Pada 05 Februari 2024, Salah satu Dosen sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Bapak Peter Jeremiah Setiawan, S.H.,M.H menjadi Narasumber dalam Radio Suara Surabaya FM 100. Radio Suara Surabaya memiliki segment “Legal Talk” yang berarti dimana ahli hukum diminta beberapa keterangan terkait dengan issue hukum yang sedang hangat saat ini.
Fakultas Hukum Universitas Surabaya memang memiliki record kerja sama yang baik dengan Radio Suara Surabaya selaku media partner yang cukup ternama di kota. Fakultas Hukum Ubaya juga akan berpartisipasi kembali dalam segment legal talk selanjutnya yang dapat di streaming ataupun di dengar pada platform resmi Suara Surabaya FM 100.
Dalam bahasan kali ini, Bapak Peter Jeremiah Setiawan, S.H.,M.H menyampaikan seputar Waspadai Penipuan Jual-Beli Rumah. Ada Berbagai cara untuk mengindentifikasi awal, supaya kita tidak menjadi korban penipuan, seperti:
(1) Legalitas dokumen utamanya sertifikat hak, pastikan sertifikat sdh dilakukan pemecahan (split) sebelum transaksi dilakukan. Tidak dalam kondisi sedang dijaminkan.
(2) Legalitas perizinan jika developer (izinnya apa aja)
(3) Pastikan kredibilitas developernya
Sebagai informasi tambahan, menurut beliau sebagai narasumber, cara yang harus dilakukan untuk mencegah penipuan jual-beli rumah adalah sebagai berikut:
(1) Kepercayaan dan cek kredibilitas developer, jangan mudah diiming2i harga murah namun kejelasan status tanah masih belum lengkap.
(2) Cek validitas dokumen legalitas developer, baik dari sisi ijin operasional pembangunan maupun keabsahan hak atas tanahnya
(3) Cek ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Permen PUPR 11/2019 (PPJB Developer wajib tunduk pd ketentuan itu skg).
Semoga kerja sama antara Fakultas Hukum Ubaya dan Suara Surabaya FM 100 yang baik ini dapat terus terjalin. Sehingga kedua belah pihak dapat berperan dalam membawa dampak yang baik di masyarakat.