https://hukum.ubaya.ac.id/ Tue, 21 Jul 2026 10:45:27 +0000 en-US hourly 1 https://hukum.ubaya.ac.id/storage/sites/7/2022/10/cropped-ubaya-favicon-300x169-1-32x32.png https://hukum.ubaya.ac.id/ 32 32 Center for Aging Wellness (CAW) Ubaya Siapkan Mahasiswa Menjadi Fasilitator Keamanan Digital bagi Lansia melalui Program Training of Trainers Internasional https://hukum.ubaya.ac.id/2026/07/21/center-for-aging-wellness-caw-ubaya-siapkan-mahasiswa-menjadi-fasilitator-keamanan-digital-bagi-lansia-melalui-program-training-of-trainers-internasional/ https://hukum.ubaya.ac.id/2026/07/21/center-for-aging-wellness-caw-ubaya-siapkan-mahasiswa-menjadi-fasilitator-keamanan-digital-bagi-lansia-melalui-program-training-of-trainers-internasional/#respond Tue, 21 Jul 2026 10:45:17 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=7211 oleh : Ibu Aloysia Vira Herawati, S.S., M. Hum. Right Edu., Res., T.R. Center for Aging Wellness (CAW) Universitas Surabaya menyelenggarakan kegiatan Training of Trainers (ToT) CyberSafe Seniors 2026 sebagai langkah awal dalam mempersiapkan mahasiswa menjadi fasilitator edukasi keamanan digital bagi lansia. Kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi internasional antara Universitas Surabaya (Ubaya), Universiti Sains […]

The post Center for Aging Wellness (CAW) Ubaya Siapkan Mahasiswa Menjadi Fasilitator Keamanan Digital bagi Lansia melalui Program Training of Trainers Internasional appeared first on .

]]>
oleh : Ibu Aloysia Vira Herawati, S.S., M. Hum. Right Edu., Res., T.R.

Center for Aging Wellness (CAW) Universitas Surabaya menyelenggarakan kegiatan Training of Trainers (ToT) CyberSafe Seniors 2026 sebagai langkah awal dalam mempersiapkan mahasiswa menjadi fasilitator edukasi keamanan digital bagi lansia. Kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi internasional antara Universitas Surabaya (Ubaya), Universiti Sains Malaysia (USM), dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) dalam mendukung peningkatan literasi digital masyarakat lanjut usia.

Pelatihan ini melibatkan dosen dan mahasiswa Teknik Industri Ubaya, serta mahasiswa dari berbagai program studi di Universitas Surabaya dan Universiti Sains Malaysia. Dr. Indri Hapsari dari Teknik Industri dan Ibu Aloysia Vira Herawati, Res. T.R. menjadi penyelenggara kegiatan ini. Melalui pendekatan multidisiplin, peserta dibekali pengetahuan mengenai berbagai bentuk ancaman digital yang umum dialami lansia, sekaligus keterampilan komunikasi dan fasilitasi agar mampu menyampaikan materi dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Kegiatan ToT menghadirkan tiga narasumber yang memiliki pengalaman di bidang keamanan digital dan pemberdayaan masyarakat, yaitu Dr. Nur Hafeeza binti Ahmad Pazil dari School of Social Sciences, Universiti Sains Malaysia, Ibu Rovien Aryunia, S.Pd., M.PPO., MM., CHRGM. dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), serta Bapak Mikhael Ming Khosasih, M.M., M.Kom. dosen Teknik Informatika Universitas Surabaya.

Materi pelatihan mencakup pengenalan berbagai modus penipuan digital yang sering menyasar lansia, seperti phishing, tautan palsu, penyalahgunaan One-Time Password (OTP), penipuan yang mengatasnamakan anggota keluarga, hingga praktik penggunaan fitur keamanan pada smartphone. Selain aspek teknis, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai teknik fasilitasi, komunikasi empatik, serta pendampingan praktik yang sesuai dengan karakteristik pembelajar lansia.

Sebagai bagian dari proses pembelajaran, mahasiswa mengikuti evaluasi sebelum dan sesudah pelatihan untuk mengukur peningkatan pengetahuan dan kesiapan mereka sebagai fasilitator. Selanjutnya, peserta juga melakukan sesi microteaching sebagai simulasi sebelum terjun langsung mendampingi lansia pada kegiatan workshop CyberSafe Seniors.
Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas mahasiswa, tetapi juga mengembangkan model pengabdian masyarakat berbasis Training of Trainers yang berkelanjutan. Mahasiswa yang telah mengikuti pelatihan akan berperan sebagai fasilitator dalam workshop keamanan digital bagi lansia, dengan pendampingan dosen serta dukungan para mitra.

Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan mitra internasional, CyberSafe Seniors diharapkan dapat memperkuat literasi keamanan digital lansia sekaligus memberikan pengalaman nyata bagi mahasiswa dalam menerapkan kompetensi akademik untuk menjawab tantangan masyarakat. Program ini juga menjadi bagian dari pengembangan Center for Aging Wellness Universitas Surabaya dalam membangun ekosistem healthy aging yang mengintegrasikan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sejalan dengan komitmen Ubaya dalam menghasilkan inovasi yang berdampak bagi masyarakat.

 

The post Center for Aging Wellness (CAW) Ubaya Siapkan Mahasiswa Menjadi Fasilitator Keamanan Digital bagi Lansia melalui Program Training of Trainers Internasional appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2026/07/21/center-for-aging-wellness-caw-ubaya-siapkan-mahasiswa-menjadi-fasilitator-keamanan-digital-bagi-lansia-melalui-program-training-of-trainers-internasional/feed/ 0
Learning Beyond The Classroom: Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya Dalami Tata Kelola Kawasan Industri melalui Academic Visit ke PT SIER https://hukum.ubaya.ac.id/2026/07/13/learning-beyond-the-classroom-mahasiswa-magister-ilmu-hukum-universitas-surabaya-dalami-tata-kelola-kawasan-industri-melalui-academic-visit-ke-pt-sier/ https://hukum.ubaya.ac.id/2026/07/13/learning-beyond-the-classroom-mahasiswa-magister-ilmu-hukum-universitas-surabaya-dalami-tata-kelola-kawasan-industri-melalui-academic-visit-ke-pt-sier/#respond Mon, 13 Jul 2026 04:23:21 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=7202 Learning Beyond The Classroom: Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya Dalami Tata Kelola Kawasan Industri melalui Academic Visit ke PT SIER Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menghadirkan pengalaman belajar di luar ruang kelas melalui kegiatan Learning Beyond The Classroom – Academic Visit ke PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER), […]

The post Learning Beyond The Classroom: Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya Dalami Tata Kelola Kawasan Industri melalui Academic Visit ke PT SIER appeared first on .

]]>
Learning Beyond The Classroom: Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya Dalami Tata Kelola Kawasan Industri melalui Academic Visit ke PT SIER

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menghadirkan pengalaman belajar di luar ruang kelas melalui kegiatan Learning Beyond The Classroom – Academic Visit ke PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER), Jumat (26/6/2026). Kegiatan yang diikuti oleh 15 mahasiswa Angkatan 49 ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai implementasi hukum dalam pengelolaan kawasan industri serta mempertemukan mahasiswa dengan praktik tata kelola yang diterapkan langsung oleh pelaku industri.

Academic Visit ini didampingi oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M., serta dosen mata kuliah Politik Hukum, Prof. Dr. M. Khoirul Huda, S.H., M.H., CCD., CMC. Turut serta pula seorang tenaga kependidikan Program Studi Magister Ilmu Hukum.

Rombongan diterima oleh jajaran PT SIER, antara lain Bapak Jefri Ikhwan Maarif selaku Direktur Pemasaran dan Pengembangan, Bapak Dimaz Harenda selaku Head of Commercial Division (VP), Bapak Hananto selaku Pelaksana Tugas Kepala Divisi Hukum PT SIER, serta Bapak M. Afifuddin selaku Kepala Divisi Manajemen Kawasan PT SIER.

Dalam sambutannya, Dr. Wisnu menyampaikan kepada mahasiswa bahwa ruang kelas hanya memberikan 30% dari kompetensi seorang magister hukum. Sisanya 70% dibentuk saat mahasiswa berhadapan langsung dengan kompleksitas masalah hukum di dunia nyata. PT. SIER merupakan “laboratorium hidup” yang mana isinya merupakan penerapan dari matakuliah di Program Studi Magister Ilmu Hukum UBAYA, seperti hukum investasi dan pasar modal, hukum ketenagakerjaan, hukum perseroan, penyelesaian sengketa bisnis dan matakuliah lainnya.

Dalam sesi pemaparan, para narasumber menjelaskan berbagai strategi pengembangan kawasan industri yang senantiasa berlandaskan pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. PT SIER memaparkan bagaimana aspek hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam menjalankan kegiatan usaha, mulai dari pengembangan kawasan, pengelolaan investasi, hingga pemberian layanan kepada para tenant yang beroperasi di kawasan industri.

Selain itu, mahasiswa memperoleh gambaran mengenai pentingnya kepastian hukum dalam membangun kepercayaan investor. PT SIER menjelaskan bahwa komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta penyediaan infrastruktur dan layanan yang sesuai dengan ketentuan hukum menjadi faktor yang mendukung daya tarik kawasan industri bagi investor maupun perusahaan yang ingin mendirikan pabrik dan kantor operasional.

Pembelajaran tidak berhenti di ruang presentasi. Mahasiswa kemudian mengikuti company tour menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIER. Pada kunjungan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai sistem pengolahan limbah industri yang diterapkan PT SIER untuk memastikan limbah hasil aktivitas tenant dapat diolah sesuai standar lingkungan sebelum dimanfaatkan kembali. Kunjungan lapangan ini memberikan pengalaman langsung mengenai implementasi aspek hukum lingkungan dan tata kelola kawasan industri yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan Learning Beyond The Classroom, mahasiswa tidak hanya memperoleh wawasan konseptual mengenai hukum bisnis dan regulasi kawasan industri, tetapi juga memahami bagaimana ketentuan hukum diterapkan dalam praktik operasional perusahaan. Pengalaman tersebut diharapkan mampu memperkaya perspektif mahasiswa dalam menghubungkan teori yang dipelajari di perkuliahan dengan dinamika dunia industri.

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya terus berkomitmen menghadirkan proses pembelajaran yang adaptif, kontekstual, dan relevan dengan kebutuhan praktik. Melalui kolaborasi dengan berbagai institusi dan dunia usaha, mahasiswa diharapkan memiliki kompetensi yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga mampu memahami tantangan hukum yang berkembang di tengah masyarakat dan dunia industri.

 

The post Learning Beyond The Classroom: Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya Dalami Tata Kelola Kawasan Industri melalui Academic Visit ke PT SIER appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2026/07/13/learning-beyond-the-classroom-mahasiswa-magister-ilmu-hukum-universitas-surabaya-dalami-tata-kelola-kawasan-industri-melalui-academic-visit-ke-pt-sier/feed/ 0
Pengumuman Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 FH UBAYA https://hukum.ubaya.ac.id/2026/06/29/pengumuman-ujian-akhir-semester-genap-tahun-akademik-2025-2026-fh-ubaya/ https://hukum.ubaya.ac.id/2026/06/29/pengumuman-ujian-akhir-semester-genap-tahun-akademik-2025-2026-fh-ubaya/#respond Mon, 29 Jun 2026 09:10:40 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=7180 P E N G U M U M A N             Nomor : 036/Peng/VI/2026 tentang Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Hukum Universitas Surabaya Sesuai dengan Kalender Akademik Universitas Surabaya Tahun Akademik Genap 2025/2026, Ujian Akhir Semester (UAS) Genap 2025/2026 dilaksanakan pada 06 – 17 Juli 2026 […]

The post Pengumuman Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 FH UBAYA appeared first on .

]]>
P E N G U M U M A N
            Nomor : 036/Peng/VI/2026
tentang
Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026
Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Sesuai dengan Kalender Akademik Universitas Surabaya Tahun Akademik Genap 2025/2026, Ujian Akhir Semester (UAS) Genap 2025/2026 dilaksanakan pada 06 – 17 Juli 2026 Pelaksanaan UAS Genap 2025/2026 dengan jadwal lengkap terlampir dilaksanakan dengan 2 (dua) pilihan tipe ujian Daring/Online atau tipe Luring/Offline dengan mekanisme sebagai berikut:

A. UAS secara daring/online
Untuk UAS Genap Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Hukum Universitas Surabaya yang dilaksanakan secara daring/online dalam bentuk Take Home Exam, mahasiswa Program Sarjana (Strata-1) harap memperhatikan aturan sebagai berikut:
1. Mahasiswa harus aktif dalam mendapatkan informasi tentang Materi Ujian dari dosen penguji Mata Ujian yang bersangkutan secara daring/online. Fakultas tidak akan memproses alasan mahasiswa tidak mengetahui informasi tentang ujian;
2. Mahasiswa mengerjakan materi ujian sesuai ketentuan pengerjaan yang diberikan oleh dosen penguji dengan melampirkan cover berisi informasi nama mata kuliah, logo Ubaya, Nama mahasiswa, NRP dan identitas Fakultas Hukum (Contoh terlampir). Pengerjaan jawaban materi ujian harus mengedepankan kejujuran dan tanggungjawab mahasiswa untuk tidak melakukan kecurangan atau plagiarisme ;
3. Harap memeriksa kembali kesesuaian file, nama dan substansi jawaban ujian agar tidak terjadi kesalahan terkait persyaratan jawaban dan kelas paralel (KP). Batas waktu pengumpulan jawaban ujian oleh mahasiswa sesuai dengan jadwal UAS Genap 2025/2026 Mata Ujian masing-masing dalam format word/pdf dengan identitas file : Nama Mata Uji_Kelas Paralel_Nama Mahasiswa_NRP melalui media Ubaya Learning Space (uls.ubaya.ac.id);
4. Pelanggaran terhadap poin nomor 2 dan 3 akan mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dari dosen yang bersangkutan terhadap penilaian ujian berikut sanksi akademik dari Fakultas, termasuk sanksi tidak mendapat penilaian Akhir Semester.
B. UAS secara Luring/Offline
Untuk UAS Genap Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Hukum Universitas Surabaya yang dilaksanakan secara luring/offline, mahasiswa Program Sarjana (Strata-1) harap memperhatikan aturan sebagai berikut:
1. Wajib mengikuti Jadwal pelaksanaan ujian meliputi Mata Kuliah, KP dan Ruang ujian;
2. Wajib mempersiapkan kelengkapan ujian (alat tulis, Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Studi dalam bentuk print atau hardcopy);
3. Wajib hadir maksimal 15 menit sebelum pelaksanaan ujian;
4. Wajib menjaga ketenangan pelaksanaan ujian dan kebersihan ruangan dan kampus;
5. Tidak mengeluarkan kata-kata yang mengandung unsur diskriminasi, penghinaan dan asusila;
6. Berpakaian sopan, rapi, minimal mengenakan baju berkerah dan bersepatu (Tidak menggunakan kaos, celana sobek, sepatu sandal / sepatu crocs), sesuai dengan SK rektor nomor 286 tahun 1995 mengenai tatib kampus bagi mahasiswa ubaya di pasal 5 ayat 6.
7. Peserta dapat mempersiapkan diri (terkait sifat ujian dan kesempatan untuk ke toilet) sebelum ujian dimulai, dan tidak diperbolehkan keluar ruangan dengan rentan waktu yang ditentukan kecuali telah mengumpulkan jawaban.
8. Memperhatikan arahan Pengawas Ujian dan meminta ijin Pengawas apabila ada kendala atau kebutuhan.
9. Mengerjakan ujian pada lembar jawaban masing-masing kelompok soal sesuai waktu ujian;
10. Tidak berbuat curang dalam bentuk apapun dalam pengerjaan ujian;
11. Tidak mengaktifkan telpon genggam dan/ atau gadget elektronik lainnya selama ujian berlangsung;
12. Pelanggaran terhadap ketentuan ujian akan ditindaklanjuti oleh Pengawas atau Dekanat untuk pengenaan sanksi kepada peserta ujian.
13. Jika terdapat mata kuliah yang bersifat mengumpulkan tugas/makalah secara offline, maka batas keterlambatan pengumpulan tugas/makalah hal tersebut adalah 30 menit setelah jam ujian dimulai. Panitia dan/ atau Pengawas ujian menolak pengumpulan tugas/makalah hal tersebut adalah 30 menit setelah jam ujian dimulai.
14. Apabila Mahasiswa terlambat lebih dari 15 menit, diwajibkan masuk ke kelas ujian terlebih dahulu untuk mendapatkan memo pengantar tertulis dari pengawas, mengisi surat pernyataan (form) pelanggaran dari panitia ujian dan selanjutnya ke Dekanat untuk mendapatkan persetujuan mengikuti ujian.
15. Apabila Mahasiswa Terlambat Lebih Dari 30 Menit, Dekanat dapat menolak mahasiswa untuk mengikuti ujian pada jam tersebut.
16. Apabila Mahasiswa tidak membawa Kartu Studi/KTM, diwajibkan masuk ke kelas ujian terlebih dahulu, mengisi surat pernyataan (form) pelanggaran dari panitia dan selanjutnya ke Dekanat untuk mendapatkan persetujuan mengikuti ujian.
17. Segala bentuk pelanggaran atau kecurangan akan mendapatkan sanksi akademik

C. Semua Mahasiswa peserta Ujian Akhir Semester Genap 2025/2026 harap memeriksa kembali ruang dan jadwal ujian yang ada di myubaya masing-masing.

D. Ujian Susulan hanya untuk ujian offline dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 237 Tahun 2012
Apabila dalam pelaksanaan UAS Genap Tahun Akademik 2025/2026 secara daring maupun luring terdapat kendala, silakan dapat menghubungi: Bapak Wakil Dekan I (081234660879)

 

Demikian pengumuman ini diperuntukkan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Atau dapat melihat melaui link  berikut

atau di https://ubaya.id/uasgenap2526fh

 

 

The post Pengumuman Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 FH UBAYA appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2026/06/29/pengumuman-ujian-akhir-semester-genap-tahun-akademik-2025-2026-fh-ubaya/feed/ 0
Pengumuman Ujian Tengah Semester (UTS) Genap 2025/2026 https://hukum.ubaya.ac.id/2026/04/21/pengumuman-ujian-tengah-semester-uts-genap-2025-2026/ https://hukum.ubaya.ac.id/2026/04/21/pengumuman-ujian-tengah-semester-uts-genap-2025-2026/#respond Tue, 21 Apr 2026 09:06:34 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=7141 Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026                                  Fakultas Hukum Universitas Surabaya  Pengumuman dan Jadwal Lengkap dapat diunduh dengan cara klik link ini Sesuai dengan Kalender Akademik Universitas Surabaya Tahun Akademik Genap 2025/2026, Ujian Tengah Semester (UTS) Genap 2025/2026 dilaksanakan pada 27 April – 8 Mei 2026 Pelaksanaan UTS Genap 2025/2026 dengan jadwal lengkap […]

The post Pengumuman Ujian Tengah Semester (UTS) Genap 2025/2026 appeared first on .

]]>
Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

                                 Fakultas Hukum Universitas Surabaya

 Pengumuman dan Jadwal Lengkap dapat diunduh dengan cara klik link ini

Sesuai dengan Kalender Akademik Universitas Surabaya Tahun Akademik Genap 2025/2026, Ujian Tengah Semester (UTS) Genap 2025/2026 dilaksanakan pada 27 April – 8 Mei 2026 Pelaksanaan UTS Genap 2025/2026 dengan jadwal lengkap terlampir dilaksanakan dengan 2 (dua) pilihan tipe ujian Daring/Online atau tipe Luring/Offline dengan mekanisme sebagai berikut:

 

  1. UTS secara daring/online

Untuk UTS Genap Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Hukum Universitas Surabaya yang dilaksanakan secara daring/online dalam bentuk Take Home Exam, mahasiswa Program Sarjana (Strata-1) harap memperhatikan aturan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa harus aktif dalam mendapatkan informasi tentang Materi Ujian dari dosen penguji Mata Ujian yang bersangkutan secara daring/online. Fakultas tidak akan memproses alasan mahasiswa tidak mengetahui informasi tentang ujian;
  2. Mahasiswa mengerjakan materi ujian sesuai ketentuan pengerjaan yang diberikan oleh dosen penguji dengan melampirkan cover berisi informasi nama mata kuliah, logo Ubaya, Nama mahasiswa, NRP dan identitas Fakultas Hukum (Contoh terlampir). Pengerjaan jawaban materi ujian harus mengedepankan kejujuran dan tanggungjawab mahasiswa untuk tidak melakukan kecurangan atau plagiarisme ;
  3. Harap memeriksa kembali kesesuaian file, nama dan substansi jawaban ujian agar tidak terjadi kesalahan terkait persyaratan jawaban dan kelas paralel (KP). Batas waktu pengumpulan jawaban ujian oleh mahasiswa sesuai dengan jadwal UTS Genap 2025/2026 Mata Ujian masing-masing dalam format word/pdf dengan identitas file : Nama Mata Uji_Kelas Paralel_Nama Mahasiswa_NRP melalui media Ubaya Learning Space (uls.ubaya.ac.id);
  4. Pelanggaran terhadap poin nomor 2 dan 3 akan mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dari dosen yang bersangkutan terhadap penilaian ujian berikut sanksi akademik dari Fakultas, termasuk sanksi tidak mendapat penilaian Tengah Semester.
  5. UTS secara Luring/Offline

Untuk UTS Genap Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Hukum Universitas Surabaya yang dilaksanakan secara luring/offline, mahasiswa Program Sarjana (Strata-1) harap memperhatikan aturan sebagai berikut:

  1. Wajib mengikuti Jadwal pelaksanaan ujian meliputi Mata Kuliah, KP dan Ruang ujian;
  2. Wajib mempersiapkan kelengkapan ujian (alat tulis, Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Studi dalam bentuk print atau hardcopy);
  3. Wajib hadir maksimal 15 menit sebelum pelaksanaan ujian;
  4. Wajib menjaga ketenangan pelaksanaan ujian dan kebersihan ruangan dan kampus;
  5. Tidak mengeluarkan kata-kata yang mengandung unsur diskriminasi, penghinaan dan asusila;
  6. Berpakaian sopan/berkerah dan bersepatu (Tidak menggunakan kaos dan celana sobek);
  7. Peserta dapat mempersiapkan diri (terkait sifat ujian dan kesempatan untuk ke toilet) sebelum ujian dimulai, dan tidak diperbolehkan keluar ruangan dengan rentan waktu yang ditentukan kecuali telah mengumpulkan jawaban.
  8. Memperhatikan arahan Pengawas Ujian dan meminta ijin Pengawas apabila ada kendala atau kebutuhan.
  9. Mengerjakan ujian pada lembar jawaban masing-masing kelompok soal sesuai waktu ujian;
  10. Tidak berbuat curang dalam bentuk apapun dalam pengerjaan ujian;
  11. Tidak mengaktifkan telpon genggam dan/ atau gadget elektronik lainnya selama ujian berlangsung;
  12. Pelanggaran terhadap ketentuan ujian akan ditindaklanjuti oleh Pengawas atau Dekanat untuk pengenaan sanksi kepada peserta ujian.
  13. Jika terdapat mata kuliah yang bersifat mengumpulkan tugas/makalah secara offline, maka batas keterlambatan pengumpulan tugas/makalah hal tersebut adalah 30 menit setelah jam ujian dimulai. Panitia dan/ atau Pengawas ujian menolak pengumpulan tugas/makalah hal tersebut adalah 30 menit setelah jam ujian dimulai.
  14. Apabila Mahasiswa terlambat lebih dari 15 menit, diwajibkan masuk ke kelas ujian terlebih dahulu untuk mendapatkan memo pengantar tertulis dari pengawas, mengisi surat pernyataan (form) pelanggaran dari panitia ujian dan selanjutnya ke Dekanat untuk mendapatkan persetujuan mengikuti ujian.
  15. Apabila Mahasiswa Terlambat Lebih Dari 30 Menit, Dekanat dapat menolak mahasiswa untuk mengikuti ujian pada jam tersebut.
  16. Apabila Mahasiswa tidak membawa Kartu Studi/KTM, diwajibkan masuk ke kelas ujian terlebih dahulu, mengisi surat pernyataan (form) pelanggaran dari panitia dan selanjutnya ke Dekanat untuk mendapatkan persetujuan mengikuti ujian.
  17. Segala bentuk pelanggaran atau kecurangan akan mendapatkan sanksi akademik

 

  1. Semua Mahasiswa peserta Ujian Tengah Semester Genap 2025/2026 harap memeriksa kembali ruang dan jadwal ujian yang ada di myubaya masing-masing.

 

  1. Ujian Susulan hanya untuk ujian offline dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 237 Tahun 2012

Apabila dalam pelaksanaan UTS Genap Tahun Akademik 2025/2026 secara daring maupun luring terdapat kendala, silakan dapat menghubungi: Bapak Wakil Dekan I (081234660879)

 

 

 

The post Pengumuman Ujian Tengah Semester (UTS) Genap 2025/2026 appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2026/04/21/pengumuman-ujian-tengah-semester-uts-genap-2025-2026/feed/ 0
Pengumuman Dispensasi Perkuliahan Genap 2025/2026 https://hukum.ubaya.ac.id/2026/03/04/pengumuman-dispensasi-perkuliahan-genap-2025-2026/ https://hukum.ubaya.ac.id/2026/03/04/pengumuman-dispensasi-perkuliahan-genap-2025-2026/#respond Wed, 04 Mar 2026 02:36:14 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=7135 PENGUMUMAN No. 009/Peng/II/2026 TENTANG DISPENSASI PERKULIAHAN   Disampaikan kepada seluruh Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Surabaya bahwa pengajuan Dispensasi Kehadiran Perkuliahan pada Semester Genap 2025/2026 dengan ketentuan sebagai berikut: Pengajuan dispensasi perkuliahan harus dilakukan pada minggu perkuliahan berjalan. Contoh: Jika dispensasi kuliah untuk Hari Rabu Minggu ke-2, maka proses dispensasi MAKSIMAL diajukan Hari Sabtu Pukul 11.59 […]

The post Pengumuman Dispensasi Perkuliahan Genap 2025/2026 appeared first on .

]]>

PENGUMUMAN

No. 009/Peng/II/2026

TENTANG DISPENSASI PERKULIAHAN

 

Disampaikan kepada seluruh Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Surabaya bahwa pengajuan Dispensasi Kehadiran Perkuliahan pada Semester Genap 2025/2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengajuan dispensasi perkuliahan harus dilakukan pada minggu perkuliahan berjalan.
    Contoh: Jika dispensasi kuliah untuk Hari Rabu Minggu ke-2, maka proses dispensasi MAKSIMAL diajukan Hari Sabtu Pukul 11.59 WIB pada Minggu ke-2 tersebut.
  2. Dispensasi perkuliahan dikarenakan kendala atau gagal presensi diwajibkan melampirkan bukti penunjang berupa (pilih salah satu):
  1. foto gagal presensi sesuai dengan jadwal kelas
  2. email notifikasi gagal presensi sesuai dengan jadwal kelas
  3. presensi atau memo/surat dari Dosen terkait.
  1. Dispensasi perkuliahan dikarenakan ijin penugasan, kepanitian, dan delegasi lomba diwajibkan melampirkan Surat Tugas dari Fakultas/Universitas. Pengajuan Dispensasi dapat diwakilkan/diinputkan oleh Ketua Panitia kegiatan.
  2. Dispensasi perkuliahan dikarenakan sakit diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit/Klinik (bukan dari surat pemeriksaan dokter online/ dokter umum tanpa kop Klinik) Kecurangan pemalsuan Surat Sakit akan mendapat Sanksi Akademik.
  3. Dispensasi perkuliahan dikarenakan kedukaan diwajibkan melampirkan Akta Kematian dan Kartu Keluarga (karena jika ijin kedukaan, harus satu KK).
  4. Pengajuan Dispensasi Perkuliahan harus diajukan melalui Gform dengan link sebagai berikut:
    https://ubaya.id/dispenfhgenap2526

Akses pengajuan Dispensasi Perkuliahan melalui Gform akan ditutup pada setiap hari Sabtu pukul 12.00 WIB pada minggu perkuliahan berjalan

The post Pengumuman Dispensasi Perkuliahan Genap 2025/2026 appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2026/03/04/pengumuman-dispensasi-perkuliahan-genap-2025-2026/feed/ 0
Pengumuman KRS dan Draft Jadwal Kuliah Genap 2025 2026 https://hukum.ubaya.ac.id/2026/02/13/pengumumankrs-rencana-studi-genap20252026/ https://hukum.ubaya.ac.id/2026/02/13/pengumumankrs-rencana-studi-genap20252026/#respond Fri, 13 Feb 2026 10:35:23 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=7112 P E N G U M U M A N Nomor : 006/Peng/II/2026 Pelaksanaan Perencanaan Studi dan Jadwal Perkuliahan Semester Genap 2025-2026 Pelaksanaan Perencanaan Studi (KRS Online) Semester Genap 2025-2026 akan dimulai pada tanggal 20 Februari 2026, kami informasikan proses perencanaan studi adalah sebagai berikut : Perencanaan Studi dilakukan dalam 3 Batch, yakni: Batch 1: […]

The post Pengumuman KRS dan Draft Jadwal Kuliah Genap 2025 2026 appeared first on .

]]>
P E N G U M U M A N

Nomor : 006/Peng/II/2026

Pelaksanaan Perencanaan Studi dan Jadwal Perkuliahan
Semester Genap 2025-2026
Pelaksanaan Perencanaan Studi (KRS Online) Semester Genap 2025-2026 akan dimulai pada tanggal 20 Februari 2026, kami informasikan proses perencanaan studi adalah sebagai berikut :
  1. Perencanaan Studi dilakukan dalam 3 Batch, yakni:
  2. Batch 1: 20 Februari 2026
  3. Batch 2: 24 Februari 2026
  4. Batch 3: 26 Februari 2026
  5. Aturan Sistem Perencanaan Studi (KRS Online)
1.      Perencanaan Studi Batch I (tanggal 20 Februari 2026)
  • Perolehan mata kuliah menggunakan sistem prioritas (sesuai alur), bukan sistem first in first get, artinya perolehan setiap mata kuliah diprioritaskan bagi mahasiswa pada angkatan/pada semester mata kuliah tersebut.
  • Mahasiswa melakukan input mata kuliah dimulai pukul 08.00 s/d 23.59 dan Fakultas akan menentukan mahasiswa yang akan memperoleh mata kuliah pada Batch 1.
  • Pastikan untuk melakukan pengecekan ulang dan klik SIMPAN setelah melakukan Input Mata Kuliah;
  • Apabila mahasiswa belum mendapatkan mata kuliah sesuai perencanaan studi, harap menunggu proses Batch 2 dan menginformasikan kepada DPM Fakultas Hukum mata Kuliah dan KP yang diingankan.
2.      Perencanaan Studi Batch 2 (tanggal 24 Februari 2026)
  • Seluruh Mahasiswa yang mengikuti KRS Batch 1 HARUS mengecek kembali hasil perolehan mata kuliahnya pada Batch 2 ini.
  • Perolehan mata kuliah menggunakan sistem prioritas (sesuai alur).
  • Mahasiswa melakukan input mata kuliah dimulai pukul 08.00 s/d 23.59 dan Fakultas yang menentukan perolehan mata kuliah pada Batch 2.
  • Pastikan untuk melakukan pengecekan ulang dan klik SIMPAN setelah melakukan Input Mata Kuliah;
  • Apabila mahasiswa belum mendapatkan mata kuliah sesuai perencanaan studi, harap menunggu proses Batch 3 dan menginformasikan kepada DPM Fakultas Hukum mata Kuliah dan KP yang diingankan.
3.      Perencanaan Studi Batch 3 (Kasus Khusus) (tanggal 26 Februari 2026)
  • Seluruh Mahasiswa yang mengikuti KRS Batch 3 HARUS mengecek kembali hasil perolehan mata kuliahnya pada Batch 3 ini.
  • Perolehan mata kuliah tetap menggunakan sistem prioritas (sesuai alur).
  • Mahasiswa dapat melakukan input mata kuliah mulai pukul 08.00 s/d 59.
  • Mahasiswa di Batch 3 hanya bisa melakukan INPUT Mata Kuliah dan TIDAK BISA HAPUS Mata Kuliah;
4.      Setiap mahasiswa wajib MEMASTIKAN lagi mata kuliah hasil KRS Online di MyUbaya pada menu Kartu Studi (KS) masing-masing di minggu pertama perkuliahan Semester Genap 2025 – 2026.
5.      Setiap mahasiswa pada perencanaan studi wajib MENGIKUTI:
      1) Pedoman Akademik
      2) Jadwal Perkuliahan (terlampir)
      3) Pengumuman terkait dengan Bimbingan Dosen Academic Advisor/ AA serta
          Dosen Wali (khusus Angkatan 2024 dan 2025).
6.   PANDUAN dapat dilihat melalui:
Link Jadwal dan Pedoman KRS : https://ubaya.id/panduangenap2526
7. Jadwal Ujian dapat fakultas sesuaikan kembali dengan memastikan tidak ada yang mata kuliah yang saling berbenturan. Mohon mahasiswa dapat memastikan kembali jadwal Ujian pada saat menjelang pelaksanaan UTS/UAS.
Catatan Akademik Khusus Tiap Angkatan:
Angkatan 2025 dan 2024:
  • Mahasiswa Angkatan 2024 dan 2025 tidak boleh mengambil mata kuliah Penalaran Hukum dan Filsafat Hukum.
  • Mahasiswa Angkatan 2024 dam 2025 West Campus menggunakan sistem plotting, sehingga tidak perlu input mata kuliah.
  • Mahasiswa Angkatan 2024 wajib mengambil mata kuliah Hukum dan Perubahan Sosial sebagai mata kuliah prasyarat Metode Penelitian Hukum (MPH) jika ingin dapat lulus dengan waktu 3,5 tahun.
Angkatan 2023
  • Mahasiswa Angkatan 2023 WAJIB mengambil mata kuliah Hukum dan Perubahan Sosial sebagai mata kuliah prasyarat Metode Penelitian Hukum (MPH) agar lulus tepat waktu.
  • Mahasiswa Angkatan 2023 WAJIB mengambil mata kuliah semua Hukum Acara dan dua mata kuliah program peminatan agar dapat mengambil mata kuliah PLKH semester depan.
  • Mahasiswa Angkatan 2023 WAJIB mengambil mata kuliah MPH dan minimal dua mata kuliah peminatan agar dapat mengambil skripsi semester depan dan lulus dengan waktu 3,5 tahun.
  • Mahasiswa WAJIB mendaftar dan/ atau sudah melakukan tes TOEFL serta mengisi form cek kelulusan sebelum mengajukan memo final skripsi.
Angkatan 2022
  • Mahasiswa wajib mendaftar dan/ atau sudah melakukan tes TOEFL serta mengisi form cek kelulusan sebelum mengajukan memo final skripsi.

The post Pengumuman KRS dan Draft Jadwal Kuliah Genap 2025 2026 appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2026/02/13/pengumumankrs-rencana-studi-genap20252026/feed/ 0
KONSULTASI DOSEN ACADEMIC ADVISOR (AA) Genap 25 26 https://hukum.ubaya.ac.id/2026/02/13/konsultasidosenacademicadvisoraagenap2526/ https://hukum.ubaya.ac.id/2026/02/13/konsultasidosenacademicadvisoraagenap2526/#respond Fri, 13 Feb 2026 10:17:01 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=7105 PENGUMUMAN Nomor : 002/PENG/I/2026 TENTANG KONSULTASI DOSEN ACADEMIC ADVISOR (AA)   Diumumkan kepada mahasiswa/i Fakultas Hukum bahwa pelaksanaan konsultasi atau bimbingan dengan Dosen Academic Advisor (AA) ntuk Semester Genap 2025 – 2026 dilakukan mulai tanggal 16 – 18 Februari 2026 sesuai dengan jam kerja pukul 08.00 – 16.30 dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Mahasiswa/i yang […]

The post KONSULTASI DOSEN ACADEMIC ADVISOR (AA) Genap 25 26 appeared first on .

]]>
PENGUMUMAN
Nomor : 002/PENG/I/2026
TENTANG KONSULTASI DOSEN ACADEMIC ADVISOR (AA)

 

Diumumkan kepada mahasiswa/i Fakultas Hukum bahwa pelaksanaan konsultasi atau bimbingan dengan Dosen Academic Advisor (AA) ntuk Semester Genap 2025 – 2026 dilakukan mulai tanggal 16 – 18 Februari 2026 sesuai dengan jam kerja pukul 08.00 – 16.30 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mahasiswa/i yang wajib melakukan bimbingan AA adalah sebagai berikut:
a.Melebihi masa studi 8 semester atau
b.Memiliki IPK atau IPS dibawah 2,00 atau
c.Namanya berada di LAMPIRAN MAHASISWA WAJIB AA

2. Untuk tempat Konsultasi Dosen AA, akan dibagi menjadi per-angkatan sebagai berikut:
a.Ruang H.A 2.2 : Angkatan 2021 dan sebelumnya
b.Ruang H.A 2.3 : Angkatan 2022 – 2023
c.Ruang H.A 2.4 : Angkatan 2024 – 2025

3. Susunan Dosen Academic Advisor adalah sebagai berikut:
a.Angkatan 2021 dan sebelumnya:
•Peter Jeremiah Setiawan. S.H., M.H
•Fransisca Yanita Prawitasari, S.H., MKn
•Michelle Kristina, S.H., M.Kn
b.Angkatan 2022 – 2023 :
•Heru Saputra Lumban Gaol, S.H., M.H
•Utiyafina Mardhati Hazhin, S.H., M.H
•Bebeto Ardyo, S.H., M.H
•Wafia Silvi Dhesinta Rini, S.H., M.H.
•Dinda Silviana Putri, S.H., M.H
c.Angkatan 2024 – 2025
•Yaries Mahardika Putro, S.H., LL.,M
•Jennifer, S.H., M.H
•Indra Jaya Gunawan, S.H., M.H.
•Gita Venolita Valentina Gea, S.H., M.H.
•Clarisa Permata Hariono Putri, S.H., M.H.

4.Mahasiswa yang sudah melakukan bimbingan AA WAJIB Kuliah Perencanaan studi yang telah ACC Dosen AA dengan mengisi gform di https://ubaya.id/FORMACCAA2526

5.Harap Mahasiswa melakukan janji terlebih dahulu dengan Bapak/Ibu Dosen yang bersangkutan.

6. Mahasiswa yang telah menempuh sidang skripsi, tidak perlu bimbingan AA namun mohon segera mengurus SKL.

 

The post KONSULTASI DOSEN ACADEMIC ADVISOR (AA) Genap 25 26 appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2026/02/13/konsultasidosenacademicadvisoraagenap2526/feed/ 0
Pengumuman Dosen Wali Genap 2025 2026 https://hukum.ubaya.ac.id/2026/02/13/pengumumandosenwaligenap20252026_page-0001/ https://hukum.ubaya.ac.id/2026/02/13/pengumumandosenwaligenap20252026_page-0001/#respond Fri, 13 Feb 2026 10:01:57 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=7098   Pengumuman untuk Mahasiswa Angkatan 2024 – 2025 yang memiliki Dosen Wali, untuk dapat memperhatikan hal- hal berikut pada saat sesi Bimbingan Dosen Wali:   1. Bimbingan Dosen Wali dilakukan mulai tanggal 16 – 18 Februari 2026 2. Bimbingan Dosen Wali sesuai dengan pembagian Dosen yang telah ditentukan sebelumnya oleh Fakultas 3. Pada saat bimbingan, […]

The post Pengumuman Dosen Wali Genap 2025 2026 appeared first on .

]]>

 

Pengumuman untuk Mahasiswa Angkatan 2024 – 2025 yang memiliki Dosen Wali, untuk dapat memperhatikan hal- hal berikut pada saat sesi Bimbingan Dosen Wali:

 

1. Bimbingan Dosen Wali dilakukan mulai tanggal 16 – 18 Februari 2026
2. Bimbingan Dosen Wali sesuai dengan pembagian Dosen yang telah ditentukan sebelumnya oleh Fakultas
3. Pada saat bimbingan, mengisi Kartu Bimbingan Dosen Wali pada setiap sesi sebagai bukti telah melakukan bimbingan. Kartu Bimbingan Dosen Wali dapat diunduh pada link berikut: https://ubaya.id/kartudoswalFH
4. Mahasiswa upload bukti Kartu Bimbingan Dosen Wali yang telah di ACC pada gform berikut: https://ubaya.id/formaccdoswal2526
Harap Mahasiswa melakukan janji terlebih dahulu dengan Bapak/Ibu Dosen yang bersangkutan.

The post Pengumuman Dosen Wali Genap 2025 2026 appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2026/02/13/pengumumandosenwaligenap20252026_page-0001/feed/ 0
Pengumuman Magang Mitra Genap 2025-2026 https://hukum.ubaya.ac.id/2026/02/12/pengumuman-magang-mitra-genap-2025-2026/ https://hukum.ubaya.ac.id/2026/02/12/pengumuman-magang-mitra-genap-2025-2026/#respond Thu, 12 Feb 2026 08:14:57 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=7088   PEMBUKAAN & PENDAFTARAN PROGRAM MAGANG MITRA FAKULTAS HUKUM SEMESTER GENAP 2025/2026   Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surabaya, bahwa, dalam rangka memberikan pengalaman kerja serta meningkatkan keterampilan di dunia professional, dibuka kesempatan untuk mengikuti Program Magang Mahasiswa di beberapa instansi mitra. Adapun informasi terkait program magang tersebut adalah sebagai berikut:     […]

The post Pengumuman Magang Mitra Genap 2025-2026 appeared first on .

]]>

 

PEMBUKAAN & PENDAFTARAN PROGRAM MAGANG MITRA FAKULTAS HUKUM SEMESTER GENAP 2025/2026

 

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surabaya, bahwa, dalam rangka memberikan pengalaman kerja serta meningkatkan keterampilan di dunia professional, dibuka kesempatan untuk mengikuti Program Magang Mahasiswa di beberapa instansi mitra.

  1. Adapun informasi terkait program magang tersebut adalah sebagai berikut:

 

 

No

 

INSTANSI

 

KUOTA

 

1.

Kantor Hukum Ivan Wijaya & Partners Law Firm

Ruko 21 Klampis Blok B-3A, Jl. Arif Rahman Hakim No. 51, Klampis Ngasem, Sukolilo Surabaya 60117

 

2 orang

 

2.

Kantor Hukum Johannes Dipa Widjaja & Partners

Jl. Taman Rivera Regency, E6, Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Surabaya 60295

 

2 orang

 

3.

Kantor Hukum Martin Suryana & Associates

Jl.  Raya  Margoreko  Indah  Blok  D  No.  205,  Sidosermo,

Wonocolo, Surabaya

(031) 8472824

 

2 orang

 

4.

Kantor Hukum Susan Himawan & Associates

Kompleks Ruko Promenade No. 35

Jalan Dr. Ir. Hj Soekarno- MERR, Surabaya

(031) 87856262

 

2 orang

 

5.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tiara Yustisia Jalan Bendul Merisi Selatan IX No. 18 A, Wonocolo, Surabaya  

2 orang

6. Kantor Hukum Atama Law

Marquee Office, Equity Tower 35th Floor, Sudirman Central Business District, DKI Jakarta 12190

2 orang
7. Kantor Hukum Maramis, Purba, Santi, Singara Law Firm Sequis Center Lantai 7 Unit 706, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 71, Jakarta 12190

(021) 5223252

2 orang

 

 

8. Kantor Hukum Wijayanto & Partners

Jl. Jembatan Merah No. 8, Krembangan, Surabaya

2 orang
9. Kantor Hukum Fifi Lety Indra & Partners

Ruko Villa Bukit Mas Blok RN. 05 & 06 Jalan KH. Abdul Wahab Siamin, Surabaya

2 orang
10. Kantor Notaris Sriwati, S.H., M.Hum.

Jl. Raya Wadung Asri No.81, Kabupaten Sidoarjo 61256

(031) 8687502

2 orang
11. Kantor Notaris Heni Yuniantin, S.H., M.Kn.

Opal Residence Pondok Tjandra Indah Jalan Delima Selatan V/21, Kabupaten Sidoarjo 61256

1 orang
12 Kantor Notaris Illuminatia Peny, S.H., M.Kn.

Jl. Raya Surabaya-Malang No. 40, Gempol, Pasuruan

2 orang
13. Kantor Notaris Dr. Caroline Haryono, S.H., M.Kn.

Jalan Asahan No. 11, Darmo, Surabaya

2 orang
14. Kantor Notaris Rina Yunarti S.H., M.Kn.

Jl. Radio Dalam Raya No. 14, Gandaria Utara, Jakarta 12140

1 orang
  1. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

 

Pengumuman Pembukaan Pendaftaran 10 Februari 2026
Pendaftaran 11 – 16 Februari 2026
Seleksi Berkas Administrasi 19 – 20 Februari 2026
Wawancara & Rekognisi Mata Kuliah 23 – 24 Februari 2026
Pengumuman Hasil Seleksi & Penempatan Peserta Magang 25 Februari 2026
Pembekalan Magang & Serah Terima Magang 26 Februari 2026
Pelaksanaan Magang 2 Maret 2026 – 3 Juli 2026
Penyusunan Laporan Magang 4 – 17 Juli 2026

 

3.   SELEKSI ADMINISTRASI

  1. SYARAT UMUM
    • Sehat secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • Mampu beradaptasi   di    lingkungan    kerja,    bertanggung   jawab    dan    dapat berkomunikasi dengan baik;
    • Bersedia dan mampu bekerjasama dalam tim, berfikir kreatif, dan inovatif;
    • Bersedia melaksanakan magang sesuai dengan waktu yang telah

b.      SYARAT KHUSUS

  • Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Surabaya;
  • Mahasiswa semester genap (terhitung semester 6, 8, dan seterusnya);
  • IPK minimal 3,00;
  • Bersedia menaati seluruh peraturan di tempat magang;
  • Belum mengajukan skripsi atau telah mengajukan skripsi;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Pengajuan pendaftaran untuk seleksi administrasi, dilakukan dengan kelengkapan berkas sebagai berikut:

  1. Curriculum Vitae (CV);
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Scan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
  4. Pas Foto berwarna;
  5. Transkip Nilai Terbaru (nilai Semester Gasal 2025-2026, telah masuk di transkrip).

 

Untuk pendaftaran Magang MBKM Semester Genap 2025-2026 dapat mengakses pada link berikut https://ubaya.id/DaftarMagangMBKMGenap2526 (gunakan akun Gooaya untuk mengakses).

Atau kunjungi untuk informasi seputar magang di Instagram @infomagang.fhubaya.

 

The post Pengumuman Magang Mitra Genap 2025-2026 appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2026/02/12/pengumuman-magang-mitra-genap-2025-2026/feed/ 0
Logika Ekstrateritorial Operasi Penangkapan Nicolás Maduro https://hukum.ubaya.ac.id/2026/01/14/logika-ekstrateritorial-operasi-penangkapan-nicolas-maduro/ https://hukum.ubaya.ac.id/2026/01/14/logika-ekstrateritorial-operasi-penangkapan-nicolas-maduro/#respond Wed, 14 Jan 2026 09:32:01 +0000 https://hukum.ubaya.ac.id/?p=7072 oleh Dr. Rizky Putra Zulkarnain, SH, MH. Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Surabaya SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT DISINI SERANGAN militer serta penangkapan Nicolás Maduro, selaku Presiden Venezuela, oleh pemerintahan Donald Trump dalam waktu singkat memicu kecaman global. Sebagian pihak melihatnya sebagai pelanggaran kedaulatan, sementara sebagian lain menilainya sebagai preseden berbahaya dalam politik internasional. Pertanyaan mendasar yang […]

The post Logika Ekstrateritorial Operasi Penangkapan Nicolás Maduro appeared first on .

]]>
oleh
Dr. Rizky Putra Zulkarnain, SH, MH.
Dosen HTN Fakultas Hukum
Universitas Surabaya

SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT DISINI

SERANGAN militer serta penangkapan Nicolás Maduro, selaku Presiden Venezuela, oleh pemerintahan Donald Trump dalam waktu singkat memicu kecaman global. Sebagian pihak melihatnya sebagai pelanggaran kedaulatan, sementara sebagian lain menilainya sebagai preseden berbahaya dalam politik internasional. Pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: dari mana kewenangan konstitusional Amerika Serikat untuk menegakkan hukum pidananya di luar wilayah kedaulatannya berasal? Pertanyaan ini penting, bukan
untuk membenarkan atau menolak penangkapan tersebut, melainkan untuk memahami tatanan Hukum Tata Negara Amerika Serikat yang memungkinkan tindakan semacam itu terjadi. Yurisdiksi Pidana dalam Sistem Ketatanegaraan Amerika Serikat Yurisdiksi pidana dalam sistem hukum Amerika Serikat tidak semata-mata ditentukan oleh batas wilayah geografis. Sejak awal pembentukannya, Konstitusi Amerika Serikat dirancang untuk memberikan ruang bagi negara dalam melindungi kepentingan nasionalnya, termasuk terhadap serangan atau ancaman yang bersumber dari luar wilayah kedaulatannya. Konsep extraterritorial jurisdiction yang dianut dalam hukum Amerika Serikat bukanlah sebuah anomali, melainkan bagian dari praktik hukum yang berkembang melalui legislasi yang disusun oleh Kongres serta penafsiran oleh pengadilan federal.

