Learning Beyond The Classroom: Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya Dalami Tata Kelola Kawasan Industri melalui Academic Visit ke PT SIER
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menghadirkan pengalaman belajar di luar ruang kelas melalui kegiatan Learning Beyond The Classroom – Academic Visit ke PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER), Jumat (26/6/2026). Kegiatan yang diikuti oleh 15 mahasiswa Angkatan 49 ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai implementasi hukum dalam pengelolaan kawasan industri serta mempertemukan mahasiswa dengan praktik tata kelola yang diterapkan langsung oleh pelaku industri.
Academic Visit ini didampingi oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M., serta dosen mata kuliah Politik Hukum, Prof. Dr. M. Khoirul Huda, S.H., M.H., CCD., CMC. Turut serta pula seorang tenaga kependidikan Program Studi Magister Ilmu Hukum.
Rombongan diterima oleh jajaran PT SIER, antara lain Bapak Jefri Ikhwan Maarif selaku Direktur Pemasaran dan Pengembangan, Bapak Dimaz Harenda selaku Head of Commercial Division (VP), Bapak Hananto selaku Pelaksana Tugas Kepala Divisi Hukum PT SIER, serta Bapak M. Afifuddin selaku Kepala Divisi Manajemen Kawasan PT SIER.
Dalam sambutannya, Dr. Wisnu menyampaikan kepada mahasiswa bahwa ruang kelas hanya memberikan 30% dari kompetensi seorang magister hukum. Sisanya 70% dibentuk saat mahasiswa berhadapan langsung dengan kompleksitas masalah hukum di dunia nyata. PT. SIER merupakan “laboratorium hidup” yang mana isinya merupakan penerapan dari matakuliah di Program Studi Magister Ilmu Hukum UBAYA, seperti hukum investasi dan pasar modal, hukum ketenagakerjaan, hukum perseroan, penyelesaian sengketa bisnis dan matakuliah lainnya.
Dalam sesi pemaparan, para narasumber menjelaskan berbagai strategi pengembangan kawasan industri yang senantiasa berlandaskan pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. PT SIER memaparkan bagaimana aspek hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam menjalankan kegiatan usaha, mulai dari pengembangan kawasan, pengelolaan investasi, hingga pemberian layanan kepada para tenant yang beroperasi di kawasan industri.
Selain itu, mahasiswa memperoleh gambaran mengenai pentingnya kepastian hukum dalam membangun kepercayaan investor. PT SIER menjelaskan bahwa komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta penyediaan infrastruktur dan layanan yang sesuai dengan ketentuan hukum menjadi faktor yang mendukung daya tarik kawasan industri bagi investor maupun perusahaan yang ingin mendirikan pabrik dan kantor operasional.
Pembelajaran tidak berhenti di ruang presentasi. Mahasiswa kemudian mengikuti company tour menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIER. Pada kunjungan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai sistem pengolahan limbah industri yang diterapkan PT SIER untuk memastikan limbah hasil aktivitas tenant dapat diolah sesuai standar lingkungan sebelum dimanfaatkan kembali. Kunjungan lapangan ini memberikan pengalaman langsung mengenai implementasi aspek hukum lingkungan dan tata kelola kawasan industri yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan Learning Beyond The Classroom, mahasiswa tidak hanya memperoleh wawasan konseptual mengenai hukum bisnis dan regulasi kawasan industri, tetapi juga memahami bagaimana ketentuan hukum diterapkan dalam praktik operasional perusahaan. Pengalaman tersebut diharapkan mampu memperkaya perspektif mahasiswa dalam menghubungkan teori yang dipelajari di perkuliahan dengan dinamika dunia industri.
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya terus berkomitmen menghadirkan proses pembelajaran yang adaptif, kontekstual, dan relevan dengan kebutuhan praktik. Melalui kolaborasi dengan berbagai institusi dan dunia usaha, mahasiswa diharapkan memiliki kompetensi yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga mampu memahami tantangan hukum yang berkembang di tengah masyarakat dan dunia industri.
