Fakultas Hukum Archives - https://hukum.ubaya.ac.id/tag/fakultas-hukum/ Tue, 21 Apr 2026 09:06:52 +0000 en-US hourly 1 https://hukum.ubaya.ac.id/storage/sites/7/2022/10/cropped-ubaya-favicon-300x169-1-32x32.png Fakultas Hukum Archives - https://hukum.ubaya.ac.id/tag/fakultas-hukum/ 32 32 Pengumuman Ujian Tengah Semester (UTS) Genap 2025/2026 https://hukum.ubaya.ac.id/2026/04/21/pengumuman-ujian-tengah-semester-uts-genap-2025-2026/ https://hukum.ubaya.ac.id/2026/04/21/pengumuman-ujian-tengah-semester-uts-genap-2025-2026/#respond Tue, 21 Apr 2026 09:06:34 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=7141 Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026                                  Fakultas Hukum Universitas Surabaya  Pengumuman dan Jadwal Lengkap dapat diunduh dengan cara klik link ini Sesuai dengan Kalender Akademik Universitas Surabaya Tahun Akademik Genap 2025/2026, Ujian Tengah Semester (UTS) Genap 2025/2026 Read more

The post Pengumuman Ujian Tengah Semester (UTS) Genap 2025/2026 appeared first on .

]]>
Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

                                 Fakultas Hukum Universitas Surabaya

 Pengumuman dan Jadwal Lengkap dapat diunduh dengan cara klik link ini

Sesuai dengan Kalender Akademik Universitas Surabaya Tahun Akademik Genap 2025/2026, Ujian Tengah Semester (UTS) Genap 2025/2026 dilaksanakan pada 27 April – 8 Mei 2026 Pelaksanaan UTS Genap 2025/2026 dengan jadwal lengkap terlampir dilaksanakan dengan 2 (dua) pilihan tipe ujian Daring/Online atau tipe Luring/Offline dengan mekanisme sebagai berikut:

 

  1. UTS secara daring/online

Untuk UTS Genap Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Hukum Universitas Surabaya yang dilaksanakan secara daring/online dalam bentuk Take Home Exam, mahasiswa Program Sarjana (Strata-1) harap memperhatikan aturan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa harus aktif dalam mendapatkan informasi tentang Materi Ujian dari dosen penguji Mata Ujian yang bersangkutan secara daring/online. Fakultas tidak akan memproses alasan mahasiswa tidak mengetahui informasi tentang ujian;
  2. Mahasiswa mengerjakan materi ujian sesuai ketentuan pengerjaan yang diberikan oleh dosen penguji dengan melampirkan cover berisi informasi nama mata kuliah, logo Ubaya, Nama mahasiswa, NRP dan identitas Fakultas Hukum (Contoh terlampir). Pengerjaan jawaban materi ujian harus mengedepankan kejujuran dan tanggungjawab mahasiswa untuk tidak melakukan kecurangan atau plagiarisme ;
  3. Harap memeriksa kembali kesesuaian file, nama dan substansi jawaban ujian agar tidak terjadi kesalahan terkait persyaratan jawaban dan kelas paralel (KP). Batas waktu pengumpulan jawaban ujian oleh mahasiswa sesuai dengan jadwal UTS Genap 2025/2026 Mata Ujian masing-masing dalam format word/pdf dengan identitas file : Nama Mata Uji_Kelas Paralel_Nama Mahasiswa_NRP melalui media Ubaya Learning Space (uls.ubaya.ac.id);
  4. Pelanggaran terhadap poin nomor 2 dan 3 akan mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dari dosen yang bersangkutan terhadap penilaian ujian berikut sanksi akademik dari Fakultas, termasuk sanksi tidak mendapat penilaian Tengah Semester.
  5. UTS secara Luring/Offline

Untuk UTS Genap Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Hukum Universitas Surabaya yang dilaksanakan secara luring/offline, mahasiswa Program Sarjana (Strata-1) harap memperhatikan aturan sebagai berikut:

  1. Wajib mengikuti Jadwal pelaksanaan ujian meliputi Mata Kuliah, KP dan Ruang ujian;
  2. Wajib mempersiapkan kelengkapan ujian (alat tulis, Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Studi dalam bentuk print atau hardcopy);
  3. Wajib hadir maksimal 15 menit sebelum pelaksanaan ujian;
  4. Wajib menjaga ketenangan pelaksanaan ujian dan kebersihan ruangan dan kampus;
  5. Tidak mengeluarkan kata-kata yang mengandung unsur diskriminasi, penghinaan dan asusila;
  6. Berpakaian sopan/berkerah dan bersepatu (Tidak menggunakan kaos dan celana sobek);
  7. Peserta dapat mempersiapkan diri (terkait sifat ujian dan kesempatan untuk ke toilet) sebelum ujian dimulai, dan tidak diperbolehkan keluar ruangan dengan rentan waktu yang ditentukan kecuali telah mengumpulkan jawaban.
  8. Memperhatikan arahan Pengawas Ujian dan meminta ijin Pengawas apabila ada kendala atau kebutuhan.
  9. Mengerjakan ujian pada lembar jawaban masing-masing kelompok soal sesuai waktu ujian;
  10. Tidak berbuat curang dalam bentuk apapun dalam pengerjaan ujian;
  11. Tidak mengaktifkan telpon genggam dan/ atau gadget elektronik lainnya selama ujian berlangsung;
  12. Pelanggaran terhadap ketentuan ujian akan ditindaklanjuti oleh Pengawas atau Dekanat untuk pengenaan sanksi kepada peserta ujian.
  13. Jika terdapat mata kuliah yang bersifat mengumpulkan tugas/makalah secara offline, maka batas keterlambatan pengumpulan tugas/makalah hal tersebut adalah 30 menit setelah jam ujian dimulai. Panitia dan/ atau Pengawas ujian menolak pengumpulan tugas/makalah hal tersebut adalah 30 menit setelah jam ujian dimulai.
  14. Apabila Mahasiswa terlambat lebih dari 15 menit, diwajibkan masuk ke kelas ujian terlebih dahulu untuk mendapatkan memo pengantar tertulis dari pengawas, mengisi surat pernyataan (form) pelanggaran dari panitia ujian dan selanjutnya ke Dekanat untuk mendapatkan persetujuan mengikuti ujian.
  15. Apabila Mahasiswa Terlambat Lebih Dari 30 Menit, Dekanat dapat menolak mahasiswa untuk mengikuti ujian pada jam tersebut.
  16. Apabila Mahasiswa tidak membawa Kartu Studi/KTM, diwajibkan masuk ke kelas ujian terlebih dahulu, mengisi surat pernyataan (form) pelanggaran dari panitia dan selanjutnya ke Dekanat untuk mendapatkan persetujuan mengikuti ujian.
  17. Segala bentuk pelanggaran atau kecurangan akan mendapatkan sanksi akademik

 

  1. Semua Mahasiswa peserta Ujian Tengah Semester Genap 2025/2026 harap memeriksa kembali ruang dan jadwal ujian yang ada di myubaya masing-masing.

 

  1. Ujian Susulan hanya untuk ujian offline dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 237 Tahun 2012

Apabila dalam pelaksanaan UTS Genap Tahun Akademik 2025/2026 secara daring maupun luring terdapat kendala, silakan dapat menghubungi: Bapak Wakil Dekan I (081234660879)

 

 

 

The post Pengumuman Ujian Tengah Semester (UTS) Genap 2025/2026 appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2026/04/21/pengumuman-ujian-tengah-semester-uts-genap-2025-2026/feed/ 0
Ketua MK Berikan Kuliah Umum tentang Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Integritas https://hukum.ubaya.ac.id/2019/08/29/ketua-mk-berikan-kuliah-umum-tentang-internalisasi-nilai-nilai-pancasila-dan-integritas/ Thu, 29 Aug 2019 08:13:00 +0000 http://webhosting.ubaya.ac.id/~hukumubayaac/?p=2813 Surabaya – Perpustakaan Universitas Surabaya (Ubaya) dipenuhi sedikitnya 400 mahasiswa Fakultas Hukum yang tergabung dalam mata Kuliah Ilmu Negara dan Mata Kuliah Tata Negara menghadiri Kuliah Umum oleh Dr Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI). Kuliah Umum yang Read more

The post Ketua MK Berikan Kuliah Umum tentang Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Integritas appeared first on .

]]>
Surabaya – Perpustakaan Universitas Surabaya (Ubaya) dipenuhi sedikitnya 400 mahasiswa Fakultas Hukum yang tergabung dalam mata Kuliah Ilmu Negara dan Mata Kuliah Tata Negara menghadiri Kuliah Umum oleh Dr Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI).

Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Ubaya bertajuk “Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945” ini juga dihadiri oleh tamu undangan, dosen, praktisi, dan Guru Besar dari Fakultas Hukum Ubaya, Kamis (29/8/2019).

“Ubaya sebagai kampus kebangsaan dan multikultur hidup harmonis dengan berbagai latar belakang. Institusi kami berlandaskan Pancasila,” ujar Ir. Benny Lianto, MMBAT, selaku Rektor Universitas Surabaya dalam sambutannya.

Jajaran Pimpinan Universitas Surabaya yang memiliki student bodies sebanyak 10.000 mahasiswa ini memang memandang bahwa pendidikan Pancasila ini sangat diperlukan. Dimulai dengan adanya internalisasi nilai untuk Fakultas Hukum, yang keilmuannya paling dekat dengan Pancasila.

“Betapa kami rindu untuk bisa belajar mendapat arahan dari bapak bagaimana MK mengawal Pancasila dan UUD 1945 RI, sebab kami juga memiliki Pusat Literasi Pancasila,” tutur Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, selaku Dekan Universitas Surabaya.

Acara ini diikuti dengan suasana yang santai, namun penuh dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dari mahasiswa Ubaya, menghasilkan dialog yang asyik nan inspiratif untuk didengar. Bagus Rianto contohnya, ia menanyakan “Bagaimana bapak, selaku Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi bisa menjaga integritasnya?, Dr. Anwar Usman pun dengan santai mengembalikan kepada sila pertama dari Pancasila.

“Kuncinya adalah moral agama. Kalau ingat agama, maka integritas tidak bisa digoyang dan tidak bisa tergoyah oleh apapun dan siapapun,” jelasnya dengan tegas. Ia pun menjelaskan hal tersebut dari sudut pandang agama yang berbeda-beda, baik secara Muslim, Nasrani, Hindu, dan sebagainya. “Apa yang diberikan Tuhan sudah cukup, berbeda lagi kalau kita hedon. Kalau mau hidup lebih pasti tergoda,” jelasnya tegas.

Materi ini dipilih karena sesuai dengan kurikulum yang diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya. “Ya topiknya tentang lembaga Negara, salah satunya adalah MK. Salah satu kewenangan MK adalah pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Juga dekat dengan Pancasila karena dalam Pembukaan UUD 1945 juga memuat pancasila.

Kami mengadakan kuliah tamu ini supaya mahasiswa memahami keberadaan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum di Indonesia,” jelas Dr. Hj. Hesti Armiwulan, selaku Kepala Laboratorium Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Ubaya.

Tak lupa, Dr. Anwar Usman pun menyampaikan pedoman hidupnya selaku profesinya sebagai Hakim MK. “Apabila kamu memeriksa mengadili dan memutus perkara di antara sesama manusia, maka hukumlah dengan adil,” tutupnya disambut riuh tepuk tangan mahasiswa. Ia menjelaskan hal ini karena merasa bahwa salah satu diantara mahasiswa yang hadir mampu menjadi Hakim MK di masa depan. [kun]

Sumber berita dan foto: beritajatim.com

The post Ketua MK Berikan Kuliah Umum tentang Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Integritas appeared first on .

