OJK Berikan Kuliah Umum tentang Perkembangan Hukum Sektor Jasa Keuangan Indonesia
Jum’at (25/10), Laboratorium Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Surabaya bekerja sama dengan otoritas jasa keuangan menyelanggarakan kuliah umum dengan fokus materi perkembangan hukum ktor jasa keuangan dan implementasi undang – undang otoritas jasa keuangan. Kuliah umum yang diselenggarakan di gedung PF lantai 6 ini dihadiri mahasiswa-mahasiswa lintas mata kuliah. Pada kuliah umum ini, materi disampaikan oleh Bapak Bambang Djauhari Silalahi, S.H., LL.M dan Bapak Abdul Hanan, S.H., LL.M, masing-masing sebagai analis eksekutif senior OJK dan analis eksekutif. Disamping itu beliau berdua juga bagian dari anggota Grup Penelitian dan Pengembangan Hukum Sektor Jasa Keuangan OJK. Materi perkuliahan diawali dengan pembahasan mengenai perkembangan sektor jasa keuangan pasca krisis finansial, dilanjutkan dengan pembahasan Implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan pasca 8 (delapan) tahun terbentuknya OJK.
Melalui perkuliahan umum ini mahasiswa mendapatkan pengetahuan untuk lebih mengenal serta memahami bagaimana fungsi, hingga kewenangan dan kedudukan dari Otoritas Jasa Keuangan baik dalam tataran teoritis dan perundang-undangan maupun secara praktik. Mahasiswa juga memperoleh update informasi serta data tentang perkembangan sektor jasa keuangan negara di berbagai periode krisis keuangan yang pernah terjadi di Indonesia. Terakhir, materi perkuliahan juga masuk pada perkembangan-perkembangan inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan (AH).