Pada hari Kamis, 21 Maret 2024 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surabaya berkesempatan melakukan kunjungan sekaligus kuliah umum di DPRD Jawa Timur. Kesempatan ini tentunya disambut baik oleh 100 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surabaya yang mengikuti Kuliah Tamu tersebut. Mahasiswa yang terdiri dari peserta Mata Kuliah Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum (PLKH) dan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) ini didampingi oleh : Bapak Peter Jeremiah Setiawan, S.H.,M.H selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum, Bapak Tjondro Tirtamulia, S.H.,C.N.,M.H selaku Dosen Mata Kuliah Peraturan Perundang-Undangan (P3U) dan Bapak Yaries Mahardika Putro, S.H.,LL.M selaku Koordinator Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
Sedangkan dari Pihak DPRD Jatim, Ibu Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP selaku Komisi E DPRD Provinsi Jatim dan Bapak Dr. Freddy Poernomo, S.H., M.H. selaku Komisi A DPRD Provinsi Jatim dengan senang hati memberikan materi kuliah umum tersebut. Kunjungan kali ini, memberikan kesempatan kepada mahasiswa Fkultas Hukum untuk melihat Sidang Paripurna dan untuk mendengar pendapat para fraksi tentang Raperda Kawasan Bebas Rokok.
Dalam kuliah umum tersebut dibahas tentang materi penyusun Raperda terkini (Raperda Pemajuan Budaya) yang penyusunannya bekerjasama dengan Ubaya. Selain itu, materi perkuliahan juga mebahas fungsi DPRD dan proses penyusunan Raperda sampai disahkan menjadi Perda
Semoga dengan adanya kunjungan ini, dapat terjalin hubungan baik antara Fakultas Hukum Universitas Surabaya dan DPRD Jawa Timur ke depannya.