Restorative Justice:Membangun Keadilan yang Membawa Perdamaian

oleh
Michelle Kristina
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya)

SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT DENGAN CARA KLIK DI SINI

SISTEM paradilan pidana di Indonesia terus mengalami perkembangan demi menghadirkan keadilan yang seadil-adilnya baik bagi pelaku maupun korban tindak pidana. Namun, tak jarang pula, proses mencari keadilan itu diwarnai dangan kendala (baikk dari sisi hukum maupun nonhukum) serta ketidakpuasan terhadap hasil putusan pengadilan.

Belum lagi proses persidangan yang butuh waktu sedangkan hak-hak korban sering kali jadi terabaiklan.

Sering kali pula, proses sidang pada paradilan pidana lebih mengutamakan penghukuman terhadap pelaku, bukannya memperbaiki polku ataupun memulihkan kembali kondisi korban yang hak-haknya telah dicederai pelaku tindak pidana

Berkaca dan banyaknya kekeruangan yang dirasakan dalam mencari keadilan, restorative justice hadir untuk menyelesaikan berbagai
masalah tersebut.

Restorative Justice atau disingkat RJ merupakan pendekatan dalam pananganan perkara tindak pidana yeng dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, pelaku, keluarga pelaku korban, dan pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mangupayakan pemulihan bukan hanya pembalasan.

RJ memiliki beberapa prinsip penting diantaranya RJ mengedepankan paryalasan masalah melalui dialog dan partisipasi antara pelaku, korban, dan masyarakat untua duduk bersama mencari solusi terbaik, langkah- langkah perbaikan bagi pelaku, dan pamulihan derita yang dialami korban

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *