Pemberlakuan Kurikulum
Kurikulum ini berlaku bagi mahasiswa angkatan tahun 2021 dan setelahnya.
Gambaran Umum Kurikulum 2021
Seiring dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan masyarakat Indonesia di tengah globalisasi, Kurikulum Fakultas Hukum pun dikembangkan membentuk lulusan yang mampu menjawab kebutuhan hukum di masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Sebagaimana arahan Pemerintah Republik Indonesia bahwa pendidikan tinggi nasional harus memenuhi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (PERPRES RI No. 8 Tahun 2012 dam PERMENDIKBUD RI No. 73 Tahun 2013) dan Standar Pendidikan Tinggi Nasional yang memuat pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka/MBKM (PERMENDIKBUD No. 3 Tahun 2020) maka Kurikulum Fakultas Hukum untuk program Sarjana diperbaharui menjadi Kurikulum Program Sarjana Fakultas Hukum Tahun 2021.
Prasyarat dan Alur Mata Kuliah
Terkait alur mata kuliah dapat ditampilkan pada Tabel 3 sebagai berikut:
Pengaturan Input Kartu Rencana Studi (KRS)
Perencanaan dan input mata kuliah dilakukan setiap semester dengan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Mahasiswa dihimbau untuk mengutamakan input mata kuliah sesuai alur.
2. Penentuan mata kuliah peminatan disesuaikan dengan kemampuan dan kemauan mahasiswa.
3. Perhatikan jadwal input KRS. Konsekuensi keterlambatan input KRS menjadi tanggung jawab mahasiswa.
Syarat Kelulusan
Mahasiswa dinyatakan telah berhasil menyelesaikan Program Sarjana Hukum, apabila
memenuhi syarat-syarat:
• telah mengumpulkan ≥ 153 sks serta jumah nilai minimal D ≥ 20% dari total mata kuliah yang telah diambil sebagai syarat lulus.
• IP Kumulatif ≥ 2,00
• tidak ada nilai E
• Nilai-nilai ≥ C untuk mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, dan Skripsi/ Tugas Akhir
• nilai D maksimal 20% dari 153 sks = 31 sks
Pedoman kurikulum selengkapnya dapat dibaca pada pedoman mahasiswa.