Kematian bayi di kamar kos di Jalan Batam, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, diduga karena saluran pernapasan yang terganggu. Sang ibu bayi berinisial R, warga Kecamatan Panggungrejo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sekadar diketahui, penyebab tewasnya bayi terungkap setelah dilakukan otopsi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bayi tersebut tewas lantaran asupan oksigen yang minim. Hingga kemarin malam, belum diketahui penyebab pasti kematian bayi tersebut.
Kematian bayi yang baru saja dilahirkan itu mendapat tanggapan serius dari Kriminolog Universitas Surabaya (Ubaya), Dr. Elfina Lebrine Sahetapy. Berdasarkan sudut pandang hukum dan pidana, perbuatan tersangka R termasuk sengaja merampas nyawa bayi. Terlebih, tersangka juga meninggalkan bayi tersebut di kamar kos dalam keadaan meninggal dan dibalut perlak. “Karena bayi dibiarkan dari hidup sampai meninggal. Itu bisa kena Pasal 341 KUHP atau lebih khusus UU Perlindungan Anak sebagai pembunuhan anak,” paparnya, kemarin (7/5).
Perempuan yang juga Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ubaya itu menambahkan, peristiwa tersebut tak luput dari huhungan antara tersangka dan kekasihnya sehingga memiliki keturunan di luar ikatan pernikahan. Hal ini sering kali dianggap sebagai aib. “Jika kekasih terbukti ikut serta dalam melakukan perbuatan tersebut, maka dapat juga dipidana dengan Pasal 55 KUHP,” paparnya.
Menurut perspektif kriminologi, lanjut dia, stigma terhadap anak yang lahir di luar pernikahan tidak bisa diterima di lingkungan masyarakat. Stigma tersebut tak pelak memantik rasa ketakutan, hingga tak jarang mendorong pelaku melakukan perbuatan tindak pidana.
“Semakin banyak anak dari perempuan yang hamil di luar nikah atau hasil perselingkuhan, seyogianya masyarakat tidak menghakimi siapa pun. Termasuk bayi yang tidak berdosa,” tutur perempuan yang kerap berdinas di Blitar itu.
Fenomena tersebut harus mendapat penanganan secara efektif dari pemerintah daerah. Dia menilai, pemerintah hendaknya membentuk sebuah lembaga khusus untuk menampung dan membina para ibu-ibu muda yang hamil di luar nikah. Tujuannya agar mereka menjadi perempuan mandiri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pemerintah bisa memberi edukasi untuk belajar keterampilan dan cara mengurus bayi agar mereka bisa hidup secara mandiri. “Tidak semua anak yang dilahirkan dengan latar belakang kurang baik akan menjadi anak yang tidak berguna dan berhasil. Ini PR bagi dinas terkait dan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, penemuan mayat bayi perempuan di sebuah rumah kos ilegal di Jalan Batam, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan beberapa waktu lalu membuat geger. Bayi tersebut ditemukan sudah dalam kondisi tewas terbungkus jaket dan perlak. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, bayi itu anak dari salah satu penghuni kos.
Penyidik menyebut, bayi itu dilahirkan Senin (1/5) dini hari dan meninggal saat R sedang beristirahat. Selama hamil, tersangka tidak pernah periksa kondisi kandungannya. Bahkan saat melahirkan di kos, R memilih merahasiakannya. Saat dilahirkan, bayi sempat menangis, kemudian diletakkan di kasur dan meninggal dunia. Tersangka lalu pergi dan meninggalkan jasad bayi tersebut di kamarnya. (luk/c1/sub)
sumber:
- https://radartulungagung.jawapos.com/blitar/76794234/bayi-tewas-di-kamar-kos-blitar-kriminolog-diduga-ada-unsur-kesengajaan