Selasa, 11 Februari 2025
OPINI
oleh
Tragedi Tol Ciawi
Fransiska Yanita Prawitasari
Dosen Fakultas Hukum (FH)
Universitas Surabaya (Ubaya)
ILUSTRASI: GUSTI-HARIAN DISWAY
Bacaan lebih lengkap dapat dengan KLIK DISINI
KECELAKAAN truk yang terjadi di gerbang tol Ciawi pada 4 Februari 202 kembali menjadi pengingat pahit bahwa persoalan keselamatan di jalan raya, terutama yang melibatkan truk besar dengan muatan berat, masih jauh dari kata tuntas. Insiden kecelakaan tersebut diduga disebabkan rem blong. Itu mencerminkan permasalahan klasik yang kerap terjadi di berbagai ruas jalan tol maupun jalan nasional di Indonesia. Sayang, meski kasus seperti itu sering berulang, upaya nyata untuk mengatasinya belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Faktor utama yang sering menjadi penyebab kecelakaan truk adalah kegagalan sistem pengereman akibat kurangnya perawatan kendaraan secara berkala dan kelayakan kendaraan yang tidak dipastikan untuk laik jalan.
Rem blong bukanlah kejadian mendadak yang tidak dapat diprediksi, tetapi lebih sering merupakan konsekuensi dari pengabaian aspek perawatan kendaraan. Begitu pula dengan human error dari pengemudi itu sendiri yang tidak
memiliki pengetahuan tentang penanganan kendaraan apabila terjadi masalah pada sistem kemudinya. Di Indonesia, pengawasan terhadap kondisi kendaraan angkutan barang masih tergolong lemah. Alarm Bahaya bagi Keselamatan Lalu Lintas
Banyak operator truk yang abai dalam melakukan pemeriksaan berkala. Di sisi lain, sistem penegakan hukum yang
longgar memungkinkan praktik-praktik berbahaya itu terus berlangsung. Kecelakaan di tol Ciawi seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat regulasi dan memperbaiki sistem pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, harus mampu mengambil langkah konkret dalam menekan angka kecelakaan truk. Melakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala agar laik jalan dan menginstruksikan untuk melakukan pengecekan rem sebelum melakukan perjalanan dapat dijadikan langkah
preventif untuk mencegah kecelakaan akibat kondisi kendaraan yang
kurang memadai.
Selain itu, perlu ada sanksi tegas pula bagi perusahaan dan pengemudi yang mengabaikan standar keselamatan operasional pengangkutan barang, sebagaimana Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Tak kalah penting, operator kendaraan angkutan barang juga harus memiliki kesadaran akan tanggung jawab mereka. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus dipastikan dalam
kondisi prima. Pengecekan rutin terhadap sistem rem dan komponen lainnya harus menjadi standar prosedur, bukan sekadar formalitas. Jika diperlukan, regulasi mengenai inspeksi kendaraan dapat diperketat dengan melibatkan pihak ketiga yang independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Selain penegakan regulasi,peningkatan kesadaran keselamatan di kalangan pengemudi truk juga sangat diperlukan. Pelatihan berkala bagi para pengemudi mengenai teknik mengemudi yang aman, manajemen kelelahan, serta pemahaman akan pentingnya pemeliharaan kendaraan dapat mengurangi risiko kecelakaan. Sekadar dapat mengemudikan truk tidak dapat menjadi modal utama bagi seorang pengemudi. Lebih dari itu, pengetahuan serta pengalaman dalam menangani situasi dan kondisi darurat yang tidak terduga juga menjadi faktor penting.
Masyarakat pun memiliki peran dalam menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman. Kampanye keselamatan berkendara yang melibatkan berbagai pihak –mulai pemerintah, perusahaan transportasi, hingga komunitas pengemudi– bisa menjadi langkah yang efektif. Edukasi mengenai tata cara mengemudi yang benar dan pentingnya perawatan kendaraan harus terus digaungkan agar kesadaran keselamatan dalam berkendara
meningkat di semua lapisan.
Kecelakaan di tol Ciawi adalah bukti nyata bahwa masalah keselamatan truk di Indonesia masih menjadi tantangan besar. Penyebab utama seperti rem blong dan muatan berlebih harus ditanggapi dengan kebijakan yang lebih ketat dan pelaksanaan regulasi yang lebih disiplin.Pemerintah, operator kendaraan, dan masyarakat harus bekerja sama dalam menciptakan sistemtransportasi yang lebih aman. Tanpa keseriusan dalam menangani permasalahan itu, kecelakaan serupa hanya akan terus berulang, mengancam nyawa pengguna jalan, dan merugikan banyak pihak. Semoga tragedi tol Ciawi itu dapatmenjadi pengingat bagi semua pihak, bahwa berkendara bukan sekadar mampu menjalankan kendaraan, tetapi lebih dari itu. Pengetahuan akan menangani situasi darurat pada kendaraan dan pengawasan secara berkala akan kondisi laik jalan serta kehati-hatian dari semua pihak ketika berada di jalan
raya pun menjadi perhatian penting. Sinergisitas antara pemerintah, perusahaan pengangkut, dan masyarakat untuk menciptakankeselamatan dalam berkendara menjadi unsur penting yang saling terkait. Keselamatan bukan hanya milik satu orang, melainkan milik kita bersama. Mari, jaga keselamatan perjalanan karena keluarga kita menunggu di rumah. (*)