Dosen FH Berpendapat dalam Aturan Baru Dunia Kerja dalam UU Cipta Kerja di Radio SS Surabaya

Pada Hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya), kembali berupaya untuk berkontribusi pada masyarakat, dengan hadir melalui program legal talk di Radio Suara Surabaya. Pada kesempatan ini, Ibu Clarisa Permata Hariono Putri, S.H., M.H., membantu menjadi perwakilan (FH Ubaya) untuk membagikan beberapa informasi, sekaligus berdiskusi dengan masyarakat mengenai “Aturan Baru Dunia Kerja, Dalam UU Cipta Kerja”.

Secara hukum, pasca berlakunya UU Cipta Kerja yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagai dampak dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, memang terdapat beberapa perubahan yang terjadi pada ketentuan hukum ketenagakerjaan, yaitu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Namun, patut diperhatikan, bahwa dengan keberlakuan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tidak mencabut keberadaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan hanya merubah beberapa ketentuan yang sudah ada, sehingga, dalam konsep hukum ketenagakerjaan, kedua ketentuan hukum tersebut diberlakukan dan berjalan secara beriringan. Adapun perubahan-perubahan yang terjadi pada UU Cipta Kerja yang mengubah UU Ketenagakerjaan, tidak selalu merupakan perubahan yang berdampak negatif, misalnya mengenai perubahan pemberlakuan pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT setelah masa PKWTnya berakhir, maupun penghapusan daluwarsa penuntutan hak buruh. Meskipun demikian, tetap ada perubahan yang harusnya diperhatikan, seperti perubahan sanksi, yang sepatutnya mendapat perhatian dari pemerintah, agar tidak ada upaya dekriminalisasi pada bidang ketenagakerjaan.

Pada closing statementnya, Ibu Clarisa juga menyampaikan bahwa ketiga pilar dala bidang ketenagakerjaan, yaitu pemerintah, buruh dan pengusaha, perlu menerapkan sikap kolaboratif, demi perkembangan dunia ketenagakerjaan yang lebih baik, sehingga amanat UUD 1945 yang salah satunya hendak mencapai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat tercapai. Mengingat, bidang ketenagakerjaan, bukanlah hanya tanggung jawab salah satu pihak pada hubungan industrial.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *