Pemberlakukan Kurikulum
Kurikulum ini berlaku bagi mahasiswa angkatan tahun 2016 dan sebelumnya.
Gambaran Umum Kurikulum 2004
Kurikulum Fakultas Hukum Universitas Surabaya tahun 2004 (selanjutnya disebut kurikulum baru) secara efektif telah berlaku terhitung mulai semester gasal tahun akademik 2004 – 2005, khususnya bagi para mahasiswa angkatan tahun 2004 dan seterusnya. Sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di Fakultas Hukum Universitas Surabaya, kurikulum baru ini terdiri atas :
- Kurikulum Inti (KURTI), yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam program studi ilmu hukum yang pada dasarnya berlaku secara nasional dan terdiri atas (1) Kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian; (2) Kelompok mata kuliah keilmuan dan ketrampilan; (3) Kelompok mata kuliah keahlian berkarya (4) Kelompok mata kuliah kehidupan bersama.
- Kurikulum Institusional, yaitu sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum Fakultas Hukum Universitas Surabaya terdiri atas tambahan dari kelompok mata kuliah dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
Kelompok Mata Kuliah
Mata kuliah dalam kurikulum ini disusun dalam kelompok–kelompok yang antara lain terdiri atas (1) Kelompok mata kuliah Wajib Umum (2) Kelompok mata kuliah Bisnis Umum dan (3) Kelompok mata kuliah Program Kekhususan yang terdiri dari : (a)Perusahaan; (b)Pemerintahan; (c)Peradilan (d)Internasional.
Pelaksanaan Kurikulum
- Mata kuliah-mata kuliah yang ditawarkan, disajikan sepanjang tahun akademik.
- Semua mata kuliah yang pernah ditempuh, dihargai dengan sejumlah satuan kredit semester (sks).
- Pengambilan mata kuliah untuk diprogramkan harus memperhatikan alur prasyarat mata kuliah (lihat Tabel 3 dan Tabel 4 Buku Pedoman Akademik).
- Pengambilan ulang mata kuliah yang telah dievaluasi diperkenankan, dengan catatan pengulangan untuk mata kuliah dengan nilai C, yang akan diperhitungkan adalah hasil nilai akhir.
- Mahasiswa yang telah mengumpulkan 108 sks dan memenuhi persyaratan Bahasa Inggris dengan Score 400 dapat mengajukan permohonan program kekhususan (Pemerintahan, Perusahaan, Peradilan atau Internasional) sesuai bidang minat dan bakatnya kepada Dekan c.q. Wakil Dekan I Fakultas Hukum.
- Penyusunan skripsi dapat dilakukan setelah mahasiswa menempuh 117 sks dengan mengajukan permohonan kepada Dekan c.q. Wakil Dekan I, termasuk telah menempuh matakuliah PK minimal 6 sks (PK yang sama), dengan mengajukan permohonan kepada Dekan c.q. Wakil Dekan I dengan dilampiri Sertifikat lulus Masa Orientasi Bersama (khusus angkatan 2005 dan seterusnya)
Prasyarat dan Alur Mata Kuliah
Dalam upaya mencapai visi, misi dan tujuan fakultas, maka pada proses pembelajaran dan penyajian mata kuliah perlu ditetapkan prasyarat dan alur mata kuliah. (detil lihat tabel 3 dan tabel 4 Buku Pedoman Akademik). Mata kuliah Prasyarat adalah mata kuliah yang harus ditempuh terlebih dahulu dengan nilai minimal D sebelum menempuh mata lain tertentu. Sebagai contoh: Hukum Perdata adalah mata kuliah prasyarat bagi Hukum Acara Perdata, mahasiswa harus terlebih dahulu menempuh mata kuliah Hukum Perdata dengan nilai minimal D sebelum menempuh Hukum Acara Perdata.
Syarat Kelulusan
Mahasiswa dinyatakan telah berhasil menyelesaikan Progran Strata 1 Sarjana Ilmu Hukum, apabila memenuhi syarat-syarat:
- Telah mengumpulkan 145 sks yang terdiri atas: Mata kuliah KURTI sebanyak 77 sks, Mata kuliah Wajib Umum (WU) dan Bisnis Umum (BU) sebanyak 54 sks dan Mata kuliah Program Kekhususan yang diminati/dipilih sebanyak 14 sks.
- IP Kumulatif 2,00.
- Tidak ada nilai E
- Nilai D maksimal 20% dari 145 sks atau sebanyak 29 sks
- Lulus ujian skripsi dengan nilai C
Setelah memenuhi persyaratan kelulusan 145 sks, mahasiswa masih diperkenankan mengambil mata kuliah pada program kekhususan lain.