Kamis, 19 Desember 2024 10
OPINI
oleh
ILUSTRASI: GUSTI – HARIAN DISWAY
Bebeto Ardyo
Dosen Fakultas Hukum,
Universitas Surabaya
Lebih lengkapnya dapat diunduh dengan cara KLIK DISINI
LAYANAN pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau yang populer disebut pinjaman online (pinjol) dapat dikatakan menjadi salah satu layanan keuangan yang paling diandalkan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Syarat pengajuan yang cukup mudah dan proses pencairan dana yang cepat menjadi alasan utama pinjol makin populer untuk menyelamatkan masyarakat dari kebutuhan finansial yang mendesak. Namun, di balik kemudahan itu ternyata ada potensi jebakan yang mengintai, terutama dari pinjol ilegal yang sering kali dampaknya
memberatkan masyarakat.
Pinjol ilegal adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang beroperasi tanpa melalui izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk implementasi dari peraturan pinjol ilegal sering kali menerapkan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Misalnya, bunga yang sangat tinggi, potensi pencurian data pribadi penerima dana, serta cara penagihan yang intimidatif. Banyak masyarakat yang terjebak dalam situasi sulit karena ketidaktahuan mereka terhadap perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan proses yang sangat cepat tanpa verifikasi data yang memadai dan setelah pinjaman diterima, penerima dana sering kali dihadapkan pada bunga yang tidak masuk akal, biaya tersembunyi, dan ancaman berat jika pembayaran terlambat.
Bahkan, penyalahgunaan data pribadi debitur untuk digunakan sebagai senjata intimidasi melalui media sosial atau kontak pribadi. Beberapa karakteristik pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat adalah sebagai berikut. Pertama, tidak terdaftar di OJK. Pastikan layanan pinjol terdaftar di situs resmi OJK. Pinjol legal berizin dan diawasi OJK serta bertindak sesuai dengan aturanaturan yang telah ditetapkan Pinjaman Online, Menjebak atau Menyelamatkan?
OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama. Kedua, bunga dan biaya yang tidak transparan. Pinjol ilegal sering kali tidak memberikan informasi jelas tentang besaran bunga, denda keterlambatan, atau biaya lain yang dikenakan, bahkan terkadang menyembunyikannya. Ketiga, akses berlebihan ke data pribadi. Aplikasi pinjol ilegal cenderung meminta akses ke kontak, galeri foto, dan informasi pribadi lainnya yang seharusnya tidak relevan dengan proses pinjaman. Keempat, tidak memiliki layanan pelanggan yang jelas. Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor yang valid atau layanan pelanggan yang dapat dihubungi. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan agar masyarakat terhindar dari pinjol ilegal. Pertama, pastikan legalitas pinjol. Sebelum menggunakan, periksa apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK. Informasi itu dapat diakses melalui situs resmi OJK atau dengan menghubungi call center OJK di 157 dan WA OJK di nomor 081 157 157 157.
Kedua, membaca syarat dan ketentuan dengan teliti, pahami syarat dan ketentuan yang berlaku atau perjanjian dengan pihak pinjol. Antara lain, ketentuan terkait bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan serta caracara penagihan. Ketiga, hitung kemampuan finansial. Jika memang terdesak dan pinjol adalah satu-satunya jalan, pastikan uang yang dipinjam sesuai dengan kemampuan membayar. Angsuran bulanan idealnya tidak lebih dari 30 persen dari penghasilan bulanan. Keempat, menghindari pinjol dengan iming-iming berlebihan. Waspadai layanan yang menawarkan pinjaman tanpa syarat atau promosi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Kelima, melindungi data pribadi. Hanya gunakan layanan pinjamandari aplikasi resmi yang diunduh melalui platform tepercaya seperti Google Play Store atau Apple App Store serta jangan mengizinkan akses terhadap beberapa hal yang tidak terkait dengan proses peminjaman seperti galeri foto dan kontak.
Peningkatan literasi masyarakat terkait pinjol tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga peran aktif pemerintah dan lembaga terkait. Pemerintah –melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan OJK serta lembaga terkait seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama– harus terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui program sosialisasi dan edukasi. Pemberantasan pinjol ilegal dapat pula dilakukan melalui media sosial yang merupakan salah satu sarana utama penyebaran informasi.
Untuk masyarakat yang telanjur terjerat pinjol ilegal, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain sebagai berikut. Pertama, pengaduan ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi. Masyarakat yang merasa telah terjebak pinjol ilegal dapat segera melapor melalui e-mail ke alamat: waspadainvestasi@ojk.go.id. Kedua, pengaduan ke Komdigi dan kepolisian. Selain pengaduan ke OJK, masyarakat dapat mengadukan pinjol ilegal kepada Komdigi melalui e-mail aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor WA resmi
(08119224545). Juga, dapat melaporkan ke kepolisian setempat jika dirasa sudah ada tindak pidana. Ketiga, hapus dan hentikan akses aplikasi ilegal. Masyarakat harus segera menghapus aplikasi pinjol ilegal dari perangkatnya serta wajib memblokir akses pinjol ilegal ke data pribadi. Selain berhati-hati terhadap pinjol ilegal, masyarakat perlu bijak dalam menentukan tujuan penggunaan dana yang akan dipinjam melalui pinjol. Hanya gunakan pinjol untuk kebutuhan dana yang bersifat produktif seperti modal usaha atau investasi pendidikan atau hal-hal lain yang bertujuan meningkatkan penghasilan atau kualitas hidup.
Jangan sekali-sekali memanfaatkan layanan pinjol untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli barang mewah atau memenuhi gaya hidup semata. Terlebih, masyarakat perlu memperhatikan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK yang sangat penting untuk menilai kapabilitas seseorang dalam meminjam dana sehingga meskipun masyarakat meminjam dana melalui pinjol legal pun, jangan sampai lupa bahwa utang harus dilunasi. Pinjol memang dapat menjadi solusi praktis untuk kebutuhan keuangan mendesak. Namun, masyarakat harus bijak dalam menentukan prioritas tujuan meminjam dana serta memilih layanan pendanaan yang digunakan.
Dengan memahami ciri-ciripinjol ilegal dan cara menghindarinya, diharapkan masyarakat dapat melindungi diri dan keluarga dari konsekuensi finansial yang tidak diinginkan serta memastikan agar pinjol tidak menjadi sesuatu yang menjebak, tetapi dapat menjadi sesuatu yang menyelamatkan. (*)