Hal inilah yang membedakannya dengan banyak negara lain, di mana hukum pidana umumnya dibatasi oleh wilayah teritorial. Dalam konteks AmerikaSerikat, klaim ekstrateritorial tersebut bukan sekadar klaim politik luar negeri, melainkan pengejawantahan Konstitusi, khususnya dalam rangka perlindungan kepentingan dan warga negara Amerika Serikat. Sumber Wewenang Kongres: Article I Section 8 Konstitusi AS Dasar kewenangan untuk membentuk yurisdiksi pidana ekstrateritorial bersumber dari ketentuan Article I Section 8 Konstitusi Amerika Serikat, khususnya dua klausul penting. Pertama, Define and Punish Clause, yang memberikan kewenangan kepada Kongres untuk mendefinisikan dan menghukum kejahatan tertentu yang dianggap mengancam kepentingan nasional Amerika Serikat. Secara historis, klausul ini telah ditafsirkan secara luas, sehingga memungkinkan Kongres menetapkan kejahatan bagi pelaku dan korban, meskipun locus delicti-nya berada di luar wilaya geografis Amerika Serikat.

Kedua, Necessary and Proper Clause, yang memungkinkan Kongres mengesahkan undang-undang yang dianggap perlu dan tepat guna melaksanakan kewenangan konstitusionalnya. Melalui kombinasi kedua klausul ini, Kongres Amerika Serikat secara konsisten mengesahkan undang-undang pidana federal dengan jangkauan ekstrateritorial, khususnya dalam konteks perdagangan dan peredaran narkotika, terorisme, kejahatan transnasional, serta ancaman terhadap keamanan nasional Amerika Serikat. Dengan kata lain, kewenangan ekstrateritorial dalam hukum pidana Amerika Serikat bukanlah produk kebijakan eksekutif semata, melainkan konstruksi legislasi yang berakar langsung pada konstitusi. Undang-Undang Federal dan Logika Kepentingan Nasional Dalam praktiknya, Kongres Amerika Serikat kerap merumuskan undangundang pidana yang secara eksplisit maupun implisit berlaku di luar wilayah nasional. Pengadilan federal kemudian bertugas menilai apakah terdapat sufficient nexus antara perbuatan yang dituduhkan dengan kepentingan
Amerika Serikat. Logika yang digunakan bukanlah kedaulatan wilayah, melainkan perlindungan kepentingan nasional

 

baik terhadap warga negara Amerika Serikat, stabilitas keamanan, sistem keuangan, maupun kebijakan luar negeri yang dianggap vital. SelamA Kongres dapat menunjukkan bahwa suatu tindakan di luar negeri menimbulkan dampak nyata bagi Amerika Serikat, yurisdiksi pidana dapat diperluas. Dalam kerangka ini, penangkapan terhadap figur asing—bahkan terhadap kepala negara sekalipun— diposisikan sebagai pelaksanaan hukum federal, bukan semata-mata tindakan politik. Presiden sebagai Pelaksana, Bukan Sumber Yurisdiksi Posisi Presiden Amerika Serikat dalam konteks ini kerap disalahartikan. Meskipun Presiden memiliki kewenangan luas sebagai Chief Executive dan Commander in Chief, ia bukan pencipta yurisdiksi pidana. Dalam konteks penangkapan Nicolás Maduro, Donald Trump memandang tindakannya sebagai penegakan hukum, bukan tindakan perang, sehingga menurut pandangan tersebut tidak memerlukan persetujuan Kongres. Namun, pengerahan pasukan khusus ke wilayah Venezuela sebagaimana terjadi pada Sabtu dini hari tersebut, nyatanya tidak sepenuhnya dilakukan dengan sepengetahuan Kongres. Menurut penuturan sejumlah anggota Kongres, informasi yang mereka terima hanya berkaitan dengan rencana penangkapan, bukan operasi militer secara menyeluruh. Sistem ketatanegaraan Amerika Serikat menempatkan Presiden semata-mata sebagai pelaksana undang-undang yang telah ditetapkan oleh Kongres. Penangkapan lintas negara, termasuk yang melibatkan pejabat asing, dilakukan oleh aparat penegak hukum federal dan aparat keamanan dengan dasar undangundang yang telah ada.

Dengan demikian, tindakan pemerintahan Donald Trump tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum federal yang telah dibangun jauh sebelum masa jabatannya. Presiden berperan sebagai operator kekuasaan, bukan sebagai sumber legitimasi normatif dalam mewujudkan ketentuan undangundang federal. Batas Konstitusional: Due Process dan Pengawasan Yudisial Meskipun demikian, kewenangan ekstrateritorial tersebut tetap memiliki batasan konstitusional. Amandemen Kelima Konstitusi Amerika Serikat menjamin prinsip due process of law, yang mengharuskan setiap penerapan hukum pidana—termasuk terhadap warga negara asing—memenuhi standar keadilan prosedural. Pengadilan federal memegang peran sentral dalam menguji: Apakah terdapat hubungan yang cukup antara terdakwa dan kepentingan Amerika Serikat; Apakah penerapan hukum tersebut rasional dan tidak bersifat sewenang-wenang; Apakah penangkapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang sah. Dengan demikian, legitimasi konstitusional suatu penangkapan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan eksekutif, melainkan juga oleh kemampuan negara mempertahankannya di hadapan pengadilan.

Implikasi Tata Negara dan Preseden Berbahaya Meskipun dapat dijelaskan melaluiperspektif hukum tata negara, praktik ini tetap menyisakan persoalan serius. Normalisasi yurisdiksipidana ekstrateritorial mengandung risiko perluasan kekuasaan negara secara berlebihan, terutama apabila pengawasan yudisial melemah atau logika kepentingan nasional ditafsirkan secara longgar. Dalam jangka panjang, pendekatan ini berpotensi menciptakan preseden global yang problematik: negaranegara kuat menegakkan hukum domestiknya secara lintas batas, sementara negara-negara yang lebih lemah hanya dapat menerima konsekuensinya.

Kesimpulan

Penangkapan Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat bukan sekadar peristiwa politik luar negeri. Peristiwa tersebut mencerminkan cara Konstitusi Amerika Serikat mengonstruksikan kekuasaan, yurisdiksi, dan penegakan hukum di era globalisasi. Secara hukum tata negara, kewenangan tersebut dapat dijustifikasi sebagai upaya melindungi kepentingan rakyat Amerika Serikat. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar tetap mengemuka: sampai sejauh mana konstitusi mengizinkan kekuasaan itu dijalankan tanpa merusak prinsip keadilan dan keseimbangan kekuasaan itu sendiri? (*)

The post Logika Ekstrateritorial Operasi Penangkapan Nicolás Maduro appeared first on .

]]>
https://hukum.ubaya.ac.id/2026/01/14/logika-ekstrateritorial-operasi-penangkapan-nicolas-maduro/feed/ 0