Siapa yang Bertanggungjawab Atas Hilangnya Paket Menurut Dosen FH

Pada hari Senin, 15 April 2024, salah satu Dosen Laboratorium Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA), yaitu Bapak Indra Jaya Gunawan, S.H., M.H., berkesempatan menjadi Narasumber dalam segmen “Legal Talk” yang diselenggarakan oleh Radio Suara Surabaya FM100. Dalam segmen tersebut narasumber yang berasal dari kalangan pengajar, ahli, maupun praktisi di bidang hukum akan berdiskusi dan menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat Surabaya dan sekitarnya terkait dengan isu-isu hukum yang relevan dan banyak diperbincangkan saat ini.

Pada pembahasan kali ini, topik yang diangkat berjudul “Paket Hilang, Siapa yang Bertanggung Jawab?”. Diskusi ini dilatarbelakangi oleh adanya kemudahan berbelanja online di era sekarang, di mana seluruh proses pemesanan, pembayaran, hingga pemrosesan pengangkutan barang semua dilaksanakan secara online. Dalam rangkaian proses tersebut, bagaimana bila tiba-tiba barang yang dipesan tidak datang, hilang, salah alamat pengiriman, ataupun rusak? Bagaimana pertanggungjawabannya dan apa dasar hukumnya?

Pengiriman paket merupakan bentuk pengangkutan barang, yang meliputi 3 (tiga) bentuk kegiatan yaitu perjanjian pelayanan berkala, perjanjian penyimpanan/ penitipan barang, dan pemberian kuasa. Ketentuan mengenai pengiriman pengangkutan barang sendiri diatur melalui berbagai ketentuan, di antaranya UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Mengenai pertanggungjawaban pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen dapat ditemukan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Paket hilang sendiri adalah kondisi barang tidak diterima pembeli (penerima barang) sampai lewatnya waktu estimasi pengiriman sewajarnya atau bila ditetapkan hilang oleh pihak pengangkut, yang dapat disebabkan baik karena kesalahan penjual (pengirim), kesalahan pihak pengangkut (ekspeditur), maupun kesalahan pembeli. Jika hal tersebut terjadi, maka pembeli harus melihat terlebih dahulu penyebab hilangnya paket dan mengetahui hak serta kewajiban yang dimiliki oleh pembeli terhadap pengirim barang dan ekspeditur, yang umumnya dituangkan dalam dokumen Syarat dan Ketentuan maupun perjanjian pembelian pada saat barang dibeli. Terhadap paket yang hilang, pembeli dapat mengajukan klaim asuransi produk dan asuransi pengiriman (apabila ada), membuat laporan kehilangan, ataupun mengajukan gugatan kepada pihak yang menimbulkan kerugian dengan dilengkapi dokumen-dokumen seperti bukti pengiriman, invoice, polis asuransi, dan lain sebagainya.

Untuk mencegah kejadian hilangnya paket dalam pembelian atau belanja online, pembeli dapat melakukan beberapa langkah pencegahan seperti:
1. Pastikan informasi pengiriman yang diberikan telah benar dan sesuai;
2. Baca syarat dan ketentuan pengiriman secara cermat;
3. Pahami ketentuan pengembalian barang atau prosedur klaim bila barang hilang;
4. Manfaatkan fitur pelacakan pengiriman;
5. Tambahkan pembelian asuransi untuk keamanan pengiriman barang; dan
6. Gunakan layanan e-commerce dan layanan pengiriman yang terpercaya.

Fakultas Hukum UBAYA hingga saat ini telah memiliki banyak record kerjasama yang baik dengan Radio Suara Surabaya selaku media partner ternama di wilayah Jawa Timur. Fakultas Hukum UBAYA terus berkomitmen untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan yang melibatkan elemen masyarakat, salah satunya melalui segmen Legal Talk yang dapat diikuti melalui siaran radio atau streaming aplikasi pada platform resmi Suara Surabaya FM100. Semoga kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin, dan kedua belah pihak dapat berperan aktif dalam membawa dampak positif yang nyata bagi masyarakat. Viva Hukum UBAYA! Viva Suara Surabaya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *