https://hukum.ubaya.ac.id/ Thu, 18 Dec 2025 09:13:03 +0000 en-US hourly 1 https://hukum.ubaya.ac.id/storage/sites/7/2022/10/cropped-ubaya-favicon-300x169-1-32x32.png https://hukum.ubaya.ac.id/ 32 32 Ujian Akhir Semester (UAS) Gasal Tahun Akademik 2025/2026 https://hukum.ubaya.ac.id/2025/12/18/ujian-akhir-semester-uas-gasal-tahun-akademik-2025-2026/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/12/18/ujian-akhir-semester-uas-gasal-tahun-akademik-2025-2026/#respond Thu, 18 Dec 2025 09:12:50 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=7050 P E N G U M U M A N             Nomor : 065/PENG/XII/2025 tentang Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Hukum Universitas Surabaya Sesuai dengan Kalender Akademik Universitas Surabaya Tahun Akademik Gasal 2025/2026, Ujian Akhir Semester (UAS) Gasal 2025/2026 dilaksanakan pada 12 – 23 Januari 2026 […]

The post Ujian Akhir Semester (UAS) Gasal Tahun Akademik 2025/2026 appeared first on .

]]>
P E N G U M U M A N
            Nomor : 065/PENG/XII/2025
tentang
Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026
Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Sesuai dengan Kalender Akademik Universitas Surabaya Tahun Akademik Gasal 2025/2026, Ujian Akhir Semester (UAS) Gasal 2025/2026 dilaksanakan pada 12 – 23 Januari 2026 Pelaksanaan UAS Gasal 2025/2026 dengan jadwal lengkap terlampir dilaksanakan dengan 2 (dua) pilihan tipe ujian Daring/Online atau tipe Luring/Offline dengan mekanisme sebagai berikut:

A. UAS secara daring/online
Untuk UAS Gasal Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Hukum Universitas Surabaya yang dilaksanakan secara daring/online dalam bentuk Take Home Exam, mahasiswa Program Sarjana (Strata-1) harap memperhatikan aturan sebagai berikut:
1. Mahasiswa harus aktif dalam mendapatkan informasi tentang Materi Ujian dari dosen penguji Mata Ujian yang bersangkutan secara daring/online. Fakultas tidak akan memproses alasan mahasiswa tidak mengetahui informasi tentang ujian;
2. Mahasiswa mengerjakan materi ujian sesuai ketentuan pengerjaan yang diberikan oleh dosen penguji dengan melampirkan cover berisi informasi nama mata kuliah, logo Ubaya, Nama mahasiswa, NRP dan identitas Fakultas Hukum (Contoh terlampir). Pengerjaan jawaban materi ujian harus mengedepankan kejujuran dan tanggungjawab mahasiswa untuk tidak melakukan kecurangan atau plagiarisme ;
3. Harap memeriksa kembali kesesuaian file, nama dan substansi jawaban ujian agar tidak terjadi kesalahan terkait persyaratan jawaban dan kelas paralel (KP). Batas waktu pengumpulan jawaban ujian oleh mahasiswa sesuai dengan jadwal UAS Gasal 2025/2026Mata Ujian masing-masing dalam format word/pdf dengan identitas file : Nama Mata Uji_Kelas Paralel_Nama Mahasiswa_NRP melalui media Ubaya Learning Space (uls.ubaya.ac.id);
4. Pelanggaran terhadap poin nomor 2 dan 3 akan mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dari dosen yang bersangkutan terhadap penilaian ujian berikut sanksi akademik dari Fakultas, termasuk sanksi tidak mendapat penilaian Tengah Semester.
B. UAS secara Luring/Offline
Untuk UAS Gasal Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Hukum Universitas Surabaya yang dilaksanakan secara luring/offline, mahasiswa Program Sarjana (Strata-1) harap memperhatikan aturan sebagai berikut:
1. Wajib mengikuti Jadwal pelaksanaan ujian meliputi Mata Kuliah, KP dan Ruang ujian;
2. Wajib mempersiapkan kelengkapan ujian (alat tulis, Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Studi dalam bentuk print atau hardcopy);
3. Wajib hadir maksimal 15 menit sebelum pelaksanaan ujian;
4. Wajib menjaga ketenangan pelaksanaan ujian dan kebersihan ruangan dan kampus;
5. Tidak mengeluarkan kata-kata yang mengandung unsur diskriminasi, penghinaan dan asusila;
6. Berpakaian sopan/berkerah dan bersepatu (Tidak menggunakan kaos dan celana sobek);
7. Peserta dapat mempersiapkan diri (terkait sifat ujian dan kesempatan untuk ke toilet) sebelum ujian dimulai, dan tidak diperbolehkan keluar ruangan dengan rentan waktu yang ditentukan kecuali telah mengumpulkan jawaban.
8. Memperhatikan arahan Pengawas Ujian dan meminta ijin Pengawas apabila ada kendala atau kebutuhan.
9. Mengerjakan ujian pada lembar jawaban masing-masing kelompok soal sesuai waktu ujian;
10. Tidak berbuat curang dalam bentuk apapun dalam pengerjaan ujian;
11. Tidak mengaktifkan telpon genggam dan/ atau gadget elektronik lainnya selama ujian berlangsung;
12. Pelanggaran terhadap ketentuan ujian akan ditindaklanjuti oleh Pengawas atau Dekanat untuk pengenaan sanksi kepada peserta ujian.
13. Jika terdapat mata kuliah yang bersifat mengumpulkan tugas/makalah secara offline, maka batas keterlambatan pengumpulan tugas/makalah hal tersebut adalah 30 menit setelah jam ujian dimulai. Panitia dan/ atau Pengawas ujian menolak pengumpulan tugas/makalah hal tersebut adalah 30 menit setelah jam ujian dimulai.
14. Apabila Mahasiswa terlambat lebih dari 15 menit, diwajibkan masuk ke kelas ujian terlebih dahulu untuk mendapatkan memo pengantar tertulis dari pengawas, mengisi surat pernyataan (form) pelanggaran dari panitia ujian dan selanjutnya ke Dekanat untuk mendapatkan persetujuan mengikuti ujian.
15. Apabila Mahasiswa Terlambat Lebih Dari 30 Menit, Dekanat dapat menolak mahasiswa untuk mengikuti ujian pada jam tersebut.
16. Apabila Mahasiswa tidak membawa Kartu Studi/KTM, diwajibkan masuk ke kelas ujian terlebih dahulu, mengisi surat pernyataan (form) pelanggaran dari panitia dan selanjutnya ke Dekanat untuk mendapatkan persetujuan mengikuti ujian.
17. Segala bentuk pelanggaran atau kecurangan akan mendapatkan sanksi akademik

C. Semua Mahasiswa peserta Ujian Akhir Semester Gasal 2025/2026 harap memeriksa kembali ruang ujian yang ada di myubaya masing-masing.

