Implikasi Keppres COVID-19: dari Kedaruratan Kesehatan hingga Darurat Bencana
Sumber foto: detik.com Presiden Jokowi kembali menetapkan Keppres terkait penanganan wabah/pandemi Covid-19. Jika sebelumnya dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2020, COVID-19 ditetapkan sebagai Kedaruratan Kesehatan, maka dalam Keppres No. 12 Tahun 2020 penyebaran COVID-19 ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Read more