum lagi jika mereka tertular Virus Corona, apakah mereka mampu membiayai pengobatannya.

Pemerintah harus bertindak cepat dan menetapkan kebijakan-kebijakan untuk mencegah penularan Virus Corona. Salah satunya adalah kebijakan untuk menurunkan kembali harga masker. Pemerintah bisa menetapkan batas harga atas atau membatasi harga eceran yang direkomendasikan untuk masker. Ditambah lagi pemerintah juga harus memberikan bantuan masker kepada masyarakat yang kurang mampu.

Para pelaku usaha atau produsen juga perlu bertindak dengan dasar rasa kemanusiaan dan hati nurani. Mereka harus meningkatkan dan memaksimalkan jumlah produksi masker tanpa menaikkan harga. Karena jika tanpa rasa kemanusiaan, produsen dengan mudahnya dapat meningkatkan harga karena permintaan yang sangat tinggi tersebut. Pun demikian dengan para distributor dan penjual jangan hanya memikirkan keuntungan semata.

KPPU wajib bertindak menginvestigasi kemungkinan adanya perjanjian price fixing. Jika terbukti terjadi price fixing, KPPU wajib menghukum para pelaku usaha tersebut dan membatalkan perjanjian price fixing di antara pelaku usaha tersebut. Dengan ini, harga masker akan berangsur-angsur normal kembali dan masyarakat Indonesia akan tercegah dari penularan Virus Corona.

Bebeto Ardyo, S.H., M.H., Dosen Laboratorium Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Univeritas Surabaya

Tulisan dimuat di www.detik.com, 11 Februari 2020