Surabaya – Perpustakaan Universitas Surabaya (Ubaya) dipenuhi sedikitnya 400 mahasiswa Fakultas Hukum yang tergabung dalam mata Kuliah Ilmu Negara dan Mata Kuliah Tata Negara menghadiri Kuliah Umum oleh Dr Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI).
Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Ubaya bertajuk “Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945” ini juga dihadiri oleh tamu undangan, dosen, praktisi, dan Guru Besar dari Fakultas Hukum Ubaya, Kamis (29/8/2019).
“Ubaya sebagai kampus kebangsaan dan multikultur hidup harmonis dengan berbagai latar belakang. Institusi kami berlandaskan Pancasila,” ujar Ir. Benny Lianto, MMBAT, selaku Rektor Universitas Surabaya dalam sambutannya.
Jajaran Pimpinan Universitas Surabaya yang memiliki student bodies sebanyak 10.000 mahasiswa ini memang memandang bahwa pendidikan Pancasila ini sangat diperlukan. Dimulai dengan adanya internalisasi nilai untuk Fakultas Hukum, yang keilmuannya paling dekat dengan Pancasila.
“Betapa kami rindu untuk bisa belajar mendapat arahan dari bapak bagaimana MK mengawal Pancasila dan UUD 1945 RI, sebab kami juga memiliki Pusat Literasi Pancasila,” tutur Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, selaku Dekan Universitas Surabaya.
Acara ini diikuti dengan suasana yang santai, namun penuh dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dari mahasiswa Ubaya, menghasilkan dialog yang asyik nan inspiratif untuk didengar. Bagus Rianto contohnya, ia menanyakan “Bagaimana bapak, selaku Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi bisa menjaga integritasnya?, Dr. Anwar Usman pun dengan santai mengembalikan kepada sila pertama dari Pancasila.
“Kuncinya adalah moral agama. Kalau ingat agama, maka integritas tidak bisa digoyang dan tidak bisa tergoyah oleh apapun dan siapapun,” jelasnya dengan tegas. Ia pun menjelaskan hal tersebut dari sudut pandang agama yang berbeda-beda, baik secara Muslim, Nasrani, Hindu, dan sebagainya. “Apa yang diberikan Tuhan sudah cukup, berbeda lagi kalau kita hedon. Kalau mau hidup lebih pasti tergoda,” jelasnya tegas.
Materi ini dipilih karena sesuai dengan kurikulum yang diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya. “Ya topiknya tentang lembaga Negara, salah satunya adalah MK. Salah satu kewenangan MK adalah pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Juga dekat dengan Pancasila karena dalam Pembukaan UUD 1945 juga memuat pancasila.
Kami mengadakan kuliah tamu ini supaya mahasiswa memahami keberadaan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum di Indonesia,” jelas Dr. Hj. Hesti Armiwulan, selaku Kepala Laboratorium Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Ubaya.
Tak lupa, Dr. Anwar Usman pun menyampaikan pedoman hidupnya selaku profesinya sebagai Hakim MK. “Apabila kamu memeriksa mengadili dan memutus perkara di antara sesama manusia, maka hukumlah dengan adil,” tutupnya disambut riuh tepuk tangan mahasiswa. Ia menjelaskan hal ini karena merasa bahwa salah satu diantara mahasiswa yang hadir mampu menjadi Hakim MK di masa depan. [kun]
Sumber berita dan foto: beritajatim.com