Pentingnya Mengingat Kembali Asas Presumption of Innocence Kamis, 17 April 2025 10 OPINI oleh Kasus Dugaan Penahanan Ijazah di Surabaya

 

oleh
ILUSTRASI: GUSTI-HARIAN DISWAY
Narasumber:
Clarisa Permata Hariono Putri
Dosen Hukum Perburuhan FH
Ubaya
OPINI
11 Kamis, 17 April 2025

Lebih lanjuta dapat klik DI LINK BERIKUT

DI tengah hiruk pikuknya Kota Surabaya, satu lagi peristiwa yang menjadi polemik dan hangat diperbincangkan, yaitu dugaan penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Surabaya yang berujung juga pada permasalahan dengan orang nomor 2 di Surabaya. Walaupun permasalahan pelaporan perusahaan ke pihak kepolisian untuk melaporkan wakil wali kota Surabaya telah berujung damai, pada sisi yang lain, permasalahan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan tampaknya terus bergulir hingga yang terbaru terdapat pelaporan perusahaan oleh oknum pekerja yang diduga ijazahnya ditahan kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaporan pekerja kepada kepolisian tersebut menimbulkan berbagai opini dan pertanyaan masyarakat yang terus bergulir, yang utamanya adalah apakah sebenarnya penahanan ijazah itu mutlak tidak diperbolehkan walaupun telahdisepakati pihak pengusaha dan pekerja? Mengingat konteks dugaan penahanan ijazah tersebut adalah berada pada koridor hubungan kerja, dalam mengkaji permasalahan ini, tentu harus melihat kembali terlebih dahulu pada payung hukum ketenagakerjaan secara nasional, yaitu Undang-Undan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Bila ditelaah, sebenarnya pada ketentuan UUK jo UUCK, tak ada satu pasal pun yang memberikan larangan secara
eksplisit mengenai tindakan penahanan ijazah yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja. Namun, penting untuk mengingat bahwa negara Indonesia telah menerapkan adanya otonomi daerah (otoda), yang menyebabkan bahwa terdapat urusan-urusan pemerintahan pusat yang juga diserahkan dan dibagi dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, ketenagakerjaan adalah salah satu urusan pemerintahan yang juga menjadi kewenangan dari pemerintahan daerah akibat adanya otoda. Implikasi dari hal tersebut, terdapat instansi-instansi di bidang ketenagakerjaan seperti dinas ketenagakerjaan (disnaker) di setiap daerah, dan bahkan daerah juga berhak mengatur ketentuan hukum yang lebih spesifik dari hukum nasional, terkait masalah ketenagakerjaan. Berkaca dari hal tersebut, mengingat permasalahan dugaan penahanan ijazah yang sedang menjadi pokok pembahasan ini berada di Kota Surabaya yang masih termasuk lingkup Provinsi Jawa Timur, penting untuk menelaah, apakah terdapat ketentuan hukum di Provinsi Jawa Timur yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

Bila ditelaah, ternyata terdapat salah satu peraturan daerah yang mengatur hal tersebut, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Perda Jatim 8/2016). Pada substansi aturan tersebut, yaitu pada Pasal 42 jo 79 Perda Jatim 8/2016, ternyata diatur bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli pekerja sebagai suatu jaminan. Lebih lanjut, penjelasan pasal 42 mengatur bahwa yang dimaksud dokumen asli, antara lain, KTP, SIM, dan ijazah pekerja. Secara umum, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menyebabkan dapat dikenainya sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah pada pelanggar yang dapat ditindak oleh PPNS di lingkungan pemda berdasar Pasal 47 Perda a quo.

Bagaimana bila pekerja sudah menyepakati penahanan atau penitipan ijazah tersebut di awal hubungan kerja?
Apakah pengusaha tetap dipidana? Jawabannya adalah iya. Mengingat, sebenarnya kesepakatan dalam bentuk perjanjian antara pekerja dan pengusaha untuk penahanan ijazah tersebut dapat dipandang bertentangan dengan syarat keabsahan perjanjian. Perlu diingat bahwa kedudukan pekerja dengan pengusaha pada hakikatnya tidak pernah seimbang, namun bersifat subordinasi (atasanbawahan), yang menyebabkan posisi pekerja sering kali tidak setara dalam pembuatan perjanjian kerja atau perjanjian lain yang terkait dalam
hubungan kerja. Hal ini menyebabkan sering kali pekerja dalam keadaan terdesak dalam menyepakati sesuatu hal. Terlebih, bila mengaitkan hal itu dalam k onteks hubungan kerja pada perusahaan yang berada di Jawa Timur, kesepakatan semacam itu dapat bertentangan dengan syarat objektif perjanjian karena objek yang dieprjanjikan bertentangan dengan aturan hukum.

Dalam hal ini adalah Perda Jatim 8/2016 sehingga implikasinya perjanjian adalah batal demi hukum dan hal ini termasuk perselisihan kepentingan sehingga proses penyelesaian dan pembatalannya bisa diajukan pada pengadilan hubungan industrial dengan mekanisme yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Meski demikian, masyarakat perlu menyadari bahwa setidaknya hingga hari ini, permasalahan itu hanyalah sebatas pada dugaan tindakan penahanan ijazah. Sebab, proses hukum masih bergulir sehingga belum ada putusan yang final mengenai kebenaran apakah pihak oknum pengusaha di Kota Surabaya tersebut benar melakukan penahanan ijazah
pada pekerjanya.

Dalam hukum, terdapat salah satu asas, yaitu presumption of innocence. Asas tersebut mengamanatkan bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah hingga ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakannya bersalah. Atas dasar hal tersebut, seyogianya, masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya lebih memandang kasus ini secara bijak. Tidak terburu-buru ”menjadi hakim di luar persidangan”  yang memutus seorang bersalah, sebelum hakim yang sesungguhnya menyatakan hal tersebut. Hak pekerja memang harus dilindungi, tetapi tindakan main hakim sendiri tentu tidak dibenarkan.

Negara telah memberikan wadah mencari keadilan melalui proses hukum yang ada. Hal tersebut harus dihormati seluruh pihak. Terlebih, ketenagakerjaan tidak hanya berbicara mengenai salah satu pihak, tetapi berbicara pemberi kerja dan pekerja yang sama-sama harus mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah melalui proses hukum yang adil. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *