Pedoman Umum Penyusunan Tugas Akhir

Pengertian

Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang disusun oleh mahasiswa berdasarkan penelitian lapangan dan/atau kepustakaan untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar sarjana hukum (S.H.), sesuai dengan program peminatannya.

Persyaratan pengajuan

Mahasiswa yang sudah mengumpulkan 117 sks diperkenankan mengajukan permohonan penulisan skripsi dan didahului dengan proposal skripsi.

Proposal Skripsi

Sebelum mahasiswa membuat skripsi terlebih dahulu mahasiswa harus membuat proposal skripsi, yang berisi:

  •  Latar Belakang Masalah
  •  Rumusan Masalah
  •  Tujuan Penulisan
  •  Metodologi
  •  Pertanggungjawaban Sistematika
  •  Bahan Bacaan Awal (Minimal 5 Buku)

Tata Cara Pengajuan Skripsi

Mahasiwa mengajukan skripsi dengan mengikuti tata cara berikut:
1. Proposal skripsi telah memperoleh keterangan ACC (accepted) dari kepala laboratorium.
2. Lembar Calon Dosen Pembimbing  (CDP) telah disetujui dan ditandatangani.
3. Proposal skripsi telah dicek menggunakan aplikasi Turnitin dan menghasilkan nilai maksimal 35%.
4. Memperoleh stempel akhir dari Wakil Dekan I.

Penulisan skripsi selengkapnya WAJIB mengikuti Peraturan Rektor Nomor 183 Tahun 2018 tentang Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Universitas Surabaya

UNDUH PERATURAN REKTOR