Berita Terbaru Archives - https://hukum.ubaya.ac.id/category/berita-terbaru/ Wed, 14 Jan 2026 09:32:32 +0000 en-US hourly 1 https://hukum.ubaya.ac.id/storage/sites/7/2022/10/cropped-ubaya-favicon-300x169-1-32x32.png Berita Terbaru Archives - https://hukum.ubaya.ac.id/category/berita-terbaru/ 32 32 Logika Ekstrateritorial Operasi Penangkapan Nicolás Maduro https://hukum.ubaya.ac.id/2026/01/14/logika-ekstrateritorial-operasi-penangkapan-nicolas-maduro/ https://hukum.ubaya.ac.id/2026/01/14/logika-ekstrateritorial-operasi-penangkapan-nicolas-maduro/#respond Wed, 14 Jan 2026 09:32:01 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=7072 oleh Dr. Rizky Putra Zulkarnain, SH, MH. Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Surabaya SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT DISINI SERANGAN militer serta penangkapan Nicolás Maduro, selaku Presiden Venezuela, oleh pemerintahan Donald Trump dalam waktu singkat memicu kecaman global. Sebagian pihak melihatnya sebagai Read more

The post Logika Ekstrateritorial Operasi Penangkapan Nicolás Maduro appeared first on .

]]>
oleh
Dr. Rizky Putra Zulkarnain, SH, MH.
Dosen HTN Fakultas Hukum
Universitas Surabaya

SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT DISINI

SERANGAN militer serta penangkapan Nicolás Maduro, selaku Presiden Venezuela, oleh pemerintahan Donald Trump dalam waktu singkat memicu kecaman global. Sebagian pihak melihatnya sebagai pelanggaran kedaulatan, sementara sebagian lain menilainya sebagai preseden berbahaya dalam politik internasional. Pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: dari mana kewenangan konstitusional Amerika Serikat untuk menegakkan hukum pidananya di luar wilayah kedaulatannya berasal? Pertanyaan ini penting, bukan
untuk membenarkan atau menolak penangkapan tersebut, melainkan untuk memahami tatanan Hukum Tata Negara Amerika Serikat yang memungkinkan tindakan semacam itu terjadi. Yurisdiksi Pidana dalam Sistem Ketatanegaraan Amerika Serikat Yurisdiksi pidana dalam sistem hukum Amerika Serikat tidak semata-mata ditentukan oleh batas wilayah geografis. Sejak awal pembentukannya, Konstitusi Amerika Serikat dirancang untuk memberikan ruang bagi negara dalam melindungi kepentingan nasionalnya, termasuk terhadap serangan atau ancaman yang bersumber dari luar wilayah kedaulatannya. Konsep extraterritorial jurisdiction yang dianut dalam hukum Amerika Serikat bukanlah sebuah anomali, melainkan bagian dari praktik hukum yang berkembang melalui legislasi yang disusun oleh Kongres serta penafsiran oleh pengadilan federal.

Hal inilah yang membedakannya dengan banyak negara lain, di mana hukum pidana umumnya dibatasi oleh wilayah teritorial. Dalam konteks AmerikaSerikat, klaim ekstrateritorial tersebut bukan sekadar klaim politik luar negeri, melainkan pengejawantahan Konstitusi, khususnya dalam rangka perlindungan kepentingan dan warga negara Amerika Serikat. Sumber Wewenang Kongres: Article I Section 8 Konstitusi AS Dasar kewenangan untuk membentuk yurisdiksi pidana ekstrateritorial bersumber dari ketentuan Article I Section 8 Konstitusi Amerika Serikat, khususnya dua klausul penting. Pertama, Define and Punish Clause, yang memberikan kewenangan kepada Kongres untuk mendefinisikan dan menghukum kejahatan tertentu yang dianggap mengancam kepentingan nasional Amerika Serikat. Secara historis, klausul ini telah ditafsirkan secara luas, sehingga memungkinkan Kongres menetapkan kejahatan bagi pelaku dan korban, meskipun locus delicti-nya berada di luar wilaya geografis Amerika Serikat.

Kedua, Necessary and Proper Clause, yang memungkinkan Kongres mengesahkan undang-undang yang dianggap perlu dan tepat guna melaksanakan kewenangan konstitusionalnya. Melalui kombinasi kedua klausul ini, Kongres Amerika Serikat secara konsisten mengesahkan undang-undang pidana federal dengan jangkauan ekstrateritorial, khususnya dalam konteks perdagangan dan peredaran narkotika, terorisme, kejahatan transnasional, serta ancaman terhadap keamanan nasional Amerika Serikat. Dengan kata lain, kewenangan ekstrateritorial dalam hukum pidana Amerika Serikat bukanlah produk kebijakan eksekutif semata, melainkan konstruksi legislasi yang berakar langsung pada konstitusi. Undang-Undang Federal dan Logika Kepentingan Nasional Dalam praktiknya, Kongres Amerika Serikat kerap merumuskan undangundang pidana yang secara eksplisit maupun implisit berlaku di luar wilayah nasional. Pengadilan federal kemudian bertugas menilai apakah terdapat sufficient nexus antara perbuatan yang dituduhkan dengan kepentingan
Amerika Serikat. Logika yang digunakan bukanlah kedaulatan wilayah, melainkan perlindungan kepentingan nasional

 

baik terhadap warga negara Amerika Serikat, stabilitas keamanan, sistem keuangan, maupun kebijakan luar negeri yang dianggap vital. SelamA Kongres dapat menunjukkan bahwa suatu tindakan di luar negeri menimbulkan dampak nyata bagi Amerika Serikat, yurisdiksi pidana dapat diperluas. Dalam kerangka ini, penangkapan terhadap figur asing—bahkan terhadap kepala negara sekalipun— diposisikan sebagai pelaksanaan hukum federal, bukan semata-mata tindakan politik. Presiden sebagai Pelaksana, Bukan Sumber Yurisdiksi Posisi Presiden Amerika Serikat dalam konteks ini kerap disalahartikan. Meskipun Presiden memiliki kewenangan luas sebagai Chief Executive dan Commander in Chief, ia bukan pencipta yurisdiksi pidana. Dalam konteks penangkapan Nicolás Maduro, Donald Trump memandang tindakannya sebagai penegakan hukum, bukan tindakan perang, sehingga menurut pandangan tersebut tidak memerlukan persetujuan Kongres. Namun, pengerahan pasukan khusus ke wilayah Venezuela sebagaimana terjadi pada Sabtu dini hari tersebut, nyatanya tidak sepenuhnya dilakukan dengan sepengetahuan Kongres. Menurut penuturan sejumlah anggota Kongres, informasi yang mereka terima hanya berkaitan dengan rencana penangkapan, bukan operasi militer secara menyeluruh. Sistem ketatanegaraan Amerika Serikat menempatkan Presiden semata-mata sebagai pelaksana undang-undang yang telah ditetapkan oleh Kongres. Penangkapan lintas negara, termasuk yang melibatkan pejabat asing, dilakukan oleh aparat penegak hukum federal dan aparat keamanan dengan dasar undangundang yang telah ada.

Dengan demikian, tindakan pemerintahan Donald Trump tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum federal yang telah dibangun jauh sebelum masa jabatannya. Presiden berperan sebagai operator kekuasaan, bukan sebagai sumber legitimasi normatif dalam mewujudkan ketentuan undangundang federal. Batas Konstitusional: Due Process dan Pengawasan Yudisial Meskipun demikian, kewenangan ekstrateritorial tersebut tetap memiliki batasan konstitusional. Amandemen Kelima Konstitusi Amerika Serikat menjamin prinsip due process of law, yang mengharuskan setiap penerapan hukum pidana—termasuk terhadap warga negara asing—memenuhi standar keadilan prosedural. Pengadilan federal memegang peran sentral dalam menguji: Apakah terdapat hubungan yang cukup antara terdakwa dan kepentingan Amerika Serikat; Apakah penerapan hukum tersebut rasional dan tidak bersifat sewenang-wenang; Apakah penangkapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang sah. Dengan demikian, legitimasi konstitusional suatu penangkapan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan eksekutif, melainkan juga oleh kemampuan negara mempertahankannya di hadapan pengadilan.

Implikasi Tata Negara dan Preseden Berbahaya Meskipun dapat dijelaskan melaluiperspektif hukum tata negara, praktik ini tetap menyisakan persoalan serius. Normalisasi yurisdiksipidana ekstrateritorial mengandung risiko perluasan kekuasaan negara secara berlebihan, terutama apabila pengawasan yudisial melemah atau logika kepentingan nasional ditafsirkan secara longgar. Dalam jangka panjang, pendekatan ini berpotensi menciptakan preseden global yang problematik: negaranegara kuat menegakkan hukum domestiknya secara lintas batas, sementara negara-negara yang lebih lemah hanya dapat menerima konsekuensinya.

Kesimpulan

Penangkapan Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat bukan sekadar peristiwa politik luar negeri. Peristiwa tersebut mencerminkan cara Konstitusi Amerika Serikat mengonstruksikan kekuasaan, yurisdiksi, dan penegakan hukum di era globalisasi. Secara hukum tata negara, kewenangan tersebut dapat dijustifikasi sebagai upaya melindungi kepentingan rakyat Amerika Serikat. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar tetap mengemuka: sampai sejauh mana konstitusi mengizinkan kekuasaan itu dijalankan tanpa merusak prinsip keadilan dan keseimbangan kekuasaan itu sendiri? (*)

The post Logika Ekstrateritorial Operasi Penangkapan Nicolás Maduro appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2026/01/14/logika-ekstrateritorial-operasi-penangkapan-nicolas-maduro/feed/ 0
Mahasiswa MKN Raih Penghargaan pada Lomba Akta Notaris dan PPAT 2025 https://hukum.ubaya.ac.id/2025/12/08/mahasiswa-mkn-raih-penghargaan-pada-lomba-akta-notaris-dan-ppat-2025/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/12/08/mahasiswa-mkn-raih-penghargaan-pada-lomba-akta-notaris-dan-ppat-2025/#respond Mon, 08 Dec 2025 07:43:46 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=7046 Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya meraih Penghargaan / Consoliation Prize pada Lomba Akta Notaris dan PPAT 2025 Mengasah Profesionalisme, Integritas dan Ketepatan Akta Otentik dari Universitas Pasundan Bandung, pada 21 Oktober – 14 November lalu Mahasiswa yang berpartisipasi Read more

The post Mahasiswa MKN Raih Penghargaan pada Lomba Akta Notaris dan PPAT 2025 appeared first on .

]]>

Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya meraih Penghargaan / Consoliation Prize pada Lomba Akta Notaris dan PPAT 2025 Mengasah Profesionalisme, Integritas dan Ketepatan Akta Otentik dari Universitas Pasundan Bandung, pada 21 Oktober – 14 November lalu

Mahasiswa yang berpartisipasi dalam lomba tersebut terbagi dalam tiga tim dengan nama-nama sebagai berikut

Tim Lexora (Lomba Akta PPAT)
– Felicia: 124224012
– Carmelie Clara Martin: 124224011
– Melisa Pranata: 124224009

Tim Legata (Lomba Akta Notaris)
– Inge Ameylia: 124224514
– Audry Natalia Silalahi: 124224026
– Fiona: 124224500

Tim Legata menang kategori:
– Penutup Akta Notaris Terbaik II
– Penggunaan Bahasa Akta Notaris Terbaik II
Tim Lexora menang kategori:
– Penggunaan Bahasa Akta PPAT Terbaik II

 

Sekali lagi, selamat atas prestasi yang diraih, semoga menjadi inspirasi bagi mahasiswa Magister Kenotariatan lainnya !

 

#vivahukum

The post Mahasiswa MKN Raih Penghargaan pada Lomba Akta Notaris dan PPAT 2025 appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/12/08/mahasiswa-mkn-raih-penghargaan-pada-lomba-akta-notaris-dan-ppat-2025/feed/ 0
Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU Apa Boleh Dibuka Tanpa Persetujuan Nasabah? https://hukum.ubaya.ac.id/2025/09/04/kerahasiaan-bank-dalam-perkara-pidana-tppu-apa-boleh-dibuka-tanpa-persetujuan-nasabah/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/09/04/kerahasiaan-bank-dalam-perkara-pidana-tppu-apa-boleh-dibuka-tanpa-persetujuan-nasabah/#respond Thu, 04 Sep 2025 10:47:39 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=6992   selengkapnya dapat dibaca DISINI MASALAH kerahasiaan bank sering kali (dan masih) menjadi problem di dalam pelaksanaannya guna kepentingan penegakan hukum di Indonesia. Salah satu kasus terbaru adalah artis Nikita Mirzani yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran Read more

The post Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU Apa Boleh Dibuka Tanpa Persetujuan Nasabah? appeared first on .

]]>

 

selengkapnya dapat dibaca DISINI

MASALAH kerahasiaan bank sering kali (dan masih) menjadi problem di dalam pelaksanaannya guna kepentingan penegakan hukum di Indonesia. Salah satu kasus terbaru adalah artis Nikita Mirzani yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadi, sebenarnya bagaimana memahami mengenai kerahasiaan bank ini dan apa kaitannya dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Anti Pencucian Uang) dalam memahami kerahasiaan bank ini?

APA ITU KERAHASIAAN BANK?
Pasal 1 angka 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 tahun 2024 tentang Rahasia Bank (selanjutnya disebut POJK Rahasia Bank) mendefinisikan bahwa rahasia bank adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanan dari nasabah penyimpan serta nasabah investor dan investasi dari nasabah investor. POJK rahasia bank itu merupakan peraturan pelaksana dari UU Perbankan (UU 7/1992 jo UU 10/1998), yang kemudian diubah dalam UU Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).

Definisi rahasia bank tersebut merupakan turunan dari definisi yang diberikan pasal 1 angka 16, yang menjelaskan bahwa rahasia
bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Mengenai rahasia bank sendiri selanjutnya diatur dalam Pasal 40 UU Perbankan, yang kemudian mengalami perubahan dalam Pasal 14 angka 37 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang selanjutnya mengatur sebagai berikut: Pertama, bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Kedua, dalam hal nasabah penyimpan sekaligus sebagai nasabah debitur, bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Bab II POJK Rahasia Bank, yaitu pasal 2, mengatur sebagai berikut:
1. Bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai simpanan nasabah dan/atau investasinya.
2. Dalam hal: a. Nasabah penyimpan investor dan dan nasabah penyimpan sekaligus sebagai nasabah debitur;
b. Nasabah penyimpan sekaligus sebagai nasabah penerima fasilitas;
c. Nasabah investor sekaligus sebagai nasabah penerima fasilitas; atau
d. Nasabah investor sekaligus sebagai nasabah debitur, kewajiban bank dan pihak terafiliasi merahasiakan informasi mengenai nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah
investor dan investasinya.

Hal tersebut menjadi kewajiban bank untuk merahasiakannya. Namun,Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU ketentuan tersebut bukan tidak boleh disimpangi. UU dan peraturan tersebut memberikan pengecualian, yang tentu saja dipergunakan demi
kepentingan hukum. Pasal Pasal 14 angka 38 terkait dengan Pasal 40 A UU Perbankan. Pasal tersebut mengatur ada 12 kepentingan hukum yang menyebabkan kerahasiaan bank tersebut boleh disimpangi. Salah satunya adalah kepentingan peradilan dalam perkara pidana. Sementara itu, Pasal 3 POJK Rahasia Bank mengatur 13 kepentingan hukum yang boleh dikecualikan dalam pelaksanaan kewajiban kerahasiaan bank, salah satunya adalah kepentingan peradilan dalam perkara pidana.

Meski demikian, mengenai pembukaan kerahasiaan bank, tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 angka 38, yaitu terkait Pasal 40 B huruf a UU Perbankan menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin membuka rahasia bank, yaitu untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf b; Pasal 4 POJK Rahasia Bank mengatur bahwasanya: a. Dalam melakukan pembukaan rahasia bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, bank wajib memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank. b. Bank mendokumentasikan seluruh permintaan dan
pemberian pembukaan informasi rahasia bank.

Selanjutnya ketentuan Pasal 14 angka 38, terkait Pasal 40 C UU Perbankan juga menegaskan sekali lagi bahwasanya: Setiap orang yang mendapatkan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 40A wajib menjaga kerahasiaan informasi mengenai simpanannya. Dengan demikian, kerahasiaan bank merupakan kewajiban, tetapi di satu sisi diizinkan disimpangi demi alasan kepentingan hukum, yang penggunaannya juga melalui prosedur yang telah ditentukan secara hukum.

 

BAGAIMANA UU ANTI PENCUCIAN UANG MEMANDANG HAL TERSEBUT?
Mengenai pencucian uang, haruslah dapat dipahami dan diyakini bahwa pencucian uang ini tidak sakedar berbicara mengenai sebuah tindak pidana asal. Tindak pidana pencucian uang merupakan fase tindak pidana yang rumit karena tujuan yang hendak diperoleh dengan mencuci uang adalah mengaburkan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang diperoleh dari tindak pidana asal. Oleh karena itu, pendekatan yang dibangun adalah follow the money, bukan follow the perpetrator atau
follow the offender. Harapan yang ingin dicapai adalah mengungkapkan bukan hanya pelaku, melainkan juga harta kekayaan ilegal yang diperoleh dengan menelusuri aliran dana. Folow the money menelusuri transaksi. Mengenai transaksi, Pasal 1 angka 3 UU Anti Pencucian Uang mengatur bahwa transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.

Mengenai transaksi keuangan, pasal 1 angka 4 menjelaskan bahwa transaksi keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. UU Anti Pencucian Uang mengecualikan mengenai kerahasiaan bank. Secara khusus, dalam Pasal 28 UU Anti Pencucian Uang mengatur bahwa pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi pihak pelapor yang bersangkutan.

Siapa pihak pelapor dalam hal ini? Pasal 1 angka 11 mengatur pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut undang-undang itu wajib
menyampaikan laporan kepada PPATK. Tentang siapa saja yang dimaksud sebagai pihak pelapor, ketentuan Pasal 17 menentukannya, yang selanjutnya diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 jo Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang
Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Salah satu yang dimaksud sebagai pihak pelapor adalah penyedia jasa keuangan (dapat dibaca salah satunya adalah bank). Ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Anti Pencucian Uang kemudian mengatur bahwasannya untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak
pidana pencucian uang, penyidik penuntut umum, atau hakim berwenang meminta pihak pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan dari:

a. orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b. tersangka; atau
c. terdakwa Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwasannya permintaan keterangan oleh penegak hukum tersebut tidak berlaku ketentuan mengenai rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.

Mengenai tata caranya, ayat (3) (4) (5) menjelaskan mengenai hal tersebut. Pasal 29 UU Anti Pencucian Uang dengan jelas menentukan
bahwa kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, pihak pelapor, pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara
perdata maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban pelaporan menurut undang-undang itu.

Dengan demikian, dalam sebuah kepentingan hukum yang sudah diatur dalam peraturan perundangundangan, pihak pelapor diberi
kewajiban memberikan informasi nasabah, dan tidak lagi sebagai pelanggaran kerahasiaan bank. Hal tersebut juga berarti tidak haru
menunggu persetujuan nasabah. Tentu saja harus dilaksanakan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

The post Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU Apa Boleh Dibuka Tanpa Persetujuan Nasabah? appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/09/04/kerahasiaan-bank-dalam-perkara-pidana-tppu-apa-boleh-dibuka-tanpa-persetujuan-nasabah/feed/ 0
Menakar Hak Informasi Konsumen Polemik Beras Oplosan https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/08/menakar-hak-informasi-konsumen-polemik-beras-oplosan/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/08/menakar-hak-informasi-konsumen-polemik-beras-oplosan/#respond Fri, 08 Aug 2025 10:05:09 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=6946 Jumat, 8 Agustus 2025 12 OPINI oleh ILUSTRASI: GUSTI-HARIAN DISWAY Menakar Hak Informasi Konsumen Polemik Beras Oplosan OPINI oleh ILUSTRASI: GUSTI-HARIAN DISWAY Polemik Beras Oplosan Heru Saputra Lumban Gaol Dosen hukum perlindungan konsumen, Fakultas Hukum, Universitas Surabaya. SELENGKAPNYA BISA DILIHAT Read more

The post Menakar Hak Informasi Konsumen Polemik Beras Oplosan appeared first on .

]]>
Jumat, 8 Agustus 2025 12 OPINI oleh ILUSTRASI: GUSTI-HARIAN DISWAY

Menakar Hak Informasi Konsumen Polemik Beras Oplosan

OPINI
oleh
ILUSTRASI: GUSTI-HARIAN DISWAY
Polemik Beras Oplosan
Heru Saputra Lumban Gaol
Dosen hukum perlindungan
konsumen, Fakultas Hukum,
Universitas Surabaya.

SELENGKAPNYA BISA DILIHAT DISINI

POLEMIK beras oplosan belakangan ini menyita perhatian publik. Romantisme Indonesia sebagai negara agraris menyebabkan isu tersebut begitu melekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Realitas sosial budaya juga memperkuat sentimen itu. Bahkan, tidak asing kita dengar pemeo ”belum makan jika belum makan nasi”. Masyarakat Indonesia sangat bergantung dengan beras. Itu berdasarkan fakta Indonesia sebagai negara terbesarkeempat konsumsi beras secara global yang mencapai 35,3 juta metrik ton sepanjang tahun 2023 (BPS, 2024). Lantas, bagaimana relevansi isu beras oplosan terhadap hak konsumen? John F. Kennedy mengemukakan, setidaknya ada empathak dasar yang dimiliki konsumen, yaitu (Samsul, 2004): the right to safety; the right to choose; the right to be informed; dan the right to be heard. Hak-hak tersebut diejahwantahkan lebih lanjut dalam Pasal 4 UndangUndang Nomor 8 tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pada dasarnya, Pasal 7 huruf d UUPK juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjamin mutu barang yang diproduksi dan diperdagangkan Menakar Hak Informasi Konsumen

sesuai ketentuan standar mutu barang yang berlaku. Secara hukum, istilah ”beras oplosan” sebenarnya tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan. Kata ”oplos” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti mencampur atau campuran dan dalam kata kerja, ”mengoplos” berarti mencampur. Praktik mengoplos beras merujuk pada kegiatan mencampur beras dengan kualitas premium dengan kualitas medium, bahkan mungkin di bawahnya. Sekalipun istilah itu tidak didefinisikan dalam peraturan perundang-undangan, praktik pencampuran kualitas beras berlabel premium dan mutu beras kualitas rendah telah melanggar ketentuan standar mutu pangan. Kerugian konsumen pun timbul karena harus membayar beras dengan harga premium, padahalmemperoleh beras dengan mutu di bawahnya. Meski demikian, fenomena ”beras oplosan” pada hakikatnya bukan sekadar kerugian ekonomis, melainkan juga pelanggaran fondasi utama penyelenggaraan asas keseimbangan dalam perlindungan konsumen berupa hak atas informasi bagi konsumen. Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup regulasi yang mengatur standar mutu beras. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Perlindungan Konsumen; dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Sayang, polemik beras oplosan tidak pernah benar-benar tuntas selesai. Isu itu bergulir dari tahun ke tahun dengan pola yang berulang. Penyelesaiannya juga cenderung reaktif dan represif, alih-alih solutif dan inovatif. Persoalan itu cenderung dilihat sebagai kerugian konsumen berbasis angka, tetap mengabaikan esensi dasar lahirnya UUPK sebagai upaya menciptakan keberdayaan konsumen.

Konsumen memang memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf h UUPK. Meski demikian, keterbatasan pengetahuan konsumen terkait proses produksi produk menyebabkan konsumen sulit menuntut haknya. Belum lagi persoalan gugatmenggugat yang secara prosedural dan biaya tidak sepadan dengan nilai kerugian yang dialami konsumen. Konstruksi penyelesaian sengketa perdata melalui pemenuhan hak ganti rugi secara normatif tampaknya sempurna dan ideal. Namun, realitasnya sulit dijangkau. Pokok masalah sebenarnya adalah ketiadaan akses informasi bagi konsumen dalam sistem rantai pasok beras yang begitu kompleks. Konsumen dibiasakan menjadi tidak berdaya dengan minimnya akses informasi. Padahal, dalam perlindungan konsumen dikenal juga doktrin caveat emptor yang menuntut sikap hati-hati konsumen untuk melindungi diri secara aktif. Pemerintah sepertinya sulit menyadari bahwa konsumen berada jauh dari mata rantai distribusi pasok beras dengan minimnya akses informasi. Permasalahan minimnya akses informasi dalam rantai distribusi harus diperhatikan, khususnya komoditas beras yang merupakan makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia.

Perlindungan konsumen yang melibatkan peran serta konsumen dalam fenomena beras oplosan dapat dilakukan dengan menciptakan sistem traceability atau ketelusuran produk beras. Implementasi traceability tidak hanya untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait produk, tetapi juga dapat meningkatkan loyalitas konsumen melalui kepercayaan dan keberdayaan (Aiello et al. 2015). Sistem itu dapat digunakan untuk melakukan pelacakan produk beras yang dihasilkan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, mencakup seluruh aktivitas, asalusul, dan karakteristik mutu produk. Sistem traceability atau ketelusuran produk beras dapat dilakukan dengan menerapkan sistem kontrak farming dan sistem barcoding (QR code) pada kemasan. Dengan demikian, konsumen dapat menelusuri asal-usul produk yang dihasilkan dan membantu konsumen mengetahui identitas produsen beras dan lokasinya. Beberapa negara sebenarnya telahmenerapkan sistem traceabilit dalam sistem rantai pasok pangan. Di Amerika Serikat (AS) hal itu telah dilakukan meski bersifat sukarela. Negara-negara Uni Eropa sejak 2005 bahkan telah mewajibkan pelaku usaha untuk menerapkan sistem traceability pada produk pangan sama halnya dengan negara Jepang (Sudibyo, 2012).

Indonesia sendiri masih mencoba mengembangkan sistem tersebut, tetapi sistem itu sangat potensial untuk diterapkan sebagai strategi pengelolaan dan distribusi beras pascapanen. Jika katanya pemerintah Indonesia menggaung-gaungkan swasembada pangan pada 2025, fenomena beras oplosan itu tidak dapat dipandang sebelah mata. Isu tersebut jelas menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara tuntas. Orientasinya bukan lagi produktivitas dan stabilitas ekonomi semata, meliankan perlu adanya sinergisitas yang melibatkan peran serta pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen itu sendiri. (*) UMM mencatatkan sekitar 447 mahasiswa asing dari berbagai negara pada 2024. Sementara itu, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) tercatat sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dengan jumlah mahasiswa asing terbanyak di Indonesia, yaitu sebanyak 460 orang.

Data itu menunjukkan bahwa meski beberapa universitas di Jawa Timur telah meraih peringkat internasional yang baik, masih terdapat peluang besar untuk meningkatkan jumlah mahasiswa internasional melalui programprogram seperti summer school, kolaborasi riset, dan promosi internasional yang lebih agresif. Dalam konteks Jawa Timur, salah satu langkah konkret yang perlu dipercepat adalah
pembuatan program summer school atau summer program untuk mahasiswa internasional. Dengan lebih dari 300 perguruan tinggi aktif, Jawa Timur memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi akademik internasional. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jika dibandingkan dengan Jakarta, Yogyakarta, atau Bali, kampuskampus di Jawa Timur masih tertinggal dalam menarik minat mahasiswa asing untuk program jangka pendek seperti summer school. Program summer school internasional tidak hanya memberikan manfaat akademik, tetapi juga berdampak signifikan terhadap perekonomian kota yang menyelenggarakannya. Menurut laporan dari National League of Cities (NLC), banyak kota di Amerika Serikat yang meningkatkan investasi mereka dalam program pembelajaran musim panas sebagai bagian dari strategi pemulihan pascapandemi. Investasi itu tidak hanya mendukung pendidikan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan aktivitas di sektor pariwisata, perhotelan, dan layanan lainnya.

Selain itu, hosting mahasiswa internasional melalui program summer school juga memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat setempat. Misalnya, program homestay memungkinkan keluarga lokal mendapatkan penghasilan tambahan dengan menyediakan akomodasi bagi mahasiswa asing. Dengan demikian, pengembangan program summer school internasional di kota-kota seperti Surabaya,
Malang, atau Banyuwangi tidak hanya memperkuat posisi akademik Jawa Timur di kancah global, tetapi juga menjadi strategi efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan pariwisata, konsumsi, dan peluang kerja bagi masyarakat setempat. Kunci sukses dalam membangun ekosistem summer school internasional di Jawa Timur terletak pada kolaborasi progresif antara
pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan dunia usaha. Tidak cukup jika masing-masing perguruan tinggi bergerak sendirisendiri. Diperlukan gerakan kolektif yang terkoordinasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus aktif berperan sebagai fasilitator dan promotor utama. Dengan mendirikan platform kolaboratif –semacam konsorsium program internasional Jawa Timur –pemerintah dapat mempertemukan kampus-kampus negeri dan swasta untuk mendesain program summer school bersama-sama dengan dunia usaha dan
industri kreatif. Program itu bisa mengambil bentuk tematik. Misalnya, tentang inovasi teknologi di ITS, kesehatan global di Unair, pertanian berkelanjutan di Universitas Jember, hingga studi kebudayaan di Universitas
Negeri Malang.

Tentu, ada sejumlah tantangan besar yang harus diatasi untuk mewujudkan program summer school berkelas dunia di Jawa Timur. Internasionalisasi program summer school di Jawa Timur menghadapi beberapa tantangan utama yang perlu segera diatasi. Pertama, kesiapan administrasi dan regulasi masih menjadi hambatan sehingga pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan kantor imigrasi untuk menciptakan jalur cepat (fast track) pengurusa visa mahasiswa asing. Kedua, promosi global perlu diperkuat melalui satu portal pendidikan internasional terpadu yang menyediakan informasi lengkap terkait program, pendaftaran, visa, akomodasi, dan kehidupan sosial di Jawa Timur. Ketiga, untuk memperkaya pengalaman mahasiswa asing, program itu harus menawarkan interaksi langsung dengan kekayaan budaya Jawa Timur seperti belajar gamelan di Malang, menghadiri upacara adat di Banyuwangi, hingga menikmati kuliner khas Surabaya yang mencerminkan keberagaman budaya dan kekuatan geokultural wilayah itu.

Membangun program summer school internasional bukan hanya tentang menghadirkan mahasiswa asing ke kampuskampus kita, melainkan tentang memperkenalkan Jawa Timur sebagai pusat inovasi, budaya, dan kemanusiaan di dunia. Momentum itu harus diambil sekarang, sebelum kita tertinggal lebih jauh dalam kompetisi global yang makin ketat. Selamat H

The post Menakar Hak Informasi Konsumen Polemik Beras Oplosan appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/08/menakar-hak-informasi-konsumen-polemik-beras-oplosan/feed/ 0
Restorative Justice:Membangun Keadilan yang Membawa Perdamaian https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/05/restorative-justicemembangun-keadilan-yang-membawa-perdamaian/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/05/restorative-justicemembangun-keadilan-yang-membawa-perdamaian/#respond Tue, 05 Aug 2025 11:17:33 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=6940 oleh Michelle Kristina Dosen di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ILLUSTRASI: GUSTI-HARIAN DISWAY SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT DENGAN CARA KLIK DI SINI SISTEM peradilan pidana di Indonesia terus mengalami perkembangan demi menghadirkan keadilan yang seadiladilnya baik bagi pelaku maupun korban tindak Read more

The post Restorative Justice:Membangun Keadilan yang Membawa Perdamaian appeared first on .

]]>

oleh
Michelle Kristina
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya)
ILLUSTRASI: GUSTI-HARIAN DISWAY

SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT DENGAN CARA KLIK DI SINI

SISTEM peradilan pidana di Indonesia terus mengalami perkembangan demi menghadirkan keadilan yang seadiladilnya baik bagi pelaku maupun korban tindak pidana. Namun, tak jarang pula, proses mencari keadilan itu diwarnai dengan kendala (baik dari sisi hukum maupun nonhukum) serta rasa ketidakpuasan terhadap hasil putusan pengadilan. Belum lagi proses persidangan yang butuh waktu, sedangkan hak-hak korban sering kali jadi terabaikan. Sering kali pula, proses sidang pada peradilan pidana lebih mengutamakan penghukuman terhadap pelaku, bukannya memperbaiki diri pelaku ataupun memulihkan kembali kondisi korban yang hak-haknya telah dicederai pelaku tindak pidana. Berkaca dari banyaknya kekurangan yang dirasakan dalam mencari keadilan, restorative justice hadir untuk menyelesaikan berbagai
masalah tersebut.

Restorative justice atau disingkat RJ merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, pelaku, keluarga pelaku/korban, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, bukan hanya pembalasan. Nilai-nilai yang terkandung dalam penyelesaian perkara secara RJ sebenarnya sudah dikenal di Indonesia sejak dulu kala. Nilai-nilai toleransi dan budaya kekeluargaan menjadi landasan kehidupan masyarakat sehari-hari. Hal tersebut juga yang menjadikan RJ rasanya tidak susahuntuk dipahami masyarakat. RJ memiliki beberapa prinsip penting.

Di antaranya, RJ mengedepankan penyelesaian masalah melalui dialog dan partisipasi antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, langkahlangkah perbaikan bagi pelaku, dan pemulihan derita yang dialami Korban.

Fokus utama pada RJ menitikberatkan pada pertanggungjawaban diri pelaku dengan mengakui kesalahannya serta bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi yang telah rusak. Ganti rugi terhadap korban (baik kerugian fisik, psikis, maupun materiil) menjadi salah satu fokus pemulihan kondisi kembali seperti sedia kala serta adanya pemaafan dari diri korban kepada pelaku. Terlebih, salah satu keuntungan dengan adanya RJ itu, masyarakat dapat dilibatkan secara aktif untuk mendukung proses pemulihan, tidak hanya melibatkan pelaku-korban. Penyelesaian secara RJ juga mampu menghindari stigmatisasi terhadap pelaku dan jauh lebih efektif untuk mengakomodasi terpenuhinya hak-hak korban. Penerapan RJ dapat ditemukan dalam PerJa Nomor 15 Tahun 2020, PerPol No. 8 Tahun 2021, dan PerMa Nomor 1 Tahun 2024. Peraturanperaturan tersebut secara gencar dilaksanakan untuk menyelesaikan perkara pidana secara RJ. Adapun objek perbuatan pidana yang dapat diselesaikan dengan RJ, antara lain, yaitu pencurian ringan dengan nilai di bawah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), penganiayaan ringan (yang tidak menyebabkan cacat atau kematian), delik aduan, pelanggaran lalu lintas ringan, penghinaan ringan, pelakunya anak, serta tindak pidana lainnya yang ancaman pidananya di bawah lima tahun, serta bukan residivis. Keberadaan RJ diharapkan mampu meredam konflik-konflik ringan, menghindari stigma sosial baik terhadap pelaku maupun korban, hingga mengakomodasi kebutuhankepentingan korban yang acap kali diabaikan dalam proses persidangan di pengadilan.

Pendekatan RJ memberikan bermacam-macam manfaat. Di antaranya, mengurangi beban penyelesaian perkara di pengadilan, meningkatkan keadilan yang korban butuhkan, pelaku dituntut untuk memperbaiki diri, dan memulihkan kembali kondisi seperti sedia kala. Namun, cita-cita mulia penerapan RJ masih jauh dari kata sempurna. Hadirnya RJ yang membawa dampak positif bagi penyelesaian perkara pidana juga tidak dapat terlepas dari dampak negatifnya. Contoh, dalam proses RJ, bisa saja terjadi korban ditekan dan seolah dipaksa untuk menyelesaikan perkara secara RJ. Terlebih jika pelaku dianggap memiliki kekuasaan lebih kuat daripada korban sehingga terjadi ketimpangan relasi kuasa. Padahal, keberadaan RJ memosisikan pelaku dan korban pada posisi yang sama/setara.

Dengan demikian, relasi kuasa harus ditiadakan. Kendala berikutnya dalam penerapan RJ terkait kesiapan aparatur penegak hukum dalam memahami esensi penyelesaian perkara secara RJ. Apabila hal tersebut gagal untuk dipahami secara menyeluruh oleh para aparat penegak hukum, bisa dipastikan akan muncul banyak sekali penyimpangan pada proses penegakan hukum melalui mekanisme RJ. Oleh sebab itu, pelatihan dan pemahaman yang mendalam serta pelaksanaan RJ yang adil, transparan, dan akuntabel menjadi salah satu faktor penting yang harus diatur dan dilengkapi pula. Tantangan yang terakhir adalah membangun budaya kesadaran hukum di masyarakat dalam menerapkan/menyelesaikan perkara pidana dengan RJ. Bahwasannya, masih lekat juga dalam benak pikiran
masyarakat bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan dimasukkan ke penjara.

Namun, dengan hadirnya RJ, konsep itu tidak lagi berpusat pada menghukum pelaku seberat-beratnya. RJ menitikberatkan pada pelaku
mengakui kesalahannya, memperbaiki diri, korban memaafkan dan terpenuhinya hak-hak korban, serta memulihkan kembali situasi yang telah dirusak akibat perbuatan pelaku. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat penting untuk menerapkan nilainilai, baik penyelesaian perkara secara kekeluargaan maupun penyelesaian melalui proses RJ.

Akhir kata, RJ memberikan paradigma baru dalam proses penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan proses perbaikan diri pelaku dan pemulihan kembali hak-hak korban. Masyarakat Indonesia telah mengenal nilai-nilai penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan mengayomi semua pihak. Implementasi RJ tidak akan berhasil tanpa keterlibatan semua pihak, bukan hanya aparatur penegak hukum, melainkan juga peran aktif masyarakat untuk menjaga nilai-nilai baik yang terkandung di dalamnya.

Oleh sebab itu, penerapan RJ harus dijunjung dengan penuh integritas, adil, dan transparan. RJ merupakan solusi bagi masyarakat Indonesia untuk merasakan keadilan yang mampu membawa perdamaian. penyelesaian masalah melalui dialog dan partisipasi antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, langkah-langkah perbaikan bagi pelaku, dan pemulihan
derita yang dialami Korban. Fokus utama pada RJ menitikberatkan pada pertanggungjawaban diri pelaku dengan mengakui kesalahannya serta bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi yang telah rusak. Ganti rugi terhadap korban (baik kerugian fisik, psikis, maupun materiil) menjadi salah satu fokus pemulihan kondisi kembali seperti sedia kala serta adanya pemaafan dari diri
korban kepada pelaku.

Terlebih, salah satu keuntungan dengan adanya RJ itu, masyarakat dapat dilibatkan secara aktif untuk mendukung proses pemulihan, tidak hanya melibatkan pelaku-korban. Penyelesaian secara RJ juga mampu menghindari stigmatisasi terhadap pelaku dan jauh lebih efektif untuk mengakomodasi terpenuhinya hakhak korban. Penerapan RJ dapat ditemukan dalam PerJa Nomor 15 Tahun 2020, PerPol No. 8 Tahun 2021, dan PerMa Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan-peraturan tersebut secara gencar dilaksanakan untuk menyelesaikan perkara pidana secara RJ. Adapun objek perbuatan pidana yang dapat diselesaikan dengan RJ, antara lain, yaitu pencurian ringan
dengan nilai di bawah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), penganiayaan ringan (yang tidak menyebabkan cacat atau kematian), delik aduan, pelanggaran lalu lintas ringan, penghinaan ringan, pelakunya anak, serta tindak pidana lainnya yang
ancaman pidananya di bawah lima tahun, serta bukan residivis. Keberadaan RJ diharapkan mampu meredam konflik-konflik ringan, menghindari stigma sosial baik terhadap pelaku maupun korban, hingga mengakomodasi kebutuhan-kepentingan korban yang acap kali diabaikan dalam proses persidangan di pengadilan. Pendekatan RJ memberikan bermacammacam manfaat. Di antaranya, mengurangi beban penyelesaian perkara di pengadilan, meningkatkan keadilan yang korban butuhkan, pelaku dituntut  Namun, cita-cita mulia penerapan RJ masih jauh dari kata sempurna. Hadirnya RJ yang membawa dampak positif bagi penyelesaian perkara pidana juga tidak dapat terlepas dari dampak negatifnya.

Contoh, dalam proses RJ, bisa saja terjadi korban ditekan dan seolah dipaksa untuk menyelesaikan perkara secara RJ. Terlebih jika pelaku dianggap memiliki kekuasaan lebih kuat daripada korban sehingga terjadi ketimpangan relasi kuasa. Padahal, keberadaan RJ memosisikan pelaku dan korban pada posisi yang sama/setara. Dengan demikian, relasi kuasa harus ditiadakan. Kendala berikutnya dalam penerapan RJ terkait kesiapan aparatur penegak hukum dalam memahami esensi penyelesaian perkara secara RJ. Apabila hal tersebut gagal untuk dipahami secara menyeluruh oleh para aparat penegak hukum, bisa dipastikan akan muncul banyak sekali penyimpangan pada proses penegakan hukum melalui mekanisme RJ.

Oleh sebab itu, pelatihan dan pemahaman yang mendalam serta pelaksanaan RJ yang adil, transparan, dan akuntabel menjadi salah satu faktor penting yang harus diatur dan dilengkapi pula. Tantangan yang terakhir adalah membangun budaya kesadaran hukum di masyarakat dalam menerapkan/menyelesaikan perkara masyarakat bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan dimasukkan ke penjara. Namun, dengan hadirnya RJ, konseptidak lagi berpusat pada menghukumpelaku seberat-beratnya. RJ
menitikberatkan pada pelaku mengakesalahannya, memperbaiki diri, korbmemaafkan dan terpenuhinya hak-hakorban, serta memulihkan kembali situasi yang telah dirusak akibat perbuatan pelaku.

Oleh karena itu, peran serta masyarasangat penting untuk menerapkan ninilai, baik penyelesaian perkara secakekeluargaan maupun penyelesaian melalui proses RJ. Akhir kata, RJ memberikan paradigma baru dalam proses penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan proses perbaikandiri pelaku dan pemulihan kembalhak-hak korban. Masyarakat Indonesia telah mengenal nilai-nilai penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan mengayomi semua pihak. Implementasi RJ tidak akan berhatanpa keterlibatan semua pihak, bukan hanya aparatur penegak hukum, melainkan juga peran aktif masyarakat untuk menjaga nilai-nbaik yang terkandung di dalamnya Oleh sebab itu, penerapan RJ harus dijunjung dengan penuh integritas

The post Restorative Justice:Membangun Keadilan yang Membawa Perdamaian appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/05/restorative-justicemembangun-keadilan-yang-membawa-perdamaian/feed/ 0
Pentingnya Mengingat Kembali Asas Presumption of Innocence Kamis, 17 April 2025 10 OPINI oleh Kasus Dugaan Penahanan Ijazah di Surabaya https://hukum.ubaya.ac.id/2025/04/17/pentingnya-mengingat-kembali-asas-presumption-of-innocence-kamis-17-april-2025-10-opini-oleh-kasus-dugaan-penahanan-ijazah-di-surabaya/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/04/17/pentingnya-mengingat-kembali-asas-presumption-of-innocence-kamis-17-april-2025-10-opini-oleh-kasus-dugaan-penahanan-ijazah-di-surabaya/#respond Thu, 17 Apr 2025 09:34:36 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=6891   oleh ILUSTRASI: GUSTI-HARIAN DISWAY Narasumber: Clarisa Permata Hariono Putri Dosen Hukum Perburuhan FH Ubaya OPINI 11 Kamis, 17 April 2025 Lebih lanjuta dapat klik DI LINK BERIKUT DI tengah hiruk pikuknya Kota Surabaya, satu lagi peristiwa yang menjadi polemik Read more

The post Pentingnya Mengingat Kembali Asas Presumption of Innocence Kamis, 17 April 2025 10 OPINI oleh Kasus Dugaan Penahanan Ijazah di Surabaya appeared first on .

]]>
 

oleh
ILUSTRASI: GUSTI-HARIAN DISWAY
Narasumber:
Clarisa Permata Hariono Putri
Dosen Hukum Perburuhan FH
Ubaya
OPINI
11 Kamis, 17 April 2025

Lebih lanjuta dapat klik DI LINK BERIKUT

DI tengah hiruk pikuknya Kota Surabaya, satu lagi peristiwa yang menjadi polemik dan hangat diperbincangkan, yaitu dugaan penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Surabaya yang berujung juga pada permasalahan dengan orang nomor 2 di Surabaya. Walaupun permasalahan pelaporan perusahaan ke pihak kepolisian untuk melaporkan wakil wali kota Surabaya telah berujung damai, pada sisi yang lain, permasalahan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan tampaknya terus bergulir hingga yang terbaru terdapat pelaporan perusahaan oleh oknum pekerja yang diduga ijazahnya ditahan kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaporan pekerja kepada kepolisian tersebut menimbulkan berbagai opini dan pertanyaan masyarakat yang terus bergulir, yang utamanya adalah apakah sebenarnya penahanan ijazah itu mutlak tidak diperbolehkan walaupun telahdisepakati pihak pengusaha dan pekerja? Mengingat konteks dugaan penahanan ijazah tersebut adalah berada pada koridor hubungan kerja, dalam mengkaji permasalahan ini, tentu harus melihat kembali terlebih dahulu pada payung hukum ketenagakerjaan secara nasional, yaitu Undang-Undan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Bila ditelaah, sebenarnya pada ketentuan UUK jo UUCK, tak ada satu pasal pun yang memberikan larangan secara
eksplisit mengenai tindakan penahanan ijazah yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja. Namun, penting untuk mengingat bahwa negara Indonesia telah menerapkan adanya otonomi daerah (otoda), yang menyebabkan bahwa terdapat urusan-urusan pemerintahan pusat yang juga diserahkan dan dibagi dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, ketenagakerjaan adalah salah satu urusan pemerintahan yang juga menjadi kewenangan dari pemerintahan daerah akibat adanya otoda. Implikasi dari hal tersebut, terdapat instansi-instansi di bidang ketenagakerjaan seperti dinas ketenagakerjaan (disnaker) di setiap daerah, dan bahkan daerah juga berhak mengatur ketentuan hukum yang lebih spesifik dari hukum nasional, terkait masalah ketenagakerjaan. Berkaca dari hal tersebut, mengingat permasalahan dugaan penahanan ijazah yang sedang menjadi pokok pembahasan ini berada di Kota Surabaya yang masih termasuk lingkup Provinsi Jawa Timur, penting untuk menelaah, apakah terdapat ketentuan hukum di Provinsi Jawa Timur yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

Bila ditelaah, ternyata terdapat salah satu peraturan daerah yang mengatur hal tersebut, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Perda Jatim 8/2016). Pada substansi aturan tersebut, yaitu pada Pasal 42 jo 79 Perda Jatim 8/2016, ternyata diatur bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli pekerja sebagai suatu jaminan. Lebih lanjut, penjelasan pasal 42 mengatur bahwa yang dimaksud dokumen asli, antara lain, KTP, SIM, dan ijazah pekerja. Secara umum, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menyebabkan dapat dikenainya sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah pada pelanggar yang dapat ditindak oleh PPNS di lingkungan pemda berdasar Pasal 47 Perda a quo.

Bagaimana bila pekerja sudah menyepakati penahanan atau penitipan ijazah tersebut di awal hubungan kerja?
Apakah pengusaha tetap dipidana? Jawabannya adalah iya. Mengingat, sebenarnya kesepakatan dalam bentuk perjanjian antara pekerja dan pengusaha untuk penahanan ijazah tersebut dapat dipandang bertentangan dengan syarat keabsahan perjanjian. Perlu diingat bahwa kedudukan pekerja dengan pengusaha pada hakikatnya tidak pernah seimbang, namun bersifat subordinasi (atasanbawahan), yang menyebabkan posisi pekerja sering kali tidak setara dalam pembuatan perjanjian kerja atau perjanjian lain yang terkait dalam
hubungan kerja. Hal ini menyebabkan sering kali pekerja dalam keadaan terdesak dalam menyepakati sesuatu hal. Terlebih, bila mengaitkan hal itu dalam k onteks hubungan kerja pada perusahaan yang berada di Jawa Timur, kesepakatan semacam itu dapat bertentangan dengan syarat objektif perjanjian karena objek yang dieprjanjikan bertentangan dengan aturan hukum.

Dalam hal ini adalah Perda Jatim 8/2016 sehingga implikasinya perjanjian adalah batal demi hukum dan hal ini termasuk perselisihan kepentingan sehingga proses penyelesaian dan pembatalannya bisa diajukan pada pengadilan hubungan industrial dengan mekanisme yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Meski demikian, masyarakat perlu menyadari bahwa setidaknya hingga hari ini, permasalahan itu hanyalah sebatas pada dugaan tindakan penahanan ijazah. Sebab, proses hukum masih bergulir sehingga belum ada putusan yang final mengenai kebenaran apakah pihak oknum pengusaha di Kota Surabaya tersebut benar melakukan penahanan ijazah
pada pekerjanya.

Dalam hukum, terdapat salah satu asas, yaitu presumption of innocence. Asas tersebut mengamanatkan bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah hingga ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakannya bersalah. Atas dasar hal tersebut, seyogianya, masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya lebih memandang kasus ini secara bijak. Tidak terburu-buru ”menjadi hakim di luar persidangan”  yang memutus seorang bersalah, sebelum hakim yang sesungguhnya menyatakan hal tersebut. Hak pekerja memang harus dilindungi, tetapi tindakan main hakim sendiri tentu tidak dibenarkan.

Negara telah memberikan wadah mencari keadilan melalui proses hukum yang ada. Hal tersebut harus dihormati seluruh pihak. Terlebih, ketenagakerjaan tidak hanya berbicara mengenai salah satu pihak, tetapi berbicara pemberi kerja dan pekerja yang sama-sama harus mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah melalui proses hukum yang adil. (*)

The post Pentingnya Mengingat Kembali Asas Presumption of Innocence Kamis, 17 April 2025 10 OPINI oleh Kasus Dugaan Penahanan Ijazah di Surabaya appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/04/17/pentingnya-mengingat-kembali-asas-presumption-of-innocence-kamis-17-april-2025-10-opini-oleh-kasus-dugaan-penahanan-ijazah-di-surabaya/feed/ 0
Kontroversi Perubahan Undang-Undang TNI https://hukum.ubaya.ac.id/2025/03/28/kontroversi-perubahan-undang-undang-tni/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/03/28/kontroversi-perubahan-undang-undang-tni/#respond Fri, 28 Mar 2025 11:44:53 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=6861 Kontroversi Perubahan Undang-Undang TNI oleh Prof Dr Hesti Armiwulan Sochmawardiah, SH,M.Hum Guru Besar Hukum Tata Negara, FH Universitas Surabaya Jumat, 28 Maret 2025   Di pertengahan Bulan Maret 2025, dalam suasana di mana umat Islam menjalankan ibadah Ramadhan, Masyarakat terhentak Read more

The post Kontroversi Perubahan Undang-Undang TNI appeared first on .

]]>

Kontroversi Perubahan Undang-Undang TNI
oleh
Prof Dr Hesti Armiwulan Sochmawardiah, SH,M.Hum
Guru Besar Hukum Tata Negara, FH Universitas Surabaya
Jumat, 28 Maret 2025

 

Di pertengahan Bulan Maret 2025, dalam suasana di mana umat Islam menjalankan ibadah Ramadhan, Masyarakat terhentak dengan informasi adanya pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang dinilai dilakukan secara tertutup sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari berbagai komponen masyarakat sipil. Reaksi dari masyarakat dan juga mahasiswa diberbagai wilayah tidak menyurutkan langkah Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan perubahan Undang-Undang TNI yang ujungnya melalui Sidang Paripurna pada tanggal 20 Maret 2025, DPR RI dan Presiden memberi persetujuan bersama atas RUU Perubahan UU TNI. Artinya, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 telah final, tahap selanjutnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945, untuk menjadi Undang-Undang tinggal menunggu pengesahan dari Presiden RI. Mencermati kontroversi terkait perubahan UU TNI sesungguhnya tidak hanya persoalan pro dan kontra atas satu issue yang saat ini terjadi. Namun harus dipahami sebagai suatu kondisi
dimana rakyat atau masyarakat sipil harus dalam posisi berhadap-hadapan dengan penguasa. Hal seperti itu apabila tidak disikapi secara bijak sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis oleh para penguasa, dapat diperkirakan akan terulang untuk issue-isue yang lain. Akibatnya hukum tidak lagi bermakna sebagai penjamin kebebasan.

Paradigma hukum perundangundangan pada prinsipnya adalah wujud dari perlindungan terhadap hak asasi manusia dan di sisi yang lain memastikan adanya pembatasan kekuasaan. Hal tersebut secara tegas ditentukan dalam Pasal 28I ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945 yaitu “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”. Hukum yang demokratis adalah hukum yang menjamin semua orang dapat menikmati kebebasan termasuk kebebasan dari kesewenangwenangan, kebebasan tanpa dihantui oleh rasa takut, dan di sisi lain para penguasa tidak bertindak sewenangwenang. Hukum yang demokratis adalah hukum yang responsif, sebaliknya hukum yang tidak demokratis disebut sebagai hukum yang represif, yaitu hukum digunakan sebagai alat melegitimasi kekuasaan. Hukum digunakan untuk memberi pembenaran eksistensi kekuasaan.

Paradigma hukum yang demokratis harusnya menjiwai seluruh sistem hukum yang melingkupi semua aspek
yaitu struktur hukum, substansi dan kultur hukum. Harus diakui bahwa hukum adalah produk politik, namun
hukum tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan penguasa atau hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Kekuasaan seperti ini jelas berfungsi sebagai instrumen kepentingan (hukum digunakan untuk mengakomodir kepentingan kekuasaan).Kekuasaan seperti itu memang mempunyai dasar legitimasinya secara formal, akan tetapi jelas telah kehilangan legitimasinya secara materiil karena tidak mampu memperlihatkan wataknya yang merefleksikan moral kepatutan dan keadilan.

(Rule of Ethic).
Pembahasan perubahan UU TNI yang dilakukan secara tertutup dengan proses yang terkesan terburu-buru menimbulkan polemik dan kecurigaan adanya agenda tersembunyi, terlebih dengan tidak adanya akses bagi publik untuk memperoleh draft rancangan perubahan UU TNI. Padahal mengenai prosedur pembentukan peraturan perundangundangan secara detail telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Di ketentuan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011
ditegaskan ada 7 (tujuh) azas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik, salah satunya adalah azas keterbukaan. Azas keterbukaan adalah pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau  penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan”. Selain itu dalam Pasal 96 ditentukan mengenai Partisipasi Masyarakat yang pada prinsipnya dalam pembentukan/perubahan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Bahkan ditegaskan untuk memudahkannya, setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, jelas sangat disayangkan dan sungguh memprihatinkan. Ketika dasar prosedur tidak terpenuhi dan diingatkan oleh masyarakat, alihalih DPR RI dan Presiden melakukan evaluasi dan introspeksi sebaliknya justru masyarakat yang dipersalahkan bahkan ada yang menyebut sebagai musuh negara.

Tidak terlihat adanya upaya demokratis yang dilakukan oleh Penguasa (DPR maupun Presiden) melalui mekanisme dialogis. Seharusnya mereka mempunyai kesadaran dan nalar yang baik, bahwa keberadaan mereka terpilih sebagai
penyelenggara negara adalah melalui mekanisme demokrasi yaitu melalui pemilihan umum. Tujuan pemilihan umum antara lain adalah memilih pemimpin yang mampu mewujudkan Tujuan Nasional, ternyata demokrasi elektoral yang berlangsung dengan biaya yang sangat besar tidak melahirkan pemimpin yang memposisikan dirinya sebagai negarawan yang mampu mensejahterakan rakyat.

Bagaimana seharusnya negara memosisikan TNI dan POLRI dalam konteks Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia. Sebetulnya, reformasi Tahun 1998 telah secara gamblang mengatur kedudukan dan kewenangan TNI dan POLRI sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 30 UUD Negara RI Tahun 1945. Artinya Reformasi Tahun 1998 telah menegaskan adanya supremasi sipil yang menjadi prinsip negara berkedaulatan rakyat, negara hokum, dan sekaligus negara yang menghormati hak azasi manusia. Demokrasi di Indonesia akan semakin baik dan semakin menguat apabila rakyat sebagai pemegang kedaulatan memiliki posisi tawar yang kuat, di samping itu penyelenggara negara juga menyadari batasan dalam menjalankan kewenangannya. Di penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Cara-cara penanganan kasus secara represif yang berdampak makin tergerusnya kebebasan sipil, menjadi salah satu faktor indeks demokrasi Indonesia menurun. Nilai yang stagnan tersebut juga tercermin pada semua indikator, yakni pluralisme dan proses pemilu, efektivitas pemerintah, partisipasi politik, budaya politik yang demokratis, dan
kebebasan sipil. Akhirnya keberadaan UndangUndang TNI dan Undang-Undang Kepolisian RI haruslah dimaksudkan untuk menjabarkan kedudukan dan kewenangan sebagaimana yan ditentukan dalam UUD yaitu sebagai alat negara yang merupakan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. (*

The post Kontroversi Perubahan Undang-Undang TNI appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/03/28/kontroversi-perubahan-undang-undang-tni/feed/ 0
Gugatan Class Action Untuk Pertamina https://hukum.ubaya.ac.id/2025/03/03/gugatan-class-action-untuk-pertamina/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/03/03/gugatan-class-action-untuk-pertamina/#respond Mon, 03 Mar 2025 04:56:45 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=6850 oleh Peter Jeremiah Setiawan Dosen dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Surabaya 13 Jumat, 28 Februari 2025 BINCANG HUKUM SKANDAL dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di Pertamina mencuat dan membuat Read more

The post Gugatan Class Action Untuk Pertamina appeared first on .

]]>

oleh
Peter Jeremiah Setiawan
Dosen dan Wakil Dekan I Fakultas
Hukum Universitas Surabaya
13 Jumat, 28 Februari 2025
BINCANG HUKUM

SKANDAL dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di Pertamina mencuat dan membuat publik sangat resah. Tidak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan pelat merah ini mencapai Rp 193,7 triliun setiap tahun. Berlangsung selama lima tahun. Per 26 Februari 2024, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, enam di antaranya adalah pimpinan subholding Pertamina dan sisanya pihak swasta atau broker yang bekerjasama. Modus dugaan tindak pidana korupsi dilakukan dengan beberapa rangkaian perbuatan dalam kurun waktu 2018- 2023. Kejagung mengungkapkan, dari kerugian negara sekian triliun tersebut ada beberapa perbuatan para tersangka yang dapat diidentifikasi.

Pertama, para tersangka merekayasa penururan produksi kilang minyak dalam negeri dan minyak mentah
dari kontraktor kontrak kerja sama dinyatakan tidak memenuhi standar. Agr para tersangka dapat melakukan persekongkolan impor minyak mentah dan produk kilang dengan mengatur tender, mengondisikan pemenang dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan. Kedua, terkait pengadaan produk kilang, tersangka sengaja membayar pembelian produk bahan bakar untuk nilai oktan atau RON 92, sementara produk yang sesungguhnya dibeli memiliki RON 90 atau di bawahnya. Produk tersebut yang selanjutnya dicampur, di-blending atau dioplos agar menjadi RON 92. Ketiga, Kejagung juga menemukan adanya pengelembungan terhadap transaksi kontrak pengiriman impor minyak mentah dan produk kilang, sehingga muncul ongkos yang lebih tinggi sebesar 13-15 persen.

Manipulasi yang terjadi pada rangkaian impor tersebut, menyebabkan harga  indeks pasar bahan bakar minyak untuk dijual ke masyarakat menjadi tinggi. Padahal harga tersebut yang dijadikan acuan dalam pemberian kompensasi dan subsidi BBM pada APBN tiap tahun. Para tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Tentu tidak lepas dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal btentang tindak pidana korupsi terkait merugikan keuangan negara ini juga dihubungkan dengan Pasal 18 UU Tipikor terkait pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti. Sejak rangkaian modus tindak pidana korupsi diungkap Kejagung, linimasa publik tidak berhenti-henti membahas perbuatan terkait. Salah satunya
menyangkut pengoplosan bahan bakar antara Pertalite dan Pertamax.

Pertanyaan besar yang muncul BBM pertamax RON 92 yang sudah dibeli dan digunakan selama ini, apakah benar sesuai dengan nilai oktan tersebut? Sekalipun sudah dibantah oleh Pertamina Patra Niaga sendiri bahwa tidak ada praktik pengoplosan, namun sudah memunculkan gelombang ketidakpercayaan yang besar dari masyarakat. Saat ini, BBM dapat dikatakan menjadi kebutuhan primer yang digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen membeli dan memakai barnag ini untuk berbagai kepentingan, khususnya terkait kegiatan transportasi dan logistik. Gelombang protes akibat adanya dugaan pengoplosan pertamax tentu tidak dapat dihindarkan, karena jika hal ini benar maka tentu masyarakat sebagai konsumen jelas ‘ditipu’ dan dirugikan dalam kurun waktu yang lama. Gugatan Class Action Jika penelitian dan ahli dapat memastikan pengoloposan tresebut, skandal yang terjadi di Pertaminan ini tidak hanya memunculkan tuntutan kerugian negara sebagai tipikor, tetapi juga kerugian masyarakat sebagai konsumen. Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f UU Perlindungan Konsumen Isinya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; serta tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. UU Perlindungan Konsumen juga menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Di samping itu, konsumen juga berhak atas kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Kerangka hukum tersebut di atas adalah legitimasi konsumen yang dilindungi Undang-Undang dalam hal mengajukan gugatan untuk kerugian atas tindakan-tindakan pelaku usaha yang menjadikan konsumen sekadar objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya Jika benar, konsumen yang merasa dirugikan dalam skandal ini jelas tidak sedikit. Berbanding dengan jutaan pengguna BBM di Indonesia. Jumlah masyarakat sebagai konsumen yang dirugikan ini dapat mengajukan gugatan dalam bentuk class action atau yang dalam beberapa peraturan disebut sebagai gugatan kelompok atau gugatan perwakilan kelompok. Berbeda dengan gugatan perseorangan, pengajuan gugatan ini dilakukan dalam hal satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang dengan jumlah banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud. UU Perlindungan Konsumen mengakomodir hal ini dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b. Gugatan diajukan kepada peradilan umum.

Tata cara gugatan ini merujuk pada Perma No. 1 Tahun 2002, yang dalam gugatannya setidak-tidaknya memuat beberapa hal. Yakni identitas wakil kelompok, definisi kelompok secara rinci dan spesifik, keterangan anggota
kelompok, posita seluruh kelompok, termasuk dalil pengelompokan beberapa bagian atau sub kelompok, selanjutnya tuntutan ganti rugi yang disertai dengan usulan tentang mekanisme atau tata cara distribusi ganti rugi kepada seluruh anggota kelompok. Terkait mekanisme distibusi didalamnya termasuk juga usulan untuk membentuk tim atau panel yang membantu kelancaran pendistribusian ganti rugi. Gugatan class action diajukan untuk mempermudah proses berperkara (judicial economy) sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta bentuk pemberian akses keadilan seluas-luasnya. Termasuk untuk mengurangi hambatan bagi individu yang umumnya berposisi lemah.

Gugatan ini juga seharusnya dapat menumbuhkan sikap jera yang pelakupelaku yang tindakannya merugikan kepentingan masyarakat secara luas. Sekalipun tidak banyak dilakukan, pada praktiknya gugatan pernah
diajukan dan dikabulkan. Pengoplosan Pertamax memang membutuhkan pembuktian yang konkret disertai dukungan penelitian ahli terkait. Namun jika merujuk pada Pasal 28 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha (dalam hal ini Pertamina) memiliki beban dan tanggung jawab dalam pembuktian gugatan. Kekhususan yang disebut sebagai pembuktian terbalik dalam UU Perlindungan Konsumen dapat menjadi jalan untuk menguak kebenaran bahwa skandal ini tidak hanya diperhitungkan merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan banyak kelompok masyarakat sebagai konsumen akhir produk Pertamina. (*)

The post Gugatan Class Action Untuk Pertamina appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/03/03/gugatan-class-action-untuk-pertamina/feed/ 0
Advokat Naik ke Meja Hijau: Realitas Contempt of Court https://hukum.ubaya.ac.id/2025/02/21/advokat-naik-ke-meja-hijau-realitas-contempt-of-court/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/02/21/advokat-naik-ke-meja-hijau-realitas-contempt-of-court/#respond Fri, 21 Feb 2025 04:01:36 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=6839 Oleh : Michelle Kristina, SH, M.Kn Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya lebih lengkapnya dapat dilihat melalui link BERIKUT PERADILAN Indonesia sebagai wajah penegakan hukum yang mulia, tercoreng akibat kegaduhanyang ditimbulkan oleh terdakwa RAN, penasihat hukum FO, dengan saksi HP di persidangan. Read more

The post Advokat Naik ke Meja Hijau: Realitas Contempt of Court appeared first on .

]]>

Oleh : Michelle Kristina, SH, M.Kn
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Surabaya

lebih lengkapnya dapat dilihat melalui link BERIKUT

PERADILAN Indonesia sebagai wajah penegakan hukum yang mulia, tercoreng akibat kegaduhanyang ditimbulkan oleh terdakwa RAN, penasihat hukum FO, dengan saksi HP di persidangan. Harga diri pengadilan ikut terinjak-injak saat FO, hukum RAN, naik ke atas meja sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rekaman kejadian tersebut menyebar dan masyarakat pun mengecam aksi tidak pantas tersebut. Terlebih aksi tersebut dilakukan penasihat hukum yang notabene paham hukum. FO pun melakukan klarifikasi atas tindakannya tersebut dan menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan refleks dirinya yang ingin melindungi klien nya RAN, yang sedang bersitegang dengan HP terkait kesaksian yang diberikan. Perbuatan FO dan RAN yang telah mencoreng wajah pengadilan pun direaksi oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang secara resmi

memberhentikan RAN dan FO secara “Tidak Hormat”. Mahkamah Agung (MA) pun segera bertindak dengan pembekukan berita acara sumpah advokat RAN dan FO sehingga mereka tidak lagi dapat beracara di pengadilan. Pengadilan merupakan tempat untuk menyelenggarakan peradilan yang tertib, adil, benar. Dan pasti untuk menegakkan hukum dan keadilan yang mampu memberikan pengayomankepada masyarakat. Namun tidak
jarang pula terdapat perbuatan atau perilaku atau kata-kata yang dapat mencoreng atau merendahkan wibawa
dan harga diri pengadilan. Perbuatan atau kata-kata demikian dikenal sebagai Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan. Contempt of Court merupakan perbuatan baik secara aktif maupun pasif yang dilakukan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan yang dianggap melecehkan atau merongrong kewibawaan pengadilan. Menurut Black’s Law Dictionary, Contempt of Court merupakan tindakan yang ditujukan untuk mempermalukan, menghalangi, atau merusak jalannya proses peradilan.

Demikian pula sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Bahwasannya Indonesia perlu menjaga integritas badan peradilan dari perbuatan, tingkah laku, sikap
dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan atau dikenal sebagai Contempt of Court. Objek yang diatur dalam Contempt of Court berkaitan dengan wibawa, martabat, dan kehormatan badan peradilan, yaitu terhadap orang-orang yang menjalankan lembaga tersebut (hakim, penuntut umum, penasihat hukum), hasil buatan lembaga tersebut (putusan, penetapan), dan proses kegiatan lembaga tersebut (persidangan baik tertutup maupun terbuka). Pihak-pihak yang dapat menjadi pelaku Contempt of Court dapat terdiri dari mereka yang ada di luar pengadilan seperti masyarakat atau pers. Begitu pula dapat berasal dari dalam proses peradilan seperti terdakwa, saksi, penasihat hukum, jaksa, bahkan
hakim itu sendiri. Oleh sebab itu perlu kita pahami berbagai macam bentuk Contempt of Court yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak.

Contempt of Court sendiri memiliki lima bentuk, yaitu Sub Judice Rule, Disobeying a court order, Obstructing justice, Scandalizing the court, dan Misbehaving in court. Bentuk pertama sub judice rule merupakan perbuatan penghinaan terhadap pengadilan yang dilakukan dengan cara publikasi. Disobeying a court order merupakan perbuatan yang tidak mematuhi perintah pengadilan. Obstructing justice merupakan perbuatan yang ditujukan atau mempunyai efek memutarbalikkan atau mengacaukan proses penegakan hukum. Scandalizing the court yaitu pernyataan yang menyerang integritas dan impartialitas / ketidak berpihakan pengadilan. Bentuk terakhir misbehaving in court merupakan perbuatan seseorang yang tidak berkelakuan baik dalam pengadilan. Berkaitan dengan masalah yang sedang dihadapi oleh pengadilan terkait kasus ‘naik ke meja sidang’ tersebut, terdapat dua perbuatan yang perlu dicermati bersama. Pertama merupakan perbuatan RAN terhadap HP yang keberatan dengan
kesaksian yang HP sampaikan. RAN menghampiri HP dan terjadi keributan. Kedua merupakan perbuatan kuasa hukum RAN yaitu FO yang bertindak dengan naik ke atas meja sidang namun segera ditegur oleh orang-orang yang melihatnya. Baik terhadap perbuatan pertama maupun kedua tersebut merupakan bentuk misbehaving in court. Perbuatan pertama berupa tindakan RAN yang keberatan terhadap kesaksian HP mengakibatkan persidangan menjadi tidak kondusif sehingga pengadilan harus menunda prosesnya. Perbuatan RAN tersebut berupa kata-kata atau gerakan tubuh yang merintangi atau mengacaukan normalitas dan harmonisasi dari proses sidang pengadilan. Perbuatan kedua adalah perbuatan FO yang naik ke meja sidang. Perbuatan FO tersebut merupakan bentuk tidak berkelakuan baik atau tidak patut dalam pengadilan. Dalam hal ini, perbuatan naik ke meja sidang pengadilan tentu tidak etis dan tidak patut terlebih dilakukan oleh seorang penasihat hukum. Perbuatan yang RAN dan FO lakukan tentu samasama tidak dapat diterima baik secara etika maupun hukum.

Secara etik, RAN dan FO telah menerima sanksi berupa pemberhentian secara ‘tidak hormat’ dari organisasi profesinya. Mahkamah Agung juga telah membekukan status beracara mereka. Sedangkan secara hukum, perlu dilihat bersama pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (KUHP 2023), yang akan berlaku pada tahun 2026. Perbuatan RAN dan FO termasuk dalam bentuk misbehaving in court diatur dalam pasal 217 KUHP. Ketentuan hukum tersebut mengatur bahwasannya barangsiapa yang menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan dan tidak pergi setelah diperintah oleh yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda. Begitu pula pengaturan dalam pasal 279 ayat (2) KUHP 2023, bahwasanya setiap orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi setelah diperintahkan sampai tiga kali oleh atau atas nama hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda. Berdasarkan hal tersebut, tentu menjadi nasihat bagi kita semua terutama bagi pihak-pihak yang secara aktif menjalankan profesi penegakan hukum agar dapat menjaga perbuatan maupun tutur katanya selama proses persidangan dan di pengadilan. Perbuatan dan tutur kata mereka menjadi cerminan kewibawaan dan kehormatan pengadilan yang mulia.

The post Advokat Naik ke Meja Hijau: Realitas Contempt of Court appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/02/21/advokat-naik-ke-meja-hijau-realitas-contempt-of-court/feed/ 0
Alarm Bahaya bagi Keselamatan Lalu Lintas Tragedi Tol Ciawi https://hukum.ubaya.ac.id/2025/02/15/alarm-bahaya-bagi-keselamatan-lalu-lintas-tragedi-tol-ciawi/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/02/15/alarm-bahaya-bagi-keselamatan-lalu-lintas-tragedi-tol-ciawi/#respond Sat, 15 Feb 2025 11:39:30 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=6821 Selasa, 11 Februari 2025 OPINI oleh Tragedi Tol Ciawi Fransiska Yanita Prawitasari Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) ILUSTRASI: GUSTI-HARIAN DISWAY Bacaan lebih lengkap dapat dengan KLIK DISINI KECELAKAAN truk yang terjadi di gerbang tol Ciawi pada 4 Februari Read more

The post Alarm Bahaya bagi Keselamatan Lalu Lintas Tragedi Tol Ciawi appeared first on .

]]>

Selasa, 11 Februari 2025
OPINI
oleh
Tragedi Tol Ciawi
Fransiska Yanita Prawitasari
Dosen Fakultas Hukum (FH)
Universitas Surabaya (Ubaya)
ILUSTRASI: GUSTI-HARIAN DISWAY

Bacaan lebih lengkap dapat dengan KLIK DISINI

KECELAKAAN truk yang terjadi di gerbang tol Ciawi pada 4 Februari 202 kembali menjadi pengingat pahit bahwa persoalan keselamatan di jalan raya, terutama yang melibatkan truk besar dengan muatan berat, masih jauh dari kata tuntas. Insiden kecelakaan tersebut diduga disebabkan rem blong. Itu mencerminkan permasalahan klasik yang kerap terjadi di berbagai ruas jalan tol maupun jalan nasional di Indonesia. Sayang, meski kasus seperti itu sering berulang, upaya nyata untuk mengatasinya belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Faktor utama yang sering menjadi penyebab kecelakaan truk adalah  kegagalan sistem pengereman akibat kurangnya perawatan kendaraan secara berkala dan kelayakan kendaraan yang tidak dipastikan untuk laik jalan.

Rem blong bukanlah kejadian mendadak yang tidak dapat diprediksi, tetapi lebih sering merupakan konsekuensi dari pengabaian aspek perawatan kendaraan. Begitu pula dengan human error dari pengemudi itu sendiri yang tidak
memiliki pengetahuan tentang penanganan kendaraan apabila terjadi masalah pada sistem kemudinya. Di Indonesia, pengawasan terhadap kondisi kendaraan angkutan barang masih tergolong lemah. Alarm Bahaya bagi Keselamatan Lalu Lintas

Banyak operator truk yang abai dalam melakukan pemeriksaan berkala. Di sisi lain, sistem penegakan hukum yang
longgar memungkinkan praktik-praktik berbahaya itu terus berlangsung. Kecelakaan di tol Ciawi seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat regulasi dan memperbaiki sistem pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, harus mampu mengambil langkah konkret dalam menekan angka kecelakaan truk. Melakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala agar laik jalan dan menginstruksikan untuk melakukan pengecekan rem sebelum melakukan perjalanan dapat dijadikan langkah
preventif untuk mencegah kecelakaan akibat kondisi kendaraan yang
kurang memadai.

Selain itu, perlu ada sanksi tegas pula bagi perusahaan dan pengemudi yang mengabaikan standar keselamatan operasional pengangkutan barang, sebagaimana Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Tak kalah penting, operator kendaraan angkutan barang juga harus memiliki kesadaran akan tanggung jawab mereka. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus dipastikan dalam
kondisi prima. Pengecekan rutin terhadap sistem rem dan komponen lainnya harus menjadi standar prosedur, bukan sekadar formalitas. Jika diperlukan, regulasi mengenai inspeksi kendaraan dapat diperketat dengan melibatkan pihak ketiga yang independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Selain penegakan regulasi,peningkatan kesadaran keselamatan di kalangan pengemudi truk juga sangat diperlukan. Pelatihan berkala bagi para pengemudi mengenai teknik mengemudi yang aman, manajemen kelelahan, serta pemahaman akan pentingnya pemeliharaan kendaraan dapat mengurangi risiko kecelakaan. Sekadar dapat mengemudikan truk tidak dapat menjadi modal utama bagi seorang pengemudi. Lebih dari itu, pengetahuan serta pengalaman dalam menangani situasi dan kondisi darurat yang tidak terduga juga menjadi faktor penting.

Masyarakat pun memiliki peran dalam menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman. Kampanye keselamatan berkendara yang melibatkan berbagai pihak –mulai pemerintah, perusahaan transportasi, hingga komunitas pengemudi– bisa menjadi langkah yang efektif. Edukasi mengenai tata cara mengemudi yang benar dan pentingnya perawatan kendaraan harus terus digaungkan agar kesadaran keselamatan dalam berkendara
meningkat di semua lapisan.

Kecelakaan di tol Ciawi adalah bukti nyata bahwa masalah keselamatan truk di Indonesia masih menjadi tantangan besar. Penyebab utama seperti rem blong dan muatan berlebih harus ditanggapi dengan kebijakan yang lebih ketat dan pelaksanaan regulasi yang lebih disiplin.Pemerintah, operator kendaraan, dan masyarakat harus bekerja sama dalam menciptakan sistemtransportasi yang lebih aman. Tanpa keseriusan dalam menangani permasalahan itu, kecelakaan serupa hanya akan terus berulang, mengancam nyawa pengguna jalan, dan merugikan banyak pihak. Semoga tragedi tol Ciawi itu dapatmenjadi pengingat bagi semua pihak, bahwa berkendara bukan sekadar mampu menjalankan kendaraan, tetapi lebih dari itu. Pengetahuan akan menangani situasi darurat pada kendaraan dan pengawasan secara berkala akan kondisi laik jalan serta kehati-hatian dari semua pihak ketika berada di jalan
raya pun menjadi perhatian penting. Sinergisitas antara pemerintah, perusahaan pengangkut, dan masyarakat untuk menciptakankeselamatan dalam berkendara menjadi unsur penting yang saling terkait. Keselamatan bukan hanya milik satu orang, melainkan milik kita bersama. Mari, jaga keselamatan perjalanan karena keluarga kita menunggu di rumah. (*)

The post Alarm Bahaya bagi Keselamatan Lalu Lintas Tragedi Tol Ciawi appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/02/15/alarm-bahaya-bagi-keselamatan-lalu-lintas-tragedi-tol-ciawi/feed/ 0