PENGUMUMAN JUGA DAPAT DIUNDUH DENGAN KLIK LINK BERIKUT
PENGUMUMAN
No. 011/PENG/II/2025
TENTANG DISPENSASI PERKULIAHAN
Disampaikan kepada seluruh Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Surabaya bahwa pengajuan Dispensasi Kehadiran Perkuliahan pada Semester Genap 2024/2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengajuan dispensasi perkuliahan harus dilakukan pada minggu perkuliahan berjalan.
Contoh: Jika dispensasi kuliah untuk Hari Rabu Minggu ke-2, maka proses dispensasi maksimal diajukan Hari Sabtu Pukul 11.59 WIB pada Minggu ke-2 tersebut. - Dispensasi perkuliahan dikarenakan kendala atau gagal presensi diwajibkan melampirkan bukti penunjang berupa (pilih salah satu):
- foto gagal presensi
- email notifikasi gagal presensi
- presensi atau memo/surat dari Dosen terkait.
- Dispensasi perkuliahan dikarenakan ijin penugasan, kepanitian, dan delegasi lomba diwajibkan melampirkan Surat Tugas dari Fakultas/Universitas. Pengajuan Dispensasi dapat diwakilkan/diinputkan oleh Ketua Panitia kegiatan.
- Dispensasi perkuliahan dikarenakan sakit diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit/Klinik (bukan dari surat pemeriksaan dokter online/ dokter umum tanpa kop Klinik) Kecurangan pemalsuan Surat Sakit akan mendapat sanksi Akademik.
- Dispensasi perkuliahan dikarenakan kedukaan diwajibkan melampirkan Akta Kematian dan Kartu Keluarga (karena jika ijin kedukaan, harus satu KK).
- Pengajuan Dispensasi Perkuliahan harus diajukan melalui Gform dengan link sebagai berikut:
https://ubaya.id/dispensasifhgenap2425 - Akses pengajuan Dispensasi Perkuliahan melalui Gform akan ditutup pada setiap hari Sabtu pukul 12.00 WIB pada minggu perkuliahan berjalan.