]]>
Seminar Surat Ijo, Laboratorium HAN Ubaya Bantu Perjuangkan Kepentingan Warga https://hukum.ubaya.ac.id/2019/08/15/seminar-surat-ijo-laboratorium-han-ubaya-bantu-perjuangkan-kepentingan-warga/ Thu, 15 Aug 2019 07:12:07 +0000 http://webhosting.ubaya.ac.id/~hukumubayaac/?p=2797 “Stop surat ijo, tanah surat ijo, tanah negara, bukan aset pemkot Surabaya.” Tulisan tersebut terpampang jelas pada baju putih milik Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya (GPHSIS). Sedikitnya 50 orang GPHSIS termasuk dalam bagian 250 peserta seminar “Surat Ijo: Antara Read more

The post Seminar Surat Ijo, Laboratorium HAN Ubaya Bantu Perjuangkan Kepentingan Warga appeared first on .

]]>
“Stop surat ijo, tanah surat ijo, tanah negara, bukan aset pemkot Surabaya.” Tulisan tersebut terpampang jelas pada baju putih milik Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya (GPHSIS). Sedikitnya 50 orang GPHSIS termasuk dalam bagian 250 peserta seminar “Surat Ijo: Antara Harapan dan Janji” yang diadakan di Gedung PF lantai 6 Kampus Tenggilis Universitas Surabaya pada hari Kamis (15/08) lalu.

Laboratorium Hukun Administrasi Fakultas Hukum Universitas Surabaya gelar Seminar Surat Ijo dengan tema “Kesenjangan Regulasi pertanahan antara Perda Pemkot Surabaya dan UUPA”. Surat ijo adalah sebutan untuk tanah aset milik pemerintah kota yang difungsikan menjadi lahan rumah warga, dan warga diwajibkan membayar retribusi kepada pemerintah setempat. Isu ini memang sangat dekat dengan Warga kota Surabaya, untuk itu Fakultas Hukum Ubaya melalui Laboratorium Hukun Administrasi memutuskan untuk membahas masalah ini.

“400.000 penduduk Surabaya duduk di Surat Ijo,” tutur Dr. H. Taufik Iman Santosa, S.H., M.Hum., selaku Kalab. Hukum Administrasi Negara. Taufik menyebutkan bahwa isu Surat Ijo ini bukan hanya masalah orang kaya saja. “Harapannya undang-undang memberi jaminan, tapi janji puluhan tahun tidak kunjung selesai selesai,” tutur Taufik.

Inilah yang berusaha ditengahi melalui seminar ini. Seminar dengan keynote speaker Dr H Zainudin Amali, M.Si., selaku Ketua Komisi II DPR RI ini juga turut dihadiri oleh Dr. Ir. Jamhadi, MBA., selaku Staf Ahli Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kota Surabaya, Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum., selaku dosen FH Ubaya, serta Dr. Sukaryanto, M.Si., penulis disertasi tentang Surat Ijo, serta Pak Yuswanto dari BPN bagian Pengadaan Tanah Kanwil Jatim.

“Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentunya mendengarkan aspirasi dan masyarakat,” tutur Dr. H. Zainudin Amali. Ia pun mengaku bahwa Ubaya lah yang mengangkat isu Surat Ijo ini untuk diperbincangkan di kalangan wakil rakyat, hingga akhirnya dirinya mampu membawa ke tingkat Menteri. “Kalau berhasil tentunya harus berterima kasih kepada Ubaya, karena dari Ubaya kita mendapatkan informasi lengkap tentang hal ini.

Ir. Benny Lianto, MMBAT, selaku Rektor Universitas Surabaya pun menuturkan bahwa seminar ini bebas dari kepentingan apapun. “Kalau di Kampus, kita tonjolkan suasana akademis. Kita lepaskan segala kepentingan dan latar belakang,” tuturnya. Ia menekankan bahwa seminar ini adalah seminar ilmiah dengan proses diskusi dan pertukaran pikiran yang sehat. (sml)

Sumber berita: https://www.ubaya.ac.id/2018/content/news_detail/2584/Seminar-Surat-Ijo–Rektor-Ubaya–Lingkup-Akademis–Tak-Berkepentingan.html
Sumber foto: http://polipreneur.com/baca-1050-problema-surat-ijo-di-surabaya-mulai-ada-titik-terang

The post Seminar Surat Ijo, Laboratorium HAN Ubaya Bantu Perjuangkan Kepentingan Warga appeared first on .

]]>