Pengumuman (Ujian Akhir Semester) UAS Genap 2024/2025

 

Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025

            Fakultas Hukum Universitas Surabaya

 

Sejalan dengan Kalender Akademik Universitas Surabaya Tahun Akademik Genap 2024/2025, Ujian Akhir Semester (UAS) Genap 2024/2025 dilaksanakan pada 31 Juni – 11 Juli 2025 Pelaksanaan UAS Genap 2024/2025 dengan jadwal lengkap terlampir dilaksanakan dengan 2 (dua) pilihan tipe ujian Daring/Online atau tipe Luring/Offline dengan mekanisme sebagai berikut:

 

  1. UAS secara daring/online

Untuk UAS Genap Tahun Akademik 2024/2025 Fakultas Hukum Universitas Surabaya yang dilaksanakan secara daring/online dalam bentuk Take Home Exam, mahasiswa Program Sarjana (Strata-1) harap memperhatikan aturan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa harus aktif dalam mendapatkan informasi tentang Materi Ujian dari dosen penguji Mata Ujian yang bersangkutan secara daring/online. Fakultas tidak akan memproses alasan mahasiswa tidak mengetahui informasi tentang ujian;
  2. Mahasiswa mengerjakan materi ujian sesuai ketentuan pengerjaan yang diberikan oleh dosen penguji dengan melampirkan cover berisi informasi nama mata kuliah, logo Ubaya, Nama mahasiswa, NRP dan identitas Fakultas Hukum (Contoh terlampir). Pengerjaan jawaban materi ujian harus mengedepankan kejujuran dan tanggungjawab mahasiswa untuk tidak melakukan kecurangan atau plagiarisme ;
  3. Harap memeriksa kembali kesesuaian file, nama dan substansi jawaban ujian agar tidak terjadi kesalahan terkait persyaratan jawaban dan kelas paralel (KP). Batas waktu pengumpulan jawaban ujian oleh mahasiswa sesuai dengan jadwal UAS Genap 2024/2025 Mata Ujian masing-masing dalam format word/pdf dengan identitas file : Nama Mata Uji_Kelas Paralel_Nama Mahasiswa_NRP melalui media Ubaya Learning Space (uls.ubaya.ac.id);
  4. Pelanggaran terhadap poin nomor 2 dan 3 akan mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dari dosen yang bersangkutan terhadap penilaian ujian berikut sanksi akademik dari Fakultas, termasuk sanksi tidak mendapat penilaian Akhir Semester.
  5. UAS secara Luring/Offline

Untuk UAS Genap Tahun Akademik 2024/2025 Fakultas Hukum Universitas Surabaya yang dilaksanakan secara luring/offline, mahasiswa Program Sarjana (Strata-1) harap memperhatikan aturan sebagai berikut:

  1. Wajib mengikuti Jadwal pelaksanaan ujian meliputi Mata Kuliah, KP dan Ruang ujian;
  2. Wajib mempersiapkan kelengkapan ujian (alat tulis, Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Studi dalam bentuk print atau hardcopy);
  3. Wajib hadir maksimal 15 menit sebelum pelaksanaan ujian;
  4. Wajib menjaga ketenangan pelaksanaan ujian dan kebersihan ruangan dan kampus;
  5. Tidak mengeluarkan kata-kata yang mengandung unsur diskriminasi, penghinaan dan asusila;
  6. Berpakaian sopan/berkerah dan bersepatu (Tidak menggunakan kaos dan celana sobek);
  7. Peserta dapat mempersiapkan diri (terkait sifat ujian dan kesempatan untuk ke toilet) sebelum ujian dimulai, dan tidak diperbolehkan keluar ruangan dengan rentan waktu yang ditentukan kecuali telah mengumpulkan jawaban.
  8. Memperhatikan arahan Pengawas Ujian dan meminta ijin Pengawas apabila ada kendala atau kebutuhan.
  9. Mengerjakan ujian pada lembar jawaban masing-masing kelompok soal sesuai waktu ujian;
  10. Tidak berbuat curang dalam bentuk apapun dalam pengerjaan ujian;
  11. Tidak mengaktifkan telpon genggam dan/ atau gadget elektronik lainnya selama ujian berlangsung;
  12. Pelanggaran terhadap ketentuan ujian akan ditindaklanjuti oleh Pengawas atau Dekanat untuk pengenaan sanksi kepada peserta ujian.
  13. Jika terdapat mata kuliah yang bersifat mengumpulkan tugas/makalah secara offline, maka batas keterlambatan pengumpulan tugas/makalah hal tersebut adalah 30 menit setelah jam ujian dimulai.
  14. Apabila Mahasiswa terlambat lebih dari 15 menit, diwajibkan masuk ke kelas ujian terlebih dahulu untuk mendapatkan memo pengantar tertulis dari pengawas, mengisi surat pernyataan (form) pelanggaran dari panitia ujian dan selanjutnya ke Dekanat untuk mendapatkan persetujuan mengikuti ujian.
  15. Apabila Mahasiswa Terlambat Lebih Dari 30 Menit, Dekanat dapat menolak mahasiswa untuk mengikuti ujian pada jam tersebut.
  16. Apabila Mahasiswa tidak membawa Kartu Studi/KTM, diwajibkan masuk ke kelas ujian terlebih dahulu, mengisi surat pernyataan (form) pelanggaran dari panitia dan selanjutnya ke Dekanat untuk mendapatkan persetujuan mengikuti ujian.
  17. Segala bentuk pelanggaran atau kecurangan akan mendapatkan sanksi akademik

 

  1. Ujian Susulan hanya untuk ujian offline dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 237 Tahun 2012

Apabila dalam pelaksanaan UAS Genap Tahun Akademik 2024/2025 secara daring maupun luring terdapat kendala, silakan dapat menghubungi: Bapak Wakil Dekan I (081234660879)

 

untuk JADWAL DAN PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT DIBAWAH ATAU DIUNDUH DENGAN CARA KLIK DISINI

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *