Pada 02 Oktober 2023, Salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Ibu Utiyafina Mardhati Hazhin, S.H., M.H menjadi Narasumber dalam Radio Suara Surabaya FM 100. Dalam Suara Surabaya memiliki segment “Legal Talk” yang berarti dimana ahli hukum diminta beberapa keterangan terkait dengan issue hukum yang sedang hangat saat ini.
Fakultas Hukum Universitas Surabaya memang memiliki record kerja sama yang baik dengan Radio Suara Surabaya selaku media partner yang cukup ternama di kota. Fakultas Hukum Ubaya juga akan berpartisipasi kembali dalam segment legal talk selanjutnya yang dapat di streaming ataupun di dengar pada platform resmi Suara Surabaya FM 100.
Dalam bahasan kali ini, Ibu Utiyafina Mardhati Hazhin, S.H., M.H menyampaikan beberapa point seputar Memahami Klaim Asuransi seperti Kurangnya Pemahaman: Banyak pemegang polis asuransi tidak sepenuhnya memahami ketentuan dan syarat dalam polis mereka. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakjelasan dalam proses klaim, penundaan Klaim: Beberapa perusahaan asuransi sering kali menunda proses klaim atau bahkan menolaknya, yang dapat membuat pemegang polis merasa frustasi, kewajiban Pemegang Polis: Pemegang polis juga memiliki kewajiban tertentu, seperti memberikan informasi yang akurat kepada perusahaan asuransi, ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat berdampak pada proses klaim, ketidaksetaraan Informasi: Terkadang, perusahaan asuransi memiliki keunggulan dalam hal pengetahuan dan pengalaman, sehingga pemegang polis mungkin merasa tidak seimbang dalam berinteraksi dengan mereka.
Adapun Tujuan dalam pembahasn Memahami Klaim Asuransi adalah audiens mengetahui aspek perjanjian dan klaim dalam asuransi dan audiens dapat mengetahui apa yang harus dilakukan jika menghadapi masalah terkait asuransi – jawaban dari ibu Utiyafina Mardhati Hazhin, S.H., M.H ketika diminta keterangan.
Pada acara tersebut, dipaparkan mengenai konsep dasar asuransi yaitu Asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian timbal balik antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana si penanggung ini berkewajiban untuk memberikan penggantian kerugian apabila terjadi si tertanggung ini mengalami suatu risiko, demikian pula si tertanggung juga berkewajiban membayarkan sejumlah premi tertentu terhadap si penanggung. Dasar dari keberlakuan asuransi ini ada di dalam kuhd maupun di uu perasuransian itu sendiri, yaitu UU 40 tahun 2014.
Dalam asuransi, klaim ini merupakan permintaan nasabah asuransi / tertanggung kepada pihak asuransi agar mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan kesepakatan yang tercantum di dalam polis. Jadi fungsi dari klaim itu sendiri adalah untuk mengalihkan risiko atau untuk membayar ganti rugi, dan atau membayar santunan. Dengan adanya fungsi pengalihan risiko ini, berarti tertanggung atau nasabah asuransi tidak perlu khawatir jika suatu hari terjadi musibah yang menyebabkan kerugian finansial.
Sesi kedua dipaparkan mengenai cara memahami dan menganalisis polis asuransi dengan baik sebelum memulai proses klaim, dimana tentunya disini nasabah asuransi perlu teliti mengenai informasi produk atau manfaat apa saja yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi tersebut, termasuk kperlu memahami tentang hak & kewajiban kita sbg pemegang polis. Pada saat polis tersebut pertama kali diberikan kepada si tertanggung ini, atau dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya polis, tertanggung masih memiliki waktu untuk memahami & mempelajari isi polis secara detail apakah polis tersebut telah sesuai dengan kebutuhan atau tidak. Lalu, perlu juga memperhatikan jenis-jenis risiko apa saja yang dicover oleh perusahaan asuransi & berapa biaya pertanggungannya. Tertanggung juga perlu melihat berapa lama jangka waktu pertanggungannya, kapan bisa mulai melakukan klaim, dan dokumen apa saja yang diperlukan pada saat mengajukan klaim tersebut.
Sebagai tambahan Ibu Utiyafina Mardhati Hazhin, S.H., M.H juga memaparkan cara-cara untuk menghindari masalah umum yang dapat menghambat proses klaim ini tentu, seperti:
- pada saat mengisi formulir pengajuan asuransi tertanggung wajib mencantumkan informasi yang sejujurnya dan keadaan yang sebenarnya agar terhindar penolakan klaim di kemudian hari.
- Kemudian kenali, pahami, dan pelajari secara cermat isi polis sebaik mungkin.
- Pastikan kita mengetahui manfaat apa saja yang kita dapatkan, persyaratan apa saja yang dibutuhkan ketika melakukan klaim, jangka waktu pertanggungan, serta pengecualiannya.
- Pastikan segera mengajukan klaim setelah terjadi risiko, karena perusahaan asuransi mempunyai jangka waktu untuk melakukan klaim. Jangan sampai terlewat masa tenggang tersebut dan kita terlewat sehingga tidak dapat mengajukan klaim & tidak bisa menerima manfaat dari perusahaan asuransi.
Semoga kerja sama antara Fakultas Hukum Ubaya dan Suara Surabaya FM 100 yang baik ini dapat terus terjalin. Sehingga kedua belah pihak dapat berperan dalam membawa dampak yang baik di masyarakat,