Perlukah Indonesia Membentuk Matra Baru?

PENGGUNAAN antariksa untuk kepentingan militer merupakan isu yang terus menjadi perdebatan hingga saat ini. Sejak awal pengembangan teknologi antariksa, tujuan militer telah menjadi pendorong utama.

Hal ini terlihat jelas selama perang dingin. Ketika negara-negara besar berlomba dalam penguasaan teknologi antariksa yang didorong oleh kepentingan pertahanan dan keamanan. Dalam konteks tersebut, ruang angkasa tidak hanya menjadi ajang eksplorasi ilmiah tetapi juga sarana strategis untuk memperkuat posisi geopolitik.

Meskipun perkembangan teknologi ini telah merambah ke ranah non-militer seperti riset ilmiah dan aplikasi komersial, karakteristik dual-use (penggunaan ganda) teknologi antariksa tetap menjadi sifat inheren. Inovasi di satu sektor dapat dimanfaatkan untuk sektor lainnya. Termasuk militer.

Bahkan, teknologi yang dikembangkan untuk tujuan damai sering kali menjadi dasar pengembangan teknologi dengan aplikasi militer, menciptakan batas tipis antara penggunaan sipil dan militer di antariksa.

Militerisasi antariksa merujuk pada pemanfaatan teknologi antariksa untuk mendukung operasi militer di bumi. Teknologi ini berperan penting dalam navigasi presisi, komunikasi global, pemantauan cuaca, pengumpulan data intelijen, hingga pengawasan dan pengintaian.

Negara-negara seperti Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, India, dan Australia yang telah membentuk pasukan antariksa, jelas antariksa kini menjadi arena strategis baru dalam kompetisi geopolitik global. Dalam konteks ini, Indonesia menghadapi tantangan besar agar tidak tertinggal dalam pengembangan teknologi dan strategi pertahanan antariksa.

Pertimbangan Pembentukan Angkatan Antariksa

Pembentukan angkatan antariksa di Indonesia adalah langkah strategis yang dapat memperkuat kedaulatan dan daya saing negara. Satelit memainkan peran strategis dalam komunikasi, navigasi, dan pengamatan bumi.

Sebagai contoh, satelit Telkom yang bersifat komersial dan satelit pertahanan milik pemerintah adalah aset vital yang mendukung kehidupan masyarakat modern serta operasi militer. Dengan meningkatnya ancaman dari puing-puing antariksa (space debris) dan kemungkinan sabotase oleh negara lain, Indonesia memerlukan kemampuan untuk melindungi aset-aset ini.

Dari segi ekonomi, rencana pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa di Indonesia dapat menjadi salah satu pilar ekonomi baru. Lokasi geografis strategis menjadikan Indonesia ideal untuk menjadi pusat peluncuran satelit di Asia Tenggara. Keberadaan sistem pertahanan antariksa yang handal akan meningkatkan kepercayaan investor.

Dengan jaminan keamanan yang kuat, mereka akan lebih yakin meluncurkan satelit dari wilayah Indonesia, yang pada gilirannya dapat mempercepat pertumbuhan sektor antariksa nasional.

 

Selain itu, tak kunjung usainya konflik di Laut Natuna Utara, pelanggaran ruang udara oleh pesawat asing, serta meningkatnya ketegangan di kawasan Indo-Pasifik menunjukkan bahwa keamanan ruang udara dan antariksa menjadi semakin penting. Pembentukan angkatan antariksa memungkinkan Indonesia untuk memperluas domain pengawasan dan melindungi kedaulatan negara secara lebih efektif.

Selain itu, keberadaan angkatan antariksa akan memberi Indonesia keunggulan dalam kerja sama pertahanan regional, khususnya di ASEAN, di mana belum ada negara yang serius mengembangkan pasukan antariksa.

 

Tantangan Hukum dan Kebijakan

Meskipun pembentukan angkatan antariksa menjanjikan manfaat besar, terdapat tantangan hukum yang tidak bisa diabaikan. Salah satu isu utama adalah implikasi terhadap konstitusi. Pasal 10 dan Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 mengatur fungsi pertahanan dan komando angkatan bersenjata. Untuk membentuk matra baru seperti angkatan antariksa, diperlukan amandemen UUD 1945. Proses ini memerlukan waktu yang cukup panjang, serta konsensus yang sulit dicapai dalam waktu singkat.

Selain itu, perubahan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan regulasi terkait juga menjadi keharusan. Langkah ini bertujuan memberikan status legal dan kewenangan kepada angkatan antariksa. Termasuk pengalokasian anggaran tambahan dari APBN untuk mendukung operasionalnya.

 

Sebagai alternatif, pemerintah dapat memperluas fungsi dan kewenangan Angkatan Udara Republik Indonesia (TNI-AU) agar mencakup ruang antariksa. Dengan demikian, perubahan konstitusi dapat dihindari. Dan reformasi hanya terbatas pada regulasi turunannya.

Pendekatan ini memungkinkan implementasi yang lebih cepat dan efisien dibandingkan pembentukan entitas independen. Namun, pendekatan ini tetap membutuhkan penguatan kapasitas TNI-AU dalam hal teknologi dan sumber daya manusia yang khusus menangani urusan antariksa.

Dimensi Hukum Internasional

Pembentukan angkatan antariksa juga harus mempertimbangkan implikasi internasional. Pasal IV Perjanjian Antariksa 1967 (Outer Space Treaty) melarang penempatan senjata nuklir dan pemusnah massal di antariksa, tetapi tidak melarang aktivitas pertahanan pasif seperti pemantauan atau pengawasan satelit.

Langkah Indonesia untuk membentuk angkatan antariksa jika dilaksanakan dalam kerangka damai, tidak akan melanggar perjanjian internasional tersebut. Hal ini serupa dengan pendekatan beberapa spacefaring nations yang mendalilkan bahwa militerisasi antariksa untuk tujuan non-agresif tetap sesuai dengan Pasal IV Perjanjian Antariksa 1967 dan hukum internasional.

Indonesia juga dapat mengambil peran aktif dalam merumuskan norma baru terkait penggunaan antariksa secara damai. Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki legitimasi untuk mengadvokasi pengelolaan antariksa yang berkeadilan di forum internasional, sekaligus melindungi kepentingan nasionalnya di sektor ini.

 

Langkah Strategis Menuju Masa Depan

Pembentukan angkatan antariksa adalah kebutuhan strategis bagi Indonesia di era modern. Dengan meningkatnya ketergantungan global pada teknologi antariksa, Indonesia harus mengambil langkah berani untuk melindungi kepentingan nasionalnya. Namun, keputusan ini harus diiringi dengan kajian mendalam terhadap aspek hukum, anggaran, dan kebijakan internasional.

Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, peluang untuk mewujudkan visi ini cukup besar. Pemerintah Indonesia harus memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat pertahanan nasional, memperluas kehadiran di antariksa, dan menegaskan posisinya sebagai salah satu pemain utama dalam pengelolaan antariksa di kawasan Indo-Pasifik.

Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kedaulatan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru di sektor antariksa. Inovasi ini akan memperkuat Indonesia sebagai negara maju dengan visi jangka panjang yang menyongsong era antariksa global. (*)

sumber:

HARIAN DISWAY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *