Mahkamah Agung RI Melakukan FGD dengan Fakultas Hukum Ubaya

Pada Jum’at 23 Juni 2023, Mahkamah Agus Republik Indonesia mengunjungi Fakultas Hukum Universitas Surabaya untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Dosen. FGD ini dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2023 dengan judul Sistem Pembuktian dalam Perkara Gugatan Penghapusan Merek yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Pihak MA mengundang Ibu Irta Windra Syahrial, S.H., M.S. sebagai salah satu narasumber dalam FGD ini sekaligus membutuhkan pendapat dan masukan dari dosen-dosen khususnya pengajar mata kuliah Hak Milik Intelektual (Ibu Dr. Elly Hernawati, Ibu Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, Bapak Bebeto Ardyo).

Dalam FGD ini tim dari MA tersebut melakukan penelitian dengan pengumpulan data-data yang diperoleh dari para akademisi dan praktisi hukum di Jakarta, Surabaya, dan Semarang terkait dengan adanya permasalahan pada Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dinilai masih kurang lengkap, dan belum memberikan kepastian hukum terutama terkait pada system pembuktiannya. 

Pembahasan utama pada FGD ini adalah tantangan untuk pembuktian dari Pasal 74 ayat (1) tersebut yang terbagi dalam tiga hal, yaitu:

  1. Siapa yang dimaksud pihak ketiga yang berkepentingan?
  2. Adanya kebutuhan panduan yang jelas untuk membuktikan bahwa merek telah tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan, dan
  3. Penentuan tanggal pemakaian terakhir merek tersebut

#VivaHukum

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *