Logika Ekstrateritorial Operasi Penangkapan Nicolás Maduro

oleh
Dr. Rizky Putra Zulkarnain, SH, MH.
Dosen HTN Fakultas Hukum
Universitas Surabaya

SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT DISINI

SERANGAN militer serta penangkapan Nicolás Maduro, selaku Presiden Venezuela, oleh pemerintahan Donald Trump dalam waktu singkat memicu kecaman global. Sebagian pihak melihatnya sebagai pelanggaran kedaulatan, sementara sebagian lain menilainya sebagai preseden berbahaya dalam politik internasional. Pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: dari mana kewenangan konstitusional Amerika Serikat untuk menegakkan hukum pidananya di luar wilayah kedaulatannya berasal? Pertanyaan ini penting, bukan
untuk membenarkan atau menolak penangkapan tersebut, melainkan untuk memahami tatanan Hukum Tata Negara Amerika Serikat yang memungkinkan tindakan semacam itu terjadi. Yurisdiksi Pidana dalam Sistem Ketatanegaraan Amerika Serikat Yurisdiksi pidana dalam sistem hukum Amerika Serikat tidak semata-mata ditentukan oleh batas wilayah geografis. Sejak awal pembentukannya, Konstitusi Amerika Serikat dirancang untuk memberikan ruang bagi negara dalam melindungi kepentingan nasionalnya, termasuk terhadap serangan atau ancaman yang bersumber dari luar wilayah kedaulatannya. Konsep extraterritorial jurisdiction yang dianut dalam hukum Amerika Serikat bukanlah sebuah anomali, melainkan bagian dari praktik hukum yang berkembang melalui legislasi yang disusun oleh Kongres serta penafsiran oleh pengadilan federal.

Hal inilah yang membedakannya dengan banyak negara lain, di mana hukum pidana umumnya dibatasi oleh wilayah teritorial. Dalam konteks AmerikaSerikat, klaim ekstrateritorial tersebut bukan sekadar klaim politik luar negeri, melainkan pengejawantahan Konstitusi, khususnya dalam rangka perlindungan kepentingan dan warga negara Amerika Serikat. Sumber Wewenang Kongres: Article I Section 8 Konstitusi AS Dasar kewenangan untuk membentuk yurisdiksi pidana ekstrateritorial bersumber dari ketentuan Article I Section 8 Konstitusi Amerika Serikat, khususnya dua klausul penting. Pertama, Define and Punish Clause, yang memberikan kewenangan kepada Kongres untuk mendefinisikan dan menghukum kejahatan tertentu yang dianggap mengancam kepentingan nasional Amerika Serikat. Secara historis, klausul ini telah ditafsirkan secara luas, sehingga memungkinkan Kongres menetapkan kejahatan bagi pelaku dan korban, meskipun locus delicti-nya berada di luar wilaya geografis Amerika Serikat.

Kedua, Necessary and Proper Clause, yang memungkinkan Kongres mengesahkan undang-undang yang dianggap perlu dan tepat guna melaksanakan kewenangan konstitusionalnya. Melalui kombinasi kedua klausul ini, Kongres Amerika Serikat secara konsisten mengesahkan undang-undang pidana federal dengan jangkauan ekstrateritorial, khususnya dalam konteks perdagangan dan peredaran narkotika, terorisme, kejahatan transnasional, serta ancaman terhadap keamanan nasional Amerika Serikat. Dengan kata lain, kewenangan ekstrateritorial dalam hukum pidana Amerika Serikat bukanlah produk kebijakan eksekutif semata, melainkan konstruksi legislasi yang berakar langsung pada konstitusi. Undang-Undang Federal dan Logika Kepentingan Nasional Dalam praktiknya, Kongres Amerika Serikat kerap merumuskan undangundang pidana yang secara eksplisit maupun implisit berlaku di luar wilayah nasional. Pengadilan federal kemudian bertugas menilai apakah terdapat sufficient nexus antara perbuatan yang dituduhkan dengan kepentingan
Amerika Serikat. Logika yang digunakan bukanlah kedaulatan wilayah, melainkan perlindungan kepentingan nasional

 

baik terhadap warga negara Amerika Serikat, stabilitas keamanan, sistem keuangan, maupun kebijakan luar negeri yang dianggap vital. SelamA Kongres dapat menunjukkan bahwa suatu tindakan di luar negeri menimbulkan dampak nyata bagi Amerika Serikat, yurisdiksi pidana dapat diperluas. Dalam kerangka ini, penangkapan terhadap figur asing—bahkan terhadap kepala negara sekalipun— diposisikan sebagai pelaksanaan hukum federal, bukan semata-mata tindakan politik. Presiden sebagai Pelaksana, Bukan Sumber Yurisdiksi Posisi Presiden Amerika Serikat dalam konteks ini kerap disalahartikan. Meskipun Presiden memiliki kewenangan luas sebagai Chief Executive dan Commander in Chief, ia bukan pencipta yurisdiksi pidana. Dalam konteks penangkapan Nicolás Maduro, Donald Trump memandang tindakannya sebagai penegakan hukum, bukan tindakan perang, sehingga menurut pandangan tersebut tidak memerlukan persetujuan Kongres. Namun, pengerahan pasukan khusus ke wilayah Venezuela sebagaimana terjadi pada Sabtu dini hari tersebut, nyatanya tidak sepenuhnya dilakukan dengan sepengetahuan Kongres. Menurut penuturan sejumlah anggota Kongres, informasi yang mereka terima hanya berkaitan dengan rencana penangkapan, bukan operasi militer secara menyeluruh. Sistem ketatanegaraan Amerika Serikat menempatkan Presiden semata-mata sebagai pelaksana undang-undang yang telah ditetapkan oleh Kongres. Penangkapan lintas negara, termasuk yang melibatkan pejabat asing, dilakukan oleh aparat penegak hukum federal dan aparat keamanan dengan dasar undangundang yang telah ada.

Dengan demikian, tindakan pemerintahan Donald Trump tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum federal yang telah dibangun jauh sebelum masa jabatannya. Presiden berperan sebagai operator kekuasaan, bukan sebagai sumber legitimasi normatif dalam mewujudkan ketentuan undangundang federal. Batas Konstitusional: Due Process dan Pengawasan Yudisial Meskipun demikian, kewenangan ekstrateritorial tersebut tetap memiliki batasan konstitusional. Amandemen Kelima Konstitusi Amerika Serikat menjamin prinsip due process of law, yang mengharuskan setiap penerapan hukum pidana—termasuk terhadap warga negara asing—memenuhi standar keadilan prosedural. Pengadilan federal memegang peran sentral dalam menguji: Apakah terdapat hubungan yang cukup antara terdakwa dan kepentingan Amerika Serikat; Apakah penerapan hukum tersebut rasional dan tidak bersifat sewenang-wenang; Apakah penangkapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang sah. Dengan demikian, legitimasi konstitusional suatu penangkapan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan eksekutif, melainkan juga oleh kemampuan negara mempertahankannya di hadapan pengadilan.

Implikasi Tata Negara dan Preseden Berbahaya Meskipun dapat dijelaskan melaluiperspektif hukum tata negara, praktik ini tetap menyisakan persoalan serius. Normalisasi yurisdiksipidana ekstrateritorial mengandung risiko perluasan kekuasaan negara secara berlebihan, terutama apabila pengawasan yudisial melemah atau logika kepentingan nasional ditafsirkan secara longgar. Dalam jangka panjang, pendekatan ini berpotensi menciptakan preseden global yang problematik: negaranegara kuat menegakkan hukum domestiknya secara lintas batas, sementara negara-negara yang lebih lemah hanya dapat menerima konsekuensinya.

Kesimpulan

Penangkapan Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat bukan sekadar peristiwa politik luar negeri. Peristiwa tersebut mencerminkan cara Konstitusi Amerika Serikat mengonstruksikan kekuasaan, yurisdiksi, dan penegakan hukum di era globalisasi. Secara hukum tata negara, kewenangan tersebut dapat dijustifikasi sebagai upaya melindungi kepentingan rakyat Amerika Serikat. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar tetap mengemuka: sampai sejauh mana konstitusi mengizinkan kekuasaan itu dijalankan tanpa merusak prinsip keadilan dan keseimbangan kekuasaan itu sendiri? (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *