Sejak masih bernama Universitas TRISAKTI pada tahun 1966, Fakultas Hukum merupakan salah satu dari tiga fakultas (farmasi, hukum dan ekonomi) yang dimiliki UBAYA. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 172/PT/III/1968, tanggal 5 September 1968, Program Pendidikan Tinggi lmu Hukum di Fakultas Hukum UBAYA berstatus Terdaftar.
Fakultas Hukum UBAYA telah meniti waktu demi waktu dengan semangat dan tekad bulat mewujudkan tujuan yang digariskan dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP) 1976 – 1983, yaitu menghasilkan sarjana hukum yang memiliki kemampuan analitis, keahlian dan ketrampilan di bidang hukum, berkepribadian baik serta berpartisipasi dalam era pembangunan. Dengan diterbitkannya Pola Umum Pengembangan Jangka Panjang UBAYA 1984, sebagai pengganti RIP 1976 – 1983, Fakultas Hukum UBAYA melakukan pemantapan di bidang kurikulum. Sejalan dengan itu, pada tahun akademik 1982 – 1983 penyelenggaraan pendidikan hukum di Fakultas Hukum UBAYA dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester.
Pada tanggl 18 Februari 1985, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 071/O/1985, Fakultas Hukum UBAYA memperoleh status Diakui. Selanjutnya, pada tanggal 8 September 1986, dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Republik Indonesia Nomor 0611/O/1986, Fakultas Hukum UBAYA memperoleh status akreditasi Disamakan untuk 6 jurusan, yakni :
- Jurusan Hukum Perdata
- Jurusan Hukum Pidana
- Jurusan Hukum Administrasi Negara
- Jurusan Hukum Tata Negara
- Jurusan Hukum Internasional
- Jurusan Hukum Acara
Dengan status akreditasi tersebut, Fakultas Hukum UBAYA dipercaya pemerintah untuk menyelenggarakan ujian negara sendiri yang terintegrasi dalam Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester. Pada tahun 1993, program pendidikan tinggi ilmu hukum mengalami reorientasi pendidikan yang dilaksanakan secara mono-program, menjadi program studi ilmu hukum. Bersama dengan itu pula diberlakukan Kurikulum Nasional (KURNAS) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0325/U/1994. Pada tahun akademik 1994 – 1995 Fakultas Hukum UBAYA mulai berkiprah sekaligus memantapkan cita-cita sebagaimana digariskan dalam Pola Orientasi Pengembangan, yang berorientasi pada masyarakat Bisnis-Industri, dengan muatan kurikulum yang mengarah pada Business Law.
Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 326/U/1994 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, telah dilakukan reformasi pendidikan dengan melaksanakan kembali penilaian akreditasi bagi program studi-program studi di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang berstatus Disamakan. Tiga program studi di UBAYA, diantaranya ilmu hukum dinilai pada akreditasi tahap pertama pada tahun 1996 – 1997. Melalui surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 001/BAN-PT/Ak.I/ VIII/1998, tanggal 11 Agustus 1998, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UBAYA memperoleh peringkat akreditasi A dan mendapat kepercayaan membina program studi sejenis. Peringkat tersebut berlaku untuk 5 (lima) tahun, sejak tanggal ditetapkan.
Pada tahun 2003 telah dilakukan akreditasi yang kedua oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap Fakultas Hukum UBAYA. Keputusan BAN PT Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 012/BAN-PT/ Ak-VII/S1/VII/2003 tentang Hasil dan Peringkat Akreditasi Program Studi untuk Program Sarjana Strata-1 di Perguruan Tinggi, memutuskan dan menetapkan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UBAYA kembali memperoleh peringkat akreditasi A.
Perolehan peringkat akreditasi tersebut layak diperhitungkan dalam pengembangan akademis lebih lanjut sebagai suatu tantangan, karena akreditasi merupakan pengakuan atas program studi pada perguruan tinggi tersebut dalam memenuhi standar kualifikasi tertentu, sehingga lulusannya diharapkan mampu memperoleh kepercayaan pengguna jasa untuk menjalankan praktik profesinya, atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.