Ultra Petita dan Pidana Mati Sambo

PUBLIK telah menyaksikan detik-detik sidang pembacaan putusan hakim atas terdakwa Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023. Didakwa atas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice, Sambo mendapat vonis pidana mati melebihi tuntutan jaksa.

Proses panjang nan rumit sempat menghadirkan keraguan publik akan independensi peradilan. Terlebih melihat tuntutan jaksa yang hanya berada pada pidana penjara seumur hidup. Jarang kasus yang diputus pidana mati melebihi tuntutan jaksa penuntut umum. Jika memang ada, biasanya kasus penyalahgunaan narkotika atau tindak pidana korupsi. Artinya, kasus ini benar-benar istimewa.

Tajamnya Hukum

Boleh dikata, kasus pidana ini menjadi ujian performa penegak hukum Indonesia. Kasus pembunuhan berencana dan tindakan menghilangkan barang bukti merupakan perbuatan yang tercela. Terlebih dilakukan mantan jenderal bintang dua kepolisian yang didukung anak buah demi mengaburkan tindak pidana yang terjadi. Tantangan seberapa tajam hukum itu mengemuka. Masihkah hukum itu tajam ke atas, tapi tumpul ke bawah?

Setelah berjibaku dengan tantangan pelik nan rumitnya pembuktian, tuntutan jaksa hanya berujung pada pidana seumur hidup, satu level lebih ringan daripada hukuman mati. Harapan hukuman berat yang mungkin dijatuhkan hakim pun semakin tipis. Beragam opini bernada pesimistis akan hasil putusan hakim mengemuka.

Satu hal yang terlupa, hakim memiliki kebebasan dan kemandirian dalam mengadili perkara. UU Kehakiman menegaskan, hakim itu ius curia novit (paham hukum) tidak terbatas undang-undang. Hakim memiliki ruang bebas mempertimbangkan fakta hukum dan memberikan hukum secara kontekstual.

Pasal 193 Ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa setidaknya ada tiga kemungkinan penilaian hakim akan suatu tindak pidana dikaitkan dengan tuntutan jaksa. Bisa lebih ringan, bisa sama, atau bisa lebih berat. Artinya, hakim tidak terkunci pada tuntutan jaksa penuntut umum.

Sekali lagi, inilah hakikatnya. Hakim itu mengadili suatu perkara, bukan mengabulkan tuntutan atas suatu perkara. Jadi, sah-sah saja hakim memberikan vonis pidana mati karena dialah hakimnya. Ultra petita memang bukan ”barang baru” dalam hukum pidana, melainkan ”barang antik” yang jarang dilakukan hakim.

Kasus Sambo mengonfirmasi eksistensi ultra petita. Herbert L. Packer memberikan formula dasar hukum pidana; sanksi pidana dapat diberikan jika dua syarat terpenuhi, yakni tindak pidana terbukti dan adanya kesalahan pelaku. Artinya, Sambo dalam pertimbangan putusan telah dinyatakan terbukti, memenuhi keduanya, dan dapat dipidana.

Uniknya, hakim justru mengambil pertimbangan khusus atas kasus ini. Lagi-lagi, pertimbangan tidak terkunci pada pemenuhan dua syarat pemidanaan. Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan (walau tidak ada) dan hal yang memberatkan. Setidaknya ada tujuh alasan pemberat kasus Sambo, dilakukan kepada ajudannya, dampak bagi keluarga korban, menimbulkan kegaduhan masyarakat, posisi terdakwa sebagai Kadivpropam (aparat penegak hukum), memalukan nama baik Polri dan Indonesia, melibatkan anggota Polri, serta tidak mengakui perbuatannya. Tujuh alasan ini semakin menguatkan keyakinan hakim akan kesalahan terdakwa, adanya niat jahat yang terencana sehingga sanksinya pantas diperberat.

Arah Pidana Mati

Riuh suara pengunjung sidang atas vonis pidana mati pada kasus a quo menandakan luapan persetujuan. Pidana mati tidak lagi dianggap sebagai pidana dalam bingkai rumusan ketentuan hukum pidana yang tidak pernah digunakan. Pengenaan tujuan pemidanaan pun menyeruak sebagai ”alat balas dendam” demi keadilan semata ataukah sekadar menunjukkan sanksi tersebut masih ada.

J.E. Sahetapy pernah berpesan, jangan sampai pengenaan pidana mati hanyalah sebagai oratio pro domo (pembelaan diri). Pidana mati haruslah dalam porsi yang tepat dikenakan kepada seseorang yang benar-benar melakukan perbuatan biadab, bukan sekadar perbuatan tercela. Begitulah kiranya, Rees menegaskan sikap benci haruslah ditujukan pada perbuatan seseorang, bukanlah diri orang tersebut. Pengenaan pidana mati pun berdasar satu tanggung jawab moral yang tepat.

Terlepas dari vonis pidana mati kasus Sambo, pemerintah pada hari yang sama merevisi pengenaan pidana mati. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperkenalkan paradigma baru pengenaan sanksi pidana mati sebagai sanksi pidana khusus yang bersifat alternatif. Pidana mati dialternatifkan dengan sanksi pidana seumur hidup manakala terpidana menunjukkan perubahan lebih baik dalam pembinaan.

Pidana mati tetap ada dan dapat diterapkan. Namun, pemidanaannya memperhatikan sisi kemanusiaan dari diri terpidana. Diakui atau tidak, arah tujuan pemidanaan pun tidak lagi bersifat pembalasan (retributif) pada diri pelaku. Pemidanaan (pidana mati) diterapkan dengan lebih memperhatikan fungsi pembinaan untuk warga binaan daripada ”membinasakan”.

Ikhtiar Menghadirkan Keadilan

Sedikit menoleh pada proses persidangan yang begitu panjang dengan saksi yang beraneka ragam sampai vonis, keteguhan dan keberanian hakim patut diapresiasi. Tidak mudah mengadili kasus pidana dengan pelaku mantan aparat penegak hukum dengan jabatan dan kepandaian luar biasa. Namun, begitulah amanah hakim. Memberi hukum atas kasus yang diadili tanpa pandang bulu demi keadilan.

Ketika hukum hadir, keadilan tidaklah secara otomatis langsung hadir. Keadilanlah tujuan hukum yang mesti diperjuangkan dengan nurani dan keluhuran hukum demi penghargaan kemanusiaan. Keadilan tidak dapat dinilai dari vonis akhir persidangan. Namun, setiap tahap persidangan adalah perjuangan menghadirkan keadilan. Keadilanlah yang dicari, bukan sekadar hukum dengan segala ketentuannya.

Ikhtiar menghadirkan keadilan ini seharusnya menjadi panggilan luhur penegak hukum! Memuaskan rasa dahaga keadilan berdasar hukum dari para pencari keadilan, bukan hanya pihak korban dan masyarakat, tetapi juga pelaku. Bukankah inilah amanah agung yang diemban itu, ”demi keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa”. (*)

*) HWIAN CHRISTIANTODosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Surabaya

 

sumber berita: https://www.jawapos.com/opini/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *