Laboratorium

1. Laboratorium

Merupakan penunjang pelaksana (psikomotor) di bidang pendidikan akademik dan profesional yang meliputi kemampuan litigasi dan non-litigasi yang digunakan untuk praktik bagi mahasiswa peserta mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum.

2. Ruang Pengadilan Semu (Moot Court)
Merupakan tempat pelatihan praktik mahasiswa di bidang litigasi untuk semua jenis perkara serta praktik bagi peserta mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum untuk menjadi praktisi yang profesional.

3. Biro Bantuan Hukum (BBH)
Merupakan dalah satu kegiatan di bidang pengabdian masyarakat antara lain pemberian bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi masyarakat/pencari keadilan.

4. Pusat Kajian/Kelompok Kerja
Merupakan unsur pelaksana dari laboratorium-laboratorium yang ada di Fakultas Hukum dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pengembangan akademik.

5. Kantor Layanan Hukum Bisnis (KLHB)
Wadah perwujudan University – Industry – linkages, yang kegiatannya meliputi:

  • Konsultasi hukum bisnis, hukum perbankan, hukum perburuhan, hak kekayaan intelektual/hak cipta, paten, dan merek
  • Pelatihan yang berkaitan dengan hukum bisnis
  • Seminar dan Short Course
  • Negosiasi, mediasi
  • Litigasi di bidang: hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi/perburuhan

6. English Course
Kursus Bahasa Inggris setara TOEFL ini diselenggarakan oleh fakultas untuk para mahasiswa semester genap tahun kedua agar mereka siap menerima perkuliahan yang disampaikan dengan bahasa pengantar Bahasa Inggris. Kursus ini bersifat wajib dengan passing grade > 400.

7. Koleksi Khusus
Merupakan perpustakaan fakultas yang berupa sarana penunjang pendidikan hukum, dalam bentuk literatur, artikel, jurnal, makalah, penelitian, dan peraturan perundang-undangan di bidang hukum.

8. Media Hukum
Untuk menampung pemikiran ilmiah tentang hukum yang selalu berkembang bagi para akademisi Keterangan Tabel 6:

  • Bimbingan skripsi dilaksanakan selama jangka waktu 6 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkannya Surat Tugas bimbingan;
  • Bila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tersebut di atas penyusunan skripsi