D. Ujian Susulan hanya untuk ujian offline dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 237 Tahun 2012
Apabila dalam pelaksanaan UAS Gasal Tahun Akademik 2025/2026secara daring maupun luring terdapat kendala, silakan dapat menghubungi: Bapak Wakil Dekan I (081234660879)

 

 

The post Ujian Akhir Semester (UAS) Gasal Tahun Akademik 2025/2026 appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/12/18/ujian-akhir-semester-uas-gasal-tahun-akademik-2025-2026/feed/ 0
Mahasiswa MKN Raih Penghargaan pada Lomba Akta Notaris dan PPAT 2025 https://hukum.ubaya.ac.id/2025/12/08/mahasiswa-mkn-raih-penghargaan-pada-lomba-akta-notaris-dan-ppat-2025/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/12/08/mahasiswa-mkn-raih-penghargaan-pada-lomba-akta-notaris-dan-ppat-2025/#respond Mon, 08 Dec 2025 07:43:46 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=7046 Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya meraih Penghargaan / Consoliation Prize pada Lomba Akta Notaris dan PPAT 2025 Mengasah Profesionalisme, Integritas dan Ketepatan Akta Otentik dari Universitas Pasundan Bandung, pada 21 Oktober – 14 November lalu Mahasiswa yang berpartisipasi dalam lomba tersebut terbagi dalam tiga tim dengan nama-nama sebagai berikut Tim Lexora (Lomba Akta […]

The post Mahasiswa MKN Raih Penghargaan pada Lomba Akta Notaris dan PPAT 2025 appeared first on .

]]>

Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya meraih Penghargaan / Consoliation Prize pada Lomba Akta Notaris dan PPAT 2025 Mengasah Profesionalisme, Integritas dan Ketepatan Akta Otentik dari Universitas Pasundan Bandung, pada 21 Oktober – 14 November lalu

Mahasiswa yang berpartisipasi dalam lomba tersebut terbagi dalam tiga tim dengan nama-nama sebagai berikut

Tim Lexora (Lomba Akta PPAT)
– Felicia: 124224012
– Carmelie Clara Martin: 124224011
– Melisa Pranata: 124224009

Tim Legata (Lomba Akta Notaris)
– Inge Ameylia: 124224514
– Audry Natalia Silalahi: 124224026
– Fiona: 124224500

Tim Legata menang kategori:
– Penutup Akta Notaris Terbaik II
– Penggunaan Bahasa Akta Notaris Terbaik II
Tim Lexora menang kategori:
– Penggunaan Bahasa Akta PPAT Terbaik II

 

Sekali lagi, selamat atas prestasi yang diraih, semoga menjadi inspirasi bagi mahasiswa Magister Kenotariatan lainnya !

 

#vivahukum

The post Mahasiswa MKN Raih Penghargaan pada Lomba Akta Notaris dan PPAT 2025 appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/12/08/mahasiswa-mkn-raih-penghargaan-pada-lomba-akta-notaris-dan-ppat-2025/feed/ 0
Pengumuman Ujian Tengah Semester UTS (Gasal 2025/2026) Mahasiswa https://hukum.ubaya.ac.id/2025/10/22/pengumuman-ujian-tengah-semester-uts-gasal-2025-2026-mahasiswa/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/10/22/pengumuman-ujian-tengah-semester-uts-gasal-2025-2026-mahasiswa/#respond Wed, 22 Oct 2025 08:48:03 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=7022 Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Hukum Universitas Surabaya Sesuai dengan Kalender Akademik Universitas Surabaya Tahun Akademik Gasal 2025/2026, Ujian Tengah Semester (UTS) Gasal 2025/2026 dilaksanakan pada 20 – 31 Oktober 2025 Pelaksanaan UTS Gasal 2025/2026 dengan jadwal lengkap terlampir dilaksanakan dengan 2 (dua) pilihan tipe ujian Daring/Online atau tipe Luring/Offline dengan […]

The post Pengumuman Ujian Tengah Semester UTS (Gasal 2025/2026) Mahasiswa appeared first on .

]]>
Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026
Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Sesuai dengan Kalender Akademik Universitas Surabaya Tahun Akademik Gasal 2025/2026, Ujian Tengah Semester (UTS) Gasal 2025/2026 dilaksanakan pada 20 – 31 Oktober 2025 Pelaksanaan UTS Gasal 2025/2026 dengan jadwal lengkap terlampir dilaksanakan dengan 2 (dua) pilihan tipe ujian Daring/Online atau tipe Luring/Offline dengan mekanisme sebagai berikut:
A. UTS secara daring/online
Untuk UTS Gasal Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Hukum Universitas Surabaya yang dilaksanakan secara daring/online dalam bentuk Take Home Exam, mahasiswa Program Sarjana (Strata-1) harap memperhatikan aturan sebagai berikut:
1. Mahasiswa harus aktif dalam mendapatkan informasi tentang Materi Ujian dari dosen penguji Mata Ujian yang bersangkutan secara daring/online. Fakultas tidak akan memproses alasan mahasiswa tidak mengetahui informasi tentang ujian;
2. Mahasiswa mengerjakan materi ujian sesuai ketentuan pengerjaan yang diberikan oleh
dosen penguji dengan melampirkan cover berisi informasi nama mata kuliah, logo Ubaya, Nama mahasiswa, NRP dan identitas Fakultas Hukum (Contoh terlampir). Pengerjaan jawaban materi ujian harus mengedepankan kejujuran dan tanggungjawab mahasiswa untuk tidak melakukan kecurangan atau plagiarisme ;
3. Harap memeriksa kembali kesesuaian file, nama dan substansi jawaban ujian agar tidak terjadi kesalahan terkait persyaratan jawaban dan kelas paralel (KP). Batas waktu pengumpulan jawaban ujian oleh mahasiswa sesuai dengan jadwal UTS Gasal
2025/2026Mata Ujian masing-masing dalam format word/pdf dengan identitas file : Nama
Mata Uji_Kelas Paralel_Nama Mahasiswa_NRP melalui media Ubaya Learning Space
(uls.ubaya.ac.id);
4. Pelanggaran terhadap poin nomor 2 dan 3 akan mendapatkan pertimbangan lebih lanjut
dari dosen yang bersangkutan terhadap penilaian ujian berikut sanksi akademik dari Fakultas, termasuk sanksi tidak mendapat penilaian Tengah Semester.
B. UTS secara Luring/Offline
Untuk UTS Gasal Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Hukum Universitas Surabaya yang dilaksanakan secara luring/offline, mahasiswa Program Sarjana (Strata-1) harap memperhatikan aturan sebagai berikut:
1. Wajib mengikuti Jadwal pelaksanaan ujian meliputi Mata Kuliah, KP dan Ruang ujian;
2. Wajib mempersiapkan kelengkapan ujian (alat tulis, Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Studi dalam bentuk print atau hardcopy);
3. Wajib hadir maksimal 15 menit sebelum pelaksanaan ujian;
4. Wajib menjaga ketenangan pelaksanaan ujian dan kebersihan ruangan dan kampus;
5. Tidak mengeluarkan kata-kata yang mengandung unsur diskriminasi, penghinaan dan asusila;
6. Berpakaian sopan/berkerah dan bersepatu (Tidak menggunakan kaos dan celana sobek);
7. Peserta dapat mempersiapkan diri (terkait sifat ujian dan kesempatan untuk ke toilet) sebelum ujian dimulai, dan tidak diperbolehkan keluar ruangan dengan rentan waktu yang ditentukan kecuali telah mengumpulkan jawaban.
8. Memperhatikan arahan Pengawas Ujian dan meminta ijin Pengawas apabila ada kendala atau kebutuhan.
9. Mengerjakan ujian pada lembar jawaban masing-masing kelompok soal sesuai waktu ujian;
10. Tidak berbuat curang dalam bentuk apapun dalam pengerjaan ujian;
11. Tidak mengaktifkan telpon genggam dan/ atau gadget elektronik lainnya selama ujian berlangsung;12. Pelanggaran terhadap ketentuan ujian akan ditindaklanjuti oleh Pengawas atau Dekanat untuk pengenaan sanksi kepada peserta ujian.
13. Jika terdapat mata kuliah yang bersifat mengumpulkan tugas/makalah secara offline, maka batas keterlambatan pengumpulan tugas/makalah hal tersebut adalah 30 menit setelah jam ujian dimulai.
14. Apabila Mahasiswa terlambat lebih dari 15 menit, diwajibkan masuk ke kelas ujian terlebih dahulu untuk mendapatkan memo pengantar tertulis dari pengawas, mengisi surat pernyataan (form) pelanggaran dari panitia ujian dan selanjutnya ke Dekanat untuk mendapatkan persetujuan mengikuti ujian.
15. Apabila Mahasiswa Terlambat Lebih Dari 30 Menit, Dekanat dapat menolak mahasiswa untuk mengikuti ujian pada jam tersebut.
16. Apabila Mahasiswa tidak membawa Kartu Studi/KTM, diwajibkan masuk ke kelas ujian terlebih dahulu, mengisi surat pernyataan (form) pelanggaran dari panitia dan selanjutnya ke Dekanat untuk mendapatkan persetujuan mengikuti ujian.
17. Segala bentuk pelanggaran atau kecurangan akan mendapatkan sanksi akademik
C. Ujian Susulan hanya untuk ujian offline dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 237 Tahun 2012
Apabila dalam pelaksanaan UTS Gasal Tahun Akademik 2025/2026secara daring maupun luring terdapat kendala, silakan dapat menghubungi: Bapak Wakil Dekan I (081234660879)
Demikian pengumuman ini diperuntukkan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

ATAU PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DAPAT JUGA DIUNDUH MELALUI LINK BERIKUT

 

 

 

.

The post Pengumuman Ujian Tengah Semester UTS (Gasal 2025/2026) Mahasiswa appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/10/22/pengumuman-ujian-tengah-semester-uts-gasal-2025-2026-mahasiswa/feed/ 0
Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU Apa Boleh Dibuka Tanpa Persetujuan Nasabah? https://hukum.ubaya.ac.id/2025/09/04/kerahasiaan-bank-dalam-perkara-pidana-tppu-apa-boleh-dibuka-tanpa-persetujuan-nasabah/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/09/04/kerahasiaan-bank-dalam-perkara-pidana-tppu-apa-boleh-dibuka-tanpa-persetujuan-nasabah/#respond Thu, 04 Sep 2025 10:47:39 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=6992   selengkapnya dapat dibaca DISINI MASALAH kerahasiaan bank sering kali (dan masih) menjadi problem di dalam pelaksanaannya guna kepentingan penegakan hukum di Indonesia. Salah satu kasus terbaru adalah artis Nikita Mirzani yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadi, sebenarnya bagaimana memahami mengenai kerahasiaan bank […]

The post Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU Apa Boleh Dibuka Tanpa Persetujuan Nasabah? appeared first on .

]]>

 

selengkapnya dapat dibaca DISINI

MASALAH kerahasiaan bank sering kali (dan masih) menjadi problem di dalam pelaksanaannya guna kepentingan penegakan hukum di Indonesia. Salah satu kasus terbaru adalah artis Nikita Mirzani yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadi, sebenarnya bagaimana memahami mengenai kerahasiaan bank ini dan apa kaitannya dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Anti Pencucian Uang) dalam memahami kerahasiaan bank ini?

APA ITU KERAHASIAAN BANK?
Pasal 1 angka 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 tahun 2024 tentang Rahasia Bank (selanjutnya disebut POJK Rahasia Bank) mendefinisikan bahwa rahasia bank adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanan dari nasabah penyimpan serta nasabah investor dan investasi dari nasabah investor. POJK rahasia bank itu merupakan peraturan pelaksana dari UU Perbankan (UU 7/1992 jo UU 10/1998), yang kemudian diubah dalam UU Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).

Definisi rahasia bank tersebut merupakan turunan dari definisi yang diberikan pasal 1 angka 16, yang menjelaskan bahwa rahasia
bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Mengenai rahasia bank sendiri selanjutnya diatur dalam Pasal 40 UU Perbankan, yang kemudian mengalami perubahan dalam Pasal 14 angka 37 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang selanjutnya mengatur sebagai berikut: Pertama, bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Kedua, dalam hal nasabah penyimpan sekaligus sebagai nasabah debitur, bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Bab II POJK Rahasia Bank, yaitu pasal 2, mengatur sebagai berikut:
1. Bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai simpanan nasabah dan/atau investasinya.
2. Dalam hal: a. Nasabah penyimpan investor dan dan nasabah penyimpan sekaligus sebagai nasabah debitur;
b. Nasabah penyimpan sekaligus sebagai nasabah penerima fasilitas;
c. Nasabah investor sekaligus sebagai nasabah penerima fasilitas; atau
d. Nasabah investor sekaligus sebagai nasabah debitur, kewajiban bank dan pihak terafiliasi merahasiakan informasi mengenai nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah
investor dan investasinya.

Hal tersebut menjadi kewajiban bank untuk merahasiakannya. Namun,Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU ketentuan tersebut bukan tidak boleh disimpangi. UU dan peraturan tersebut memberikan pengecualian, yang tentu saja dipergunakan demi
kepentingan hukum. Pasal Pasal 14 angka 38 terkait dengan Pasal 40 A UU Perbankan. Pasal tersebut mengatur ada 12 kepentingan hukum yang menyebabkan kerahasiaan bank tersebut boleh disimpangi. Salah satunya adalah kepentingan peradilan dalam perkara pidana. Sementara itu, Pasal 3 POJK Rahasia Bank mengatur 13 kepentingan hukum yang boleh dikecualikan dalam pelaksanaan kewajiban kerahasiaan bank, salah satunya adalah kepentingan peradilan dalam perkara pidana.

Meski demikian, mengenai pembukaan kerahasiaan bank, tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 angka 38, yaitu terkait Pasal 40 B huruf a UU Perbankan menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin membuka rahasia bank, yaitu untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf b; Pasal 4 POJK Rahasia Bank mengatur bahwasanya: a. Dalam melakukan pembukaan rahasia bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, bank wajib memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank. b. Bank mendokumentasikan seluruh permintaan dan
pemberian pembukaan informasi rahasia bank.

Selanjutnya ketentuan Pasal 14 angka 38, terkait Pasal 40 C UU Perbankan juga menegaskan sekali lagi bahwasanya: Setiap orang yang mendapatkan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 40A wajib menjaga kerahasiaan informasi mengenai simpanannya. Dengan demikian, kerahasiaan bank merupakan kewajiban, tetapi di satu sisi diizinkan disimpangi demi alasan kepentingan hukum, yang penggunaannya juga melalui prosedur yang telah ditentukan secara hukum.

 

BAGAIMANA UU ANTI PENCUCIAN UANG MEMANDANG HAL TERSEBUT?
Mengenai pencucian uang, haruslah dapat dipahami dan diyakini bahwa pencucian uang ini tidak sakedar berbicara mengenai sebuah tindak pidana asal. Tindak pidana pencucian uang merupakan fase tindak pidana yang rumit karena tujuan yang hendak diperoleh dengan mencuci uang adalah mengaburkan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang diperoleh dari tindak pidana asal. Oleh karena itu, pendekatan yang dibangun adalah follow the money, bukan follow the perpetrator atau
follow the offender. Harapan yang ingin dicapai adalah mengungkapkan bukan hanya pelaku, melainkan juga harta kekayaan ilegal yang diperoleh dengan menelusuri aliran dana. Folow the money menelusuri transaksi. Mengenai transaksi, Pasal 1 angka 3 UU Anti Pencucian Uang mengatur bahwa transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.

Mengenai transaksi keuangan, pasal 1 angka 4 menjelaskan bahwa transaksi keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. UU Anti Pencucian Uang mengecualikan mengenai kerahasiaan bank. Secara khusus, dalam Pasal 28 UU Anti Pencucian Uang mengatur bahwa pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi pihak pelapor yang bersangkutan.

Siapa pihak pelapor dalam hal ini? Pasal 1 angka 11 mengatur pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut undang-undang itu wajib
menyampaikan laporan kepada PPATK. Tentang siapa saja yang dimaksud sebagai pihak pelapor, ketentuan Pasal 17 menentukannya, yang selanjutnya diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 jo Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang
Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Salah satu yang dimaksud sebagai pihak pelapor adalah penyedia jasa keuangan (dapat dibaca salah satunya adalah bank). Ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Anti Pencucian Uang kemudian mengatur bahwasannya untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak
pidana pencucian uang, penyidik penuntut umum, atau hakim berwenang meminta pihak pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan dari:

a. orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b. tersangka; atau
c. terdakwa Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwasannya permintaan keterangan oleh penegak hukum tersebut tidak berlaku ketentuan mengenai rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.

Mengenai tata caranya, ayat (3) (4) (5) menjelaskan mengenai hal tersebut. Pasal 29 UU Anti Pencucian Uang dengan jelas menentukan
bahwa kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, pihak pelapor, pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara
perdata maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban pelaporan menurut undang-undang itu.

Dengan demikian, dalam sebuah kepentingan hukum yang sudah diatur dalam peraturan perundangundangan, pihak pelapor diberi
kewajiban memberikan informasi nasabah, dan tidak lagi sebagai pelanggaran kerahasiaan bank. Hal tersebut juga berarti tidak haru
menunggu persetujuan nasabah. Tentu saja harus dilaksanakan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

The post Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU Apa Boleh Dibuka Tanpa Persetujuan Nasabah? appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/09/04/kerahasiaan-bank-dalam-perkara-pidana-tppu-apa-boleh-dibuka-tanpa-persetujuan-nasabah/feed/ 0
PENGUMUMAN TENTANG DISPENSASI PERKULIAHAN Gasal 2025/2026 https://hukum.ubaya.ac.id/2025/09/02/pengumuman-tentang-dispensasi-perkuliahan-gasal-2025-2026/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/09/02/pengumuman-tentang-dispensasi-perkuliahan-gasal-2025-2026/#respond Tue, 02 Sep 2025 10:44:51 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=6988 PENGUMUMAN No. 040/PENG/VIII/2025 TENTANG DISPENSASI PERKULIAHAN   Disampaikan kepada seluruh Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Surabaya bahwa pengajuan Dispensasi Kehadiran Perkuliahan pada Semester Gasal 2025/2026 dengan ketentuan sebagai berikut: Pengajuan dispensasi perkuliahan harus dilakukan pada minggu perkuliahan berjalan. Contoh: Jika dispensasi kuliah untuk Hari Rabu Minggu ke-2, maka proses dispensasi MAKSIMAL diajukan Hari Sabtu Pukul 11.59 […]

The post PENGUMUMAN TENTANG DISPENSASI PERKULIAHAN Gasal 2025/2026 appeared first on .

]]>

PENGUMUMAN

No. 040/PENG/VIII/2025

TENTANG DISPENSASI PERKULIAHAN

 

Disampaikan kepada seluruh Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Surabaya bahwa pengajuan Dispensasi Kehadiran Perkuliahan pada Semester Gasal 2025/2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengajuan dispensasi perkuliahan harus dilakukan pada minggu perkuliahan berjalan.
    Contoh: Jika dispensasi kuliah untuk Hari Rabu Minggu ke-2, maka proses dispensasi MAKSIMAL diajukan Hari Sabtu Pukul 11.59 WIB pada Minggu ke-2 tersebut.
  2. Dispensasi perkuliahan dikarenakan kendala atau gagal presensi diwajibkan melampirkan bukti penunjang berupa (pilih salah satu):
  1. foto gagal presensi sesuai dengan jadwal kelas
  2. email notifikasi gagal presensi sesuai dengan jadwal kelas
  3. presensi atau memo/surat dari Dosen terkait.
  1. Dispensasi perkuliahan dikarenakan ijin penugasan, kepanitian, dan delegasi lomba diwajibkan melampirkan Surat Tugas dari Fakultas/Universitas. Pengajuan Dispensasi dapat diwakilkan/diinputkan oleh Ketua Panitia kegiatan.
  2. Dispensasi perkuliahan dikarenakan sakit diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit/Klinik (bukan dari surat pemeriksaan dokter online/ dokter umum tanpa kop Klinik)  Kecurangan pemalsuan Surat Sakit akan mendapat sanksi Akademik.
  3. Dispensasi perkuliahan dikarenakan kedukaan diwajibkan melampirkan Akta Kematian dan Kartu Keluarga (karena jika ijin kedukaan, harus satu KK).
  4. Pengajuan Dispensasi Perkuliahan harus diajukan melalui Gform dengan link sebagai berikut:
    https://ubaya.id/dispensasifhgasal2526 
  5. Akses pengajuan Dispensasi Perkuliahan melalui Gform akan ditutup pada setiap hari Sabtu pukul 12.00 WIB pada minggu perkuliahan berjalan.

 

Demikian, untuk menjadi acuan dan perhatian.

The post PENGUMUMAN TENTANG DISPENSASI PERKULIAHAN Gasal 2025/2026 appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/09/02/pengumuman-tentang-dispensasi-perkuliahan-gasal-2025-2026/feed/ 0
Pelaksanaan Kartu Rencana Studi (KRS) Gasal 2025/2026 https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/22/pelaksanaan-kartu-rencana-studi-krs-gasal-2025-2026/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/22/pelaksanaan-kartu-rencana-studi-krs-gasal-2025-2026/#respond Fri, 22 Aug 2025 05:04:50 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=6974 P E N G U M U M A N Nomor : 034/PENG/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Perencanaan Studi dan Jadwal Perkuliahan Semester Gasal 2025-2026 Pelaksanaan Perencanaan Studi (KRS Online) Semester Gasal 2025-2026 akan dimulai pada tanggal 22 Agustus 2025, kami informasikan proses perencanaan studi adalah sebagai berikut : A. Perencanaan Studi dilakukan dalam 3 Batch, yakni: […]

The post Pelaksanaan Kartu Rencana Studi (KRS) Gasal 2025/2026 appeared first on .

]]>
P E N G U M U M A N
Nomor : 034/PENG/VIII/2025
tentang Pelaksanaan Perencanaan Studi dan Jadwal Perkuliahan
Semester Gasal 2025-2026

Pelaksanaan Perencanaan Studi (KRS Online) Semester Gasal 2025-2026 akan dimulai pada tanggal 22 Agustus 2025, kami informasikan proses perencanaan studi adalah sebagai berikut :

A. Perencanaan Studi dilakukan dalam 3 Batch, yakni:
1. Batch 1: 22 Agustus 2025
2. Batch 2: 26 Agustus 2025
3. Batch 3: 28 Agustus 2025

B. Aturan Sistem Perencanaan Studi (KRS Online)
1. Perencanaan Studi Batch I (tanggal 22 Agustus 2025)
 Perolehan mata kuliah menggunakan sistem prioritas (sesuai alur), bukan sistem first in first get, artinya perolehan setiap mata kuliah diprioritaskan bagi mahasiswa pada angkatan/pada semester mata kuliah tersebut.
 Mahasiswa melakukan input mata kuliah dimulai pukul 08.00 s/d 23.59 dan Fakultas akan menentukan mahasiswa yang akan memperoleh mata kuliah pada Batch 1.
 Pastikan untuk melakukan pengecekan ulang dan klik SIMPAN setelah melakukan Input Mata Kuliah;
 Apabila mahasiswa belum mendapatkan mata kuliah sesuai perencanaan studi, harap menunggu proses Batch 2 dan menginformasikan kepada DPM Fakultas Hukum mata Kuliah dan KP yang diingankan.
2. Perencanaan Studi Batch 2 (tanggal 26 Agustus 2025)
 Seluruh Mahasiswa yang mengikuti KRS Batch 1 HARUS mengecek kembali hasil perolehan mata kuliahnya pada Batch 2 ini.
 Perolehan mata kuliah menggunakan sistem prioritas (sesuai alur).
 Mahasiswa melakukan input mata kuliah dimulai pukul 08.00 s/d 23.59 dan Fakultas yang menentukan perolehan mata kuliah pada Batch 2.
 Pastikan untuk melakukan pengecekan ulang dan klik SIMPAN setelah melakukan Input Mata Kuliah;
 Apabila mahasiswa belum mendapatkan mata kuliah sesuai perencanaan studi, harap menunggu proses Batch 3 dan menginformasikan kepada DPM Fakultas Hukum mata Kuliah dan KP yang diingankan.

3. Perencanaan Studi Batch 3 (Kasus Khusus) (tanggal 28 Agustus 2025)
 Seluruh Mahasiswa yang mengikuti KRS Batch 3 HARUS mengecek kembali hasil perolehan mata kuliahnya pada Batch 3 ini.
 Perolehan mata kuliah tetap menggunakan sistem prioritas (sesuai alur).
 Mahasiswa dapat melakukan input mata kuliah mulai pukul 08.00 s/d 23.59.
 Mahasiswa di Batch 3 hanya bisa melakukan INPUT Mata Kuliah dan TIDAK BISA HAPUS Mata Kuliah;

 

 

4. Setiap mahasiswa wajib MEMASTIKAN lagi mata kuliah hasil KRS Online di MyUbaya pada menu Kartu Studi (KS) masing-masing di minggu pertama perkuliahan Semester Gasal 2025 – 2026.

5. Setiap mahasiswa pada perencanaan studi wajib MENGIKUTI:

1) Pedoman Akademik
2) Jadwal Perkuliahan (terlampir)
3) Pengumuman terkait dengan Bimbingan Dosen Academic Advisor/ AA serta Dosen Wali (khusus Angkatan 2024 dan 2025).

6. PANDUAN dapat dilihat melalui:
Link Jadwal dan Pedoman KRS :
   https://ubaya.id/pedomankrsgasal2526
Link Pedoman Akademik:
https://ubaya.id/pedoman-mahasiswa

C. Catatan Akademik Khusus Tiap Angkatan:
Angkatan 2024:
– Mahasiswa Angkatan 2024 tidak boleh mengambil mata kuliah Penalaran Hukum dan Filsafat Hukum.
– Mahasiswa Angkatan 2024 West Campus menggunakan sistem plotting, sehingga tidak perlu input mata kuliah.
– Jadwal West diumumkan menyusul.
Angkatan 2023
– Mahasiswa Angkatan 2023 wajib mengambil mata kuliah Hukum dan Perubahan Sosial sebagai mata kuliah prasyarat Metode Penelitian Hukum jika ingin dapat lulus dengan waktu 3,5 tahun.
Angkatan 2022
– Mahasiswa Angkatan 2022 yang belum mengambil, wajib mengambil mata kuliah Metode Penelitian Hukum (MPH) untuk kelulusan dengan waktu 4 tahun.
– Mahasiswa wajib mendaftar dan/ atau sudah melakukan tes TOEFL serta mengisi form cek kelulusan sebelum mengajukan memo final skripsi.

 

 

The post Pelaksanaan Kartu Rencana Studi (KRS) Gasal 2025/2026 appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/22/pelaksanaan-kartu-rencana-studi-krs-gasal-2025-2026/feed/ 0
Pengumuman Pendaftaran Magang MBKM Semester Gasal 2025/2026 https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/12/pengumuman-pendaftaran-magang-mbkm-semester-gasal-2025-2026/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/12/pengumuman-pendaftaran-magang-mbkm-semester-gasal-2025-2026/#respond Tue, 12 Aug 2025 10:26:31 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=6967 PENGUMUMAN TENTANG MAGANG MBKM FH 2025 Nomor: 037/PENG/VIII/2025 Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surabaya, bahwa, dalam rangka memberikan pengalaman kerja serta meningkatkan keterampilan di dunia professional, dibuka kesempatan untuk mengikuti Program Magang Mahasiswa di beberapa instansi mitra. Adapun informasi terkait program magang tersebut adalah sebagai berikut: MITRA MAGANG MBKM No INSTANSI KUOTA 1. […]

The post Pengumuman Pendaftaran Magang MBKM Semester Gasal 2025/2026 appeared first on .

]]>
PENGUMUMAN
TENTANG MAGANG MBKM FH 2025

Nomor: 037/PENG/VIII/2025

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surabaya, bahwa, dalam rangka memberikan pengalaman kerja serta meningkatkan keterampilan di dunia professional, dibuka kesempatan untuk mengikuti Program Magang Mahasiswa di beberapa instansi mitra.

Adapun informasi terkait program magang tersebut adalah sebagai berikut:

  1. MITRA MAGANG MBKM
No INSTANSI KUOTA
1. Kantor Hukum Ivan Wijaya & Partners Law Firm

Ruko 21 Klampis Blok B-3A, Jl. Arif Rahman Hakim No. 51, Klampis Ngasem, Sukolilo Surabaya 60117

2 orang
2. Kantor Hukum Johannes Dipa Widjaja & Partners

Jl. Taman Rivera Regency, E6, Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Surabaya 60295

2 orang
3. Kantor Hukum Martin Suryana & Associates

Jl. Raya Margoreko Indah Blok D No. 205, Sidosermo, Wonocolo, Surabaya

(031) 8472824

2 orang
4. Kantor Hukum Law Offices of Teddy Reinier & Partners

Spazio Office Building 2nd Floor, Suite 211, Jalan Mayjend Yono Soewoyo Kav. 3, Surabaya

(031) 7317989

2 orang
5. Kantor Hukum Susan Himawan & Associates

Kompleks Ruko Promenade No. 35

Jalan Dr. Ir. Hj Soekarno- MERR, Surabaya

(031) 87856262

 
6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tiara Yustisia

Jalan Bendul Merisi Selatan IX No. 18 A,

Wonocolo, Surabaya

2 orang
7. Kantor Hukum Atama Law

Marquee Office, Equity Tower 35th Floor, Sudirman Central Business District, DKI Jakarta 12190

2 orang
8. Kantor Hukum Maramis, Purba, Santi, Singara Law Firm

Sequis Center Lantai 7 Unit 706, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 71, Jakarta 12190

(021) 5223252

2 orang
9. Kantor Hukum Wijayanto & Partners

Jl. Jembatan Merah No. 8, Krembangan, Surabaya

2 orang
10. Kantor Hukum Fifi Lety Indra & Partners

Surabaya

2 orang
11. Kantor Notaris Prof. Dr. Lanny Kusumawati, Dra., S.H., M.Hum.

Jl. Raya Pahlawan No. 41C, Surabaya 60174

(031) 5467908

1 orang
12 Kantor Notaris Sriwati, S.H., M.Hum

Jl. Raya Wadung Asri No.81, Kabupaten Sidoarjo 61256

(031) 8687502

2 orang
13. Kantor Notaris Heni Yuniantin, S.H., M.Kn

Opal Residence Pondok Tjandra Indah Jalan Delima Selatan V/21, Kabupaten Sidoarjo 61256

1 orang
14. Kantor Notaris Illuminatia Peny, S.H., M.Kn

Jl. Raya Surabaya-Malang No. 40, Gempol, Pasuruan

2 orang
15. Kantor Notaris Dr. Caroline Haryono, S.H., M.Kn             

Jalan Asahan No. 11, Darmo, Surabaya

2 orang
16. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Jalan Embong Sawo No. 36, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya 60271

(031) 35979077

2 orang
17. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya

Jalan Raya Ir. H. Juanda No. 89 Gedangan, Semambung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61254

(031)-8683141

2 orang
  1. JADWAL PENDAFTRARAN DAN SELEKSI
Pengumuman Pembukaan Pendaftaran 11 Agustus 2025
Pendaftaran 11 – 20 Agustus 2025
Seleksi Berkas Administrasi 21 – 22 Agustus 2025
Wawancara 25 – 26 Agusutus 2025
Pengumuman Hasil Seleksi & Penempatan Peserta Magang 27 Agustus 2025
Pembekalan Magang 28 Agustus 2025
Pelaksanaan Magang 1 September 2025 – 9 Januari 2026
Penarikan Peserta Magang 9 Januari 2026
Penyusunan Laporan Magang 12    – 23 Januari 2026

 

  1. SELEKSI ADMINISTRASI
  2. SYARAT UMUM
  3. Sehat secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  4. Mampu beradaptasi di lingkungan kerja, bertanggung jawab dan dapat berkomunikasi dengan baik
  5. Bersedia dan mampu bekerjasama dalam tim, berfikir kreatif, dan inovatif
  6. Bersedia melaksanakan magang sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

 

  1. SYARAT KHUSUS
  2. Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Surabaya;
  3. Mahasiswa semester genap (terhitung semester 7, 9, dan seterusnya);
  4. IPK minimal 3,00;
  5. Bersedia menaati seluruh peraturan di tempat magang;
  6. Belum mengajukan skripsi atau telah mengajukan skripsi;
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Pengajuan pendaftaran untuk seleksi administrasi, dilakukan dengan kelengkapan berkas sebagai berikut:

  1. Curriculum Vitae (CV)
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Scan Kartu Tanda Mahasiswa
  4. Pas Foto berwarna
  5. Transkip Nilai;

 

  1. Link Pendaftaran Magang MBKM Gasal 2025 / 2026: https://ubaya.id/daftarmagangfh2025

Atau kunjungi untuk informasi seputar magang di Instagram @infomagang.fhubaya

 

The post Pengumuman Pendaftaran Magang MBKM Semester Gasal 2025/2026 appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/12/pengumuman-pendaftaran-magang-mbkm-semester-gasal-2025-2026/feed/ 0
PENGUMUMAN DOSEN WALI GASAL 2025/2026 https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/12/pengumuman-dosen-wali-gasal-2025-2026/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/12/pengumuman-dosen-wali-gasal-2025-2026/#respond Tue, 12 Aug 2025 09:58:10 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=6962 PENGUMUMAN No. 036/PENG/VIII/2025 TENTANG DOSEN WALI   Pengumuman untuk Mahasiswa Angkatan 2024 – 2025 yang memiliki Dosen Wali, untuk dapat memperhatikan hal- hal berikut pada saat sesi Bimbingan Dosen Wali: Bimbingan Dosen Wali dilakukan mulai tanggal 18 – 22 Agustus 2025 Bimbingan Dosen Wali sesuai dengan pembagian Dosen yang telah ditentukan sebelumnya oleh Fakultas Pada […]

The post PENGUMUMAN DOSEN WALI GASAL 2025/2026 appeared first on .

]]>

PENGUMUMAN

No. 036/PENG/VIII/2025

TENTANG DOSEN WALI

 

Pengumuman untuk Mahasiswa Angkatan 2024 – 2025 yang memiliki Dosen Wali, untuk dapat memperhatikan hal- hal berikut pada saat sesi Bimbingan Dosen Wali:

  1. Bimbingan Dosen Wali dilakukan mulai tanggal 18 – 22 Agustus 2025
  2. Bimbingan Dosen Wali sesuai dengan pembagian Dosen yang telah ditentukan sebelumnya oleh Fakultas
  3. Pada saat bimbingan, mengisi Kartu Bimbingan Dosen Wali pada setiap sesi sebagai bukti telah melakukan bimbingan. Kartu Bimbingan Dosen Wali dapat diunduh pada link berikut: https://ubaya.id/kartudoswalFH
  4. Mahasiswa upload bukti Kartu Bimbingan Dosen Wali yang telah di ACC pada gform berikut: https://ubaya.id/formaccdoswal2526

 

 

Harap Mahasiswa melakukan janji terlebih dahulu dengan Bapak/Ibu Dosen yang bersangkutan.

The post PENGUMUMAN DOSEN WALI GASAL 2025/2026 appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/12/pengumuman-dosen-wali-gasal-2025-2026/feed/ 0
KONSULTASI DOSEN ACADEMIC ADVISOR (AA) GASAL 2025/2026 https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/12/konsultasi-dosen-academic-advisor-aa-gasal-2025-2026/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/12/konsultasi-dosen-academic-advisor-aa-gasal-2025-2026/#respond Tue, 12 Aug 2025 09:51:13 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=6951 PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT DENGAN CARA KLIK LINK INI  

The post KONSULTASI DOSEN ACADEMIC ADVISOR (AA) GASAL 2025/2026 appeared first on .

]]>
PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT DENGAN CARA KLIK LINK INI

 

The post KONSULTASI DOSEN ACADEMIC ADVISOR (AA) GASAL 2025/2026 appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/12/konsultasi-dosen-academic-advisor-aa-gasal-2025-2026/feed/ 0
Menakar Hak Informasi Konsumen Polemik Beras Oplosan https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/08/menakar-hak-informasi-konsumen-polemik-beras-oplosan/ https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/08/menakar-hak-informasi-konsumen-polemik-beras-oplosan/#respond Fri, 08 Aug 2025 10:05:09 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=6946 Jumat, 8 Agustus 2025 12 OPINI oleh ILUSTRASI: GUSTI-HARIAN DISWAY Menakar Hak Informasi Konsumen Polemik Beras Oplosan OPINI oleh ILUSTRASI: GUSTI-HARIAN DISWAY Polemik Beras Oplosan Heru Saputra Lumban Gaol Dosen hukum perlindungan konsumen, Fakultas Hukum, Universitas Surabaya. SELENGKAPNYA BISA DILIHAT DISINI POLEMIK beras oplosan belakangan ini menyita perhatian publik. Romantisme Indonesia sebagai negara agraris menyebabkan […]

The post Menakar Hak Informasi Konsumen Polemik Beras Oplosan appeared first on .

]]>
Jumat, 8 Agustus 2025 12 OPINI oleh ILUSTRASI: GUSTI-HARIAN DISWAY

Menakar Hak Informasi Konsumen Polemik Beras Oplosan

OPINI
oleh
ILUSTRASI: GUSTI-HARIAN DISWAY
Polemik Beras Oplosan
Heru Saputra Lumban Gaol
Dosen hukum perlindungan
konsumen, Fakultas Hukum,
Universitas Surabaya.

SELENGKAPNYA BISA DILIHAT DISINI

POLEMIK beras oplosan belakangan ini menyita perhatian publik. Romantisme Indonesia sebagai negara agraris menyebabkan isu tersebut begitu melekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Realitas sosial budaya juga memperkuat sentimen itu. Bahkan, tidak asing kita dengar pemeo ”belum makan jika belum makan nasi”. Masyarakat Indonesia sangat bergantung dengan beras. Itu berdasarkan fakta Indonesia sebagai negara terbesarkeempat konsumsi beras secara global yang mencapai 35,3 juta metrik ton sepanjang tahun 2023 (BPS, 2024). Lantas, bagaimana relevansi isu beras oplosan terhadap hak konsumen? John F. Kennedy mengemukakan, setidaknya ada empathak dasar yang dimiliki konsumen, yaitu (Samsul, 2004): the right to safety; the right to choose; the right to be informed; dan the right to be heard. Hak-hak tersebut diejahwantahkan lebih lanjut dalam Pasal 4 UndangUndang Nomor 8 tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pada dasarnya, Pasal 7 huruf d UUPK juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjamin mutu barang yang diproduksi dan diperdagangkan Menakar Hak Informasi Konsumen

sesuai ketentuan standar mutu barang yang berlaku. Secara hukum, istilah ”beras oplosan” sebenarnya tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan. Kata ”oplos” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti mencampur atau campuran dan dalam kata kerja, ”mengoplos” berarti mencampur. Praktik mengoplos beras merujuk pada kegiatan mencampur beras dengan kualitas premium dengan kualitas medium, bahkan mungkin di bawahnya. Sekalipun istilah itu tidak didefinisikan dalam peraturan perundang-undangan, praktik pencampuran kualitas beras berlabel premium dan mutu beras kualitas rendah telah melanggar ketentuan standar mutu pangan. Kerugian konsumen pun timbul karena harus membayar beras dengan harga premium, padahalmemperoleh beras dengan mutu di bawahnya. Meski demikian, fenomena ”beras oplosan” pada hakikatnya bukan sekadar kerugian ekonomis, melainkan juga pelanggaran fondasi utama penyelenggaraan asas keseimbangan dalam perlindungan konsumen berupa hak atas informasi bagi konsumen. Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup regulasi yang mengatur standar mutu beras. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Perlindungan Konsumen; dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Sayang, polemik beras oplosan tidak pernah benar-benar tuntas selesai. Isu itu bergulir dari tahun ke tahun dengan pola yang berulang. Penyelesaiannya juga cenderung reaktif dan represif, alih-alih solutif dan inovatif. Persoalan itu cenderung dilihat sebagai kerugian konsumen berbasis angka, tetap mengabaikan esensi dasar lahirnya UUPK sebagai upaya menciptakan keberdayaan konsumen.

Konsumen memang memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf h UUPK. Meski demikian, keterbatasan pengetahuan konsumen terkait proses produksi produk menyebabkan konsumen sulit menuntut haknya. Belum lagi persoalan gugatmenggugat yang secara prosedural dan biaya tidak sepadan dengan nilai kerugian yang dialami konsumen. Konstruksi penyelesaian sengketa perdata melalui pemenuhan hak ganti rugi secara normatif tampaknya sempurna dan ideal. Namun, realitasnya sulit dijangkau. Pokok masalah sebenarnya adalah ketiadaan akses informasi bagi konsumen dalam sistem rantai pasok beras yang begitu kompleks. Konsumen dibiasakan menjadi tidak berdaya dengan minimnya akses informasi. Padahal, dalam perlindungan konsumen dikenal juga doktrin caveat emptor yang menuntut sikap hati-hati konsumen untuk melindungi diri secara aktif. Pemerintah sepertinya sulit menyadari bahwa konsumen berada jauh dari mata rantai distribusi pasok beras dengan minimnya akses informasi. Permasalahan minimnya akses informasi dalam rantai distribusi harus diperhatikan, khususnya komoditas beras yang merupakan makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia.

Perlindungan konsumen yang melibatkan peran serta konsumen dalam fenomena beras oplosan dapat dilakukan dengan menciptakan sistem traceability atau ketelusuran produk beras. Implementasi traceability tidak hanya untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait produk, tetapi juga dapat meningkatkan loyalitas konsumen melalui kepercayaan dan keberdayaan (Aiello et al. 2015). Sistem itu dapat digunakan untuk melakukan pelacakan produk beras yang dihasilkan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, mencakup seluruh aktivitas, asalusul, dan karakteristik mutu produk. Sistem traceability atau ketelusuran produk beras dapat dilakukan dengan menerapkan sistem kontrak farming dan sistem barcoding (QR code) pada kemasan. Dengan demikian, konsumen dapat menelusuri asal-usul produk yang dihasilkan dan membantu konsumen mengetahui identitas produsen beras dan lokasinya. Beberapa negara sebenarnya telahmenerapkan sistem traceabilit dalam sistem rantai pasok pangan. Di Amerika Serikat (AS) hal itu telah dilakukan meski bersifat sukarela. Negara-negara Uni Eropa sejak 2005 bahkan telah mewajibkan pelaku usaha untuk menerapkan sistem traceability pada produk pangan sama halnya dengan negara Jepang (Sudibyo, 2012).

Indonesia sendiri masih mencoba mengembangkan sistem tersebut, tetapi sistem itu sangat potensial untuk diterapkan sebagai strategi pengelolaan dan distribusi beras pascapanen. Jika katanya pemerintah Indonesia menggaung-gaungkan swasembada pangan pada 2025, fenomena beras oplosan itu tidak dapat dipandang sebelah mata. Isu tersebut jelas menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara tuntas. Orientasinya bukan lagi produktivitas dan stabilitas ekonomi semata, meliankan perlu adanya sinergisitas yang melibatkan peran serta pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen itu sendiri. (*) UMM mencatatkan sekitar 447 mahasiswa asing dari berbagai negara pada 2024. Sementara itu, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) tercatat sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dengan jumlah mahasiswa asing terbanyak di Indonesia, yaitu sebanyak 460 orang.

Data itu menunjukkan bahwa meski beberapa universitas di Jawa Timur telah meraih peringkat internasional yang baik, masih terdapat peluang besar untuk meningkatkan jumlah mahasiswa internasional melalui programprogram seperti summer school, kolaborasi riset, dan promosi internasional yang lebih agresif. Dalam konteks Jawa Timur, salah satu langkah konkret yang perlu dipercepat adalah
pembuatan program summer school atau summer program untuk mahasiswa internasional. Dengan lebih dari 300 perguruan tinggi aktif, Jawa Timur memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi akademik internasional. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jika dibandingkan dengan Jakarta, Yogyakarta, atau Bali, kampuskampus di Jawa Timur masih tertinggal dalam menarik minat mahasiswa asing untuk program jangka pendek seperti summer school. Program summer school internasional tidak hanya memberikan manfaat akademik, tetapi juga berdampak signifikan terhadap perekonomian kota yang menyelenggarakannya. Menurut laporan dari National League of Cities (NLC), banyak kota di Amerika Serikat yang meningkatkan investasi mereka dalam program pembelajaran musim panas sebagai bagian dari strategi pemulihan pascapandemi. Investasi itu tidak hanya mendukung pendidikan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan aktivitas di sektor pariwisata, perhotelan, dan layanan lainnya.

Selain itu, hosting mahasiswa internasional melalui program summer school juga memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat setempat. Misalnya, program homestay memungkinkan keluarga lokal mendapatkan penghasilan tambahan dengan menyediakan akomodasi bagi mahasiswa asing. Dengan demikian, pengembangan program summer school internasional di kota-kota seperti Surabaya,
Malang, atau Banyuwangi tidak hanya memperkuat posisi akademik Jawa Timur di kancah global, tetapi juga menjadi strategi efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan pariwisata, konsumsi, dan peluang kerja bagi masyarakat setempat. Kunci sukses dalam membangun ekosistem summer school internasional di Jawa Timur terletak pada kolaborasi progresif antara
pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan dunia usaha. Tidak cukup jika masing-masing perguruan tinggi bergerak sendirisendiri. Diperlukan gerakan kolektif yang terkoordinasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus aktif berperan sebagai fasilitator dan promotor utama. Dengan mendirikan platform kolaboratif –semacam konsorsium program internasional Jawa Timur –pemerintah dapat mempertemukan kampus-kampus negeri dan swasta untuk mendesain program summer school bersama-sama dengan dunia usaha dan
industri kreatif. Program itu bisa mengambil bentuk tematik. Misalnya, tentang inovasi teknologi di ITS, kesehatan global di Unair, pertanian berkelanjutan di Universitas Jember, hingga studi kebudayaan di Universitas
Negeri Malang.

Tentu, ada sejumlah tantangan besar yang harus diatasi untuk mewujudkan program summer school berkelas dunia di Jawa Timur. Internasionalisasi program summer school di Jawa Timur menghadapi beberapa tantangan utama yang perlu segera diatasi. Pertama, kesiapan administrasi dan regulasi masih menjadi hambatan sehingga pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan kantor imigrasi untuk menciptakan jalur cepat (fast track) pengurusa visa mahasiswa asing. Kedua, promosi global perlu diperkuat melalui satu portal pendidikan internasional terpadu yang menyediakan informasi lengkap terkait program, pendaftaran, visa, akomodasi, dan kehidupan sosial di Jawa Timur. Ketiga, untuk memperkaya pengalaman mahasiswa asing, program itu harus menawarkan interaksi langsung dengan kekayaan budaya Jawa Timur seperti belajar gamelan di Malang, menghadiri upacara adat di Banyuwangi, hingga menikmati kuliner khas Surabaya yang mencerminkan keberagaman budaya dan kekuatan geokultural wilayah itu.

Membangun program summer school internasional bukan hanya tentang menghadirkan mahasiswa asing ke kampuskampus kita, melainkan tentang memperkenalkan Jawa Timur sebagai pusat inovasi, budaya, dan kemanusiaan di dunia. Momentum itu harus diambil sekarang, sebelum kita tertinggal lebih jauh dalam kompetisi global yang makin ketat. Selamat H

The post Menakar Hak Informasi Konsumen Polemik Beras Oplosan appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2025/08/08/menakar-hak-informasi-konsumen-polemik-beras-oplosan/feed/